Berikut daftar nama kontraktor bidang KT002 - Pekerjaan Plesteran

Ditemukan 2 perusahaan dengan bidang KT002 Pekerjaan Plesteran dari berbagai kualifikasi di Indonesia.
PT. HOMEDIA
Grade: K1
Asosiasi : ASPEKNAS
Kota Bandar Lampung
Pelaksanaan
Orang perseorangan. TRI HARYANTO
Grade: P
Asosiasi : LPJK
Kota Jakarta Pusat
Pelaksanaan
Showing 1 - 2 of 2
Ruang Lingkup KT002 Pekerjaan Plesteran

 

Apa itu Pekerjaan PLesteran ?

Plesteran adalah tahapan dalam pekerjaan konstruksi batu dan beton dengan menempatkan atau merekatkan bahan adukan berupa campuran semen, pasir dan air terhadap suatu bidang kasar yang bertujuan membuat permukaan suatu bidang menjadi halus dan rata sehingga memberikan kesan rapi dan indah untuk dilihat.

Pekerjaan Plesteran mencakup Pekerjaan konstruksi khususdari plester interior dan exterior ataustucco dan pekerjaan dry wall yang berhubungan deingan instalasi dinding papan, yang biasanya adalah bahan gypsum.

dinding kering memang lebih dikenal sebagai plasterboard atau papan gipsum. Di era modern seperti sekarang ini, konstruksi drywall semakin diminati dikarenakan mempunyai banyak kelebihan dibandingkan dinding konvensional (beton atau batu bata).

Pemasangannya pun lebih sering ditujukan sebagai partisi untuk berbagai aplikasi seperti cubicle kantor, menyekat antar ruang di rumah, hotel, rumah sakit, apartemen, sekolah, gedung bioskop, hingga museum seni.

Jenis-jenis Plesteran 

Secara umum jenis plesteran dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Plesteran kasar, yaitu plesteran yang dibuat bertekstur kasar untuk jenis pekerjaan pondasi.
  • Plesteran setengah halus, yaitu jenis plesteran yang biasanya digunakan untuk pekerjaan kamar mandi, lantai dan lapangan olahraga.
  • Plesteran halus, yaitu plesteran yang dibuat bertekstur halus sebagai plesteran dinding atau lantai. 

Fungsi dan Tujuan Plesteran

Plesteran ini berfungsi sebagai perata permukaan, memperindah dan memperkedap dinding. Berikut ini fungsi plesteran yang lainnya:

  • Pekerjaan plesteran dinding dilakukan untuk mendapatkan kekuatan tambahan pada struktur dinding;
  • Plesteran dilakukan untuk memperlihatkan kerapihan dan keindahan pada suatu permukaan dinding.
  • Plesteran secara konstruktif ditujukan untuk melindungi bidang dari cuaca seperti hujan, panas dan lainnya.

Sedangkan tujuan pekerjaan plesteran dinding diantaranya adalah : 

  • Membuat permukaan sebuah dinding lebih rapi, lebih bersih dan juga keindahan eksterior suatu bangunan
  • Melindungi permukaan dari pengaruh cuaca dan iklim
  • Menutupi kerusakan-kerusakan dinding atau bidang yang ditutupi 
  • Menutupi kualitas bahan yang kurang baik pada pasangan bata
  • Mempermudah proses pengecatan pada dinding
  • Untuk memudahkan proses pembersihan pada dinding dari debu yang langsung menempel pada pasangan batu bata tanpa plesteran.

klasifikasi untuk bangunan hunian tunggal dan koppel dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.

Klasifikasi : Pelaksanaan Keterampilan 
Kode : KT002
Sub Bidang : Pekerjaan Plesteran
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan konstruksi khususdari plester interior dan exterior ataustucco dan pekerjaan dry wall yang berhubungan deingan instalasi dinding papan, yang biasanya adalah bahan gypsum.

Syarat Pembuatan SBU KT002 Pekerjaan Plesteran

Kode SBU KT002 Pekerjaan Plesteran – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU KT002 Pekerjaan Plesteran adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU KT002 Pekerjaan Plesteran 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang KT002 Pekerjaan Plesteran

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Cari perusahaan dengan sub bidang KT002 Pekerjaan Plesteran di:
Kota Medan Kota Jakarta Selatan Kota Surabaya Kota Makassar Kota Jakarta Timur Kab. Manokwari Kota Palembang Kota Bandung Kota Pekan Baru Kota Semarang Kota Banda Aceh Kota Jakarta Barat Kota Bandar Lampung Kota Jayapura Kota Bekasi Kota Samarinda Kota Jakarta Pusat Kota Pontianak Kota. Batam Kota Padang Kab. Tangerang Kab. Bekasi Kota Jakarta Utara Kota Balikpapan Kota Jambi Kota Tangerang Selatan Kab. Sidoarjo Kota Kendari Kota Tangerang Kota Depok Kab. Cilacap Kab. Bogor Kab. Garut Kab. Bandung Kota Kupang Kota Serang Kota Banjarmasin Kota Manado Kab. Kutai Timur Kab. Karawang Kab. Kutai Kartanegara Kota Palu Kota Mataram Kota Dumai Kota Ambon Kab. Bojonegoro Kota Palangka Raya Kab. Subang Kab. Banyuwangi Kab. Bengkalis Kota Ternate Kota Cilegon Kab. Jember Kota Bengkulu Kab. Pandeglang Kota. Tanjung Pinang Kota Bontang Kota Denpasar Kab. Sukabumi Kota Malang Kab. Tuban Kab. Aceh Besar Kab. Ketapang Kab. Gresik Kab. Kubu Raya Kab. Cirebon Kab. Malang Kab. Indramayu Kab. Merauke Kab. Banyumas Kab. Mimika Kab. Sleman Kab. Gowa Kota Pangkal Pinang Kota Lhokseumawe Kab. Lombok Tengah Kab. Sorong Kota Bogor Kab. Sumenep Kab. Tegal Kab. Cianjur Kab. Teluk Bintuni Kab. Brebes Kab. Fak-Fak Kab. Deli Serdang Kab. Ciamis Kab. Mamuju Kota Tarakan Kab. Aceh Utara Kab. Blitar Kab. Bondowoso Kab. Serang Kab. Majalengka Kab. Lombok Timur Kab. Sumedang Kab. Jepara Kab. Tulungagung Kab. Sampang Kab. Morowali Kab. Jombang Kota Cirebon Kab. Bantul Kab. Kotawaringin Barat Kab. Kolaka Kab. Pamekasan Kab. Banggai Kab. Berau Kota Sorong Kab. Jayapura Kab. Muara Enim Kab. Sintang Kab. Kudus Kota Gorontalo Kota Banjar Baru Kab. Lombok Barat Kab. Sumbawa Kab. Bireuen Kab. Pati Kab. Kapuas Hulu Kab. Aceh Barat Kab. Lamongan Kab. Grobogan Kab. Nganjuk Kota Langsa Kab. Jayawijaya Kab. Sanggau Kab. Trenggalek Kab. Wonosobo Kota Tasikmalaya Kab. Sarmi Kab. Bandung Barat Kab. Kebumen Kab. Rokan Hilir Kab. Pesisir Selatan Kab. Demak Kab. Pasaman Barat Kab. Kampar Kab. Situbondo Kab. Sumbawa Barat Kota Lubuk Linggau Kab. Pidie Kab. Blora Kab. Ponorogo Kab. Musi Banyu Asin Kab. Sikka Kab. Lebak Kab. Kuningan Kota Metro Kab. Gorontalo Kab. Sorong Selatan Kab. Semarang Kab. Pacitan Kab. Paser Kab. Sukoharjo Kota Baubau Kota Yogyakarta Kab. Pinrang Kab. Tanah Laut Kab. Melawi Kab. Klaten Kab. Pasuruan Kab. Manggarai Kab. Bulukumba Kab. Poso Kab. Indragiri Hilir Kab. Tolikara Kota Bima Kab. Tabalong Kab. Solok Kab. Siak Kota Surakarta

Filter Data