Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Singkatan: LPJK
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan bertugas menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah dalam pengembangan jasa konstruksi. Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2021, LPJK berada di bawah Kementerian PUPR dan berfungsi sebagai lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi kerja jasa konstruksi, menggantikan peran LPJK yang sebelumnya berbentuk lembaga swasta independen.
Tugas utama LPJK mencakup: penyelenggaraan akreditasi terhadap Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi yang memenuhi persyaratan untuk kemudian dapat menyelenggarakan sertifikasi, penyelenggaraan sertifikasi badan usaha langsung maupun melalui asosiasi terakreditasi, pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha (OSS), serta pengembangan sistem sertifikasi yang mengikuti perkembangan standar kompetensi kerja nasional (SKKNI).
Dalam ekosistem pengadaan jasa konstruksi di Indonesia, LPJK menjadi rujukan utama verifikasi legalitas penyedia jasa. Pejabat Pengadaan dan Pokja Pengadaan memeriksa validitas SBU dan SKK melalui database LPJK yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT). Kontraktor dan konsultan perlu memastikan bahwa SBU dan SKK personel kunci tercatat aktif dan valid dalam sistem LPJK sebelum mendaftarkan diri dalam pengadaan, karena ketidaksesuaian data sistem dapat menyebabkan gugurnya penawaran pada tahap evaluasi administrasi.
Rujukan: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 68–76, PP No. 22 Tahun 2020, PP No. 14 Tahun 2021, Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021, Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2022 tentang Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi.






