Subklasifikasi Bidang Konstruksi

Subklasifikasi dalam jasa konstruksi adalah pembagian lebih lanjut dari klasifikasi pekerjaan konstruksi berdasarkan jenis keahlian teknis yang lebih spesifik. Dalam kerangka yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri PUPR No. 941/KPTS/M/2021 dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, setiap SBU Pekerjaan Konstruksi mencantumkan subklasifikasi yang mencerminkan jenis spesifik pekerjaan yang boleh dilaksanakan badan usaha tersebut — misalnya dalam klasifikasi Bangunan Gedung, terdapat subklasifikasi Bangunan Gedung Hunian, Bangunan Gedung Komersial, Bangunan Gedung Industri, dan sebagainya.

Pembagian subklasifikasi jasa konstruksi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. KBLI menjadi dasar pengelompokan usaha dalam sistem OSS-RBA (Risk Based Approach), sehingga setiap kode subklasifikasi dalam SBU berhubungan langsung dengan kode KBLI tertentu. Pemahaman tentang peta KBLI yang tepat sangat penting saat melakukan pendaftaran atau perpanjangan SBU, karena kesalahan pemilihan subklasifikasi akan berdampak pada ketidaksesuaian antara lingkup SBU dengan jenis pekerjaan yang ditawar dalam pengadaan.

Dalam praktik pengadaan, dokumen pemilihan biasanya mencantumkan persyaratan subklasifikasi yang sangat spesifik — bukan hanya klasifikasi umum. Badan usaha yang memiliki SBU dengan subklasifikasi yang tidak sesuai persis dengan persyaratan dokumen lelang berisiko dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap kualifikasi, meskipun secara kemampuan teknis badan usaha tersebut sebenarnya mampu. Konsultan perlu membantu klien memastikan portofolio subklasifikasi SBU-nya mencakup semua segmen pasar yang ingin dimasuki.

Rujukan: Kepmen PUPR No. 941/KPTS/M/2021 tentang Daftar Bidang, Subbidang, Jabatan Kerja, dan Jenjang pada Jasa Konstruksi, Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, KBLI 2020, Kategori F (Konstruksi).

Istilah lain

Paket LPSE yang masih berpeluang terbuka atau jadwal relevan — ringkas, mudah dipindai, untuk kontraktor yang memantau peluang pengadaan.

Rehab Gedung Kantor

Pagu Rp. 365.000.000,00 (365,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023

Belanja Pembangunan Bank sampah

Pagu Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023