Sertifikat Badan Usaha
Singkatan: SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha badan usaha jasa konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) setelah badan usaha dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi dan klasifikasi yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR, SBU menjadi syarat wajib bagi badan usaha untuk dapat berpartisipasi dalam pengadaan jasa konstruksi yang dibiayai baik dari APBN, APBD, maupun anggaran swasta dengan nilai tertentu.
SBU terbagi menjadi tiga jenis sesuai segmen layanan: SBU Konsultansi Konstruksi (untuk perencanaan, pengawasan, dan manajemen konstruksi), SBU Pekerjaan Konstruksi (untuk pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi, termasuk subklasifikasi Bangunan Gedung, Sipil, dan Mekanikal-Elektrikal-Plumbing), dan SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (untuk pekerjaan rancang bangun/EPC). Setiap SBU mencantumkan kualifikasi badan usaha (kecil, menengah, atau besar) dan subklasifikasi pekerjaan yang diizinkan.
Proses mendapatkan SBU dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan sistem LPJK. Persyaratan utama mencakup: Nomor Induk Berusaha (NIB), ketersediaan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) yang memiliki SKK sesuai bidang, modal disetor yang memenuhi ambang batas kualifikasi, serta rekam jejak pengalaman pekerjaan. Masa berlaku SBU adalah 3 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis untuk menjaga kelangsungan legalitas usaha konstruksi.
Rujukan: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.






