Nomor Induk Berusaha
Singkatan: NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha mendaftar melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB berfungsi sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) jika berlaku, dan hak akses kepabeanan. NIB menjadi syarat pertama yang harus dimiliki badan usaha sebelum dapat mengajukan perizinan usaha sektoral, termasuk SBU Konstruksi.
Dalam ekosistem jasa konstruksi pasca berlakunya UU Cipta Kerja, NIB memiliki peran yang lebih sentral dari sebelumnya. Seluruh perizinan berusaha — termasuk proses perolehan SBU melalui LPJK — dilakukan melalui satu sistem OSS yang terintegrasi, dimulai dari NIB sebagai pintu masuk. Badan usaha yang belum memiliki NIB tidak dapat memulai proses permohonan SBU, dan NIB yang tidak aktif atau dalam status bermasalah dapat memblokir seluruh proses perizinan turunannya termasuk perpanjangan SBU.
Konsultan perizinan perlu memahami bahwa perubahan data badan usaha — seperti perubahan alamat, perubahan direksi/komisaris, atau penambahan KBLI — harus terlebih dahulu diperbarui dalam sistem OSS (NIB) sebelum perubahan tersebut dapat diproses dalam sistem LPJK untuk keperluan perubahan atau perpanjangan SBU. Urutan pembaruan data ini sering menjadi sumber penundaan yang tidak perlu jika tidak direncanakan dengan baik sejak awal proses.
Rujukan: PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor PUPR.






