Apa itu Pekerjaan PLesteran ?
Plesteran adalah tahapan dalam pekerjaan konstruksi batu dan beton dengan menempatkan atau merekatkan bahan adukan berupa campuran semen, pasir dan air terhadap suatu bidang kasar yang bertujuan membuat permukaan suatu bidang menjadi halus dan rata sehingga memberikan kesan rapi dan indah untuk dilihat.
Pekerjaan Plesteran mencakup Pekerjaan konstruksi khususdari plester interior dan exterior ataustucco dan pekerjaan dry wall yang berhubungan deingan instalasi dinding papan, yang biasanya adalah bahan gypsum.
dinding kering memang lebih dikenal sebagai plasterboard atau papan gipsum. Di era modern seperti sekarang ini, konstruksi drywall semakin diminati dikarenakan mempunyai banyak kelebihan dibandingkan dinding konvensional (beton atau batu bata).
Pemasangannya pun lebih sering ditujukan sebagai partisi untuk berbagai aplikasi seperti cubicle kantor, menyekat antar ruang di rumah, hotel, rumah sakit, apartemen, sekolah, gedung bioskop, hingga museum seni.
Jenis-jenis Plesteran
Secara umum jenis plesteran dibagi menjadi 3, yaitu:
Fungsi dan Tujuan Plesteran
Plesteran ini berfungsi sebagai perata permukaan, memperindah dan memperkedap dinding. Berikut ini fungsi plesteran yang lainnya:
Sedangkan tujuan pekerjaan plesteran dinding diantaranya adalah :
klasifikasi untuk bangunan hunian tunggal dan koppel dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
Klasifikasi : Pelaksanaan Keterampilan
Kode : KT002
Sub Bidang : Pekerjaan Plesteran
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan konstruksi khususdari plester interior dan exterior ataustucco dan pekerjaan dry wall yang berhubungan deingan instalasi dinding papan, yang biasanya adalah bahan gypsum.
Konsultasikan ijin usaha KT002 Pekerjaan Plesteran dengan Ahlinya
Istiqomah, SE
0813-9354-4270
Kode SBU KT002 Pekerjaan Plesteran – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU KT002 Pekerjaan Plesteran adalah sebagai berikut :
Konsultasikan ijin usaha KT002 Pekerjaan Plesteran dengan Ahlinya
Istiqomah, SE
0813-9354-4270
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Konsultasikan ijin usaha KT002 Pekerjaan Plesteran dengan Ahlinya
Istiqomah, SE
0813-9354-4270
Cari perusahaan dengan sub bidang KT002 Pekerjaan Plesteran di:
Kota Jakarta Selatan
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Jakarta Timur
Kab. Manokwari
Kota Palembang
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Pekan Baru
Kota Banda Aceh
Kota Jakarta Barat
Kota Bandar Lampung
Kota Jayapura
Kota Bekasi
Kota Jakarta Pusat
Kota Samarinda
Kota Padang
Kota Pontianak
Kota. Batam
Kab. Tangerang
Kab. Bekasi
Kota Jakarta Utara
Kota Balikpapan
Kota Jambi
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Kendari
Kota Depok
Kab. Sidoarjo
Kab. Garut
Kab. Bogor
Kab. Cilacap
Kab. Bandung
Kota Kupang
Kota Serang
Kota Banjarmasin
Kota Manado
Kab. Kutai Timur
Kota Palu
Kota Mataram
Kab. Karawang
Kota Ambon
Kota Dumai
Kab. Banyuwangi
Kab. Bojonegoro
Kab. Subang
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Ternate
Kota Palangka Raya
Kab. Jember
Kota Cilegon
Kab. Bengkalis
Kota Bengkulu
Kota Denpasar
Kota. Tanjung Pinang
Kota Malang
Kab. Pandeglang
Kab. Aceh Besar
Kota Bontang
Kab. Sukabumi
Kab. Kubu Raya
Kab. Tuban
Kab. Gresik
Kab. Ketapang
Kab. Banyumas
Kab. Mimika
Kab. Sleman
Kab. Malang
Kab. Cirebon
Kab. Indramayu
Kab. Merauke
Kota Lhokseumawe
Kab. Gowa
Kota Pangkal Pinang
Kab. Lombok Tengah
Kab. Sorong
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Cianjur
Kota Bogor
Kab. Tegal
Kab. Sumenep
Kab. Fak-Fak
Kab. Brebes
Kab. Deli Serdang
Kab. Ciamis
Kab. Aceh Utara
Kab. Bondowoso
Kab. Blitar
Kab. Lombok Timur
Kab. Bantul
Kab. Majalengka
Kab. Mamuju
Kab. Serang
Kab. Sumedang
Kab. Tulungagung
Kab. Morowali
Kab. Jepara
Kab. Jombang
Kota Sorong
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Jayapura
Kab. Pamekasan
Kab. Sampang
Kota Tarakan
Kab. Sintang
Kab. Lombok Barat
Kab. Bireuen
Kab. Berau
Kab. Muara Enim
Kota Banjar Baru
Kota Cirebon
Kab. Banggai
Kab. Jayawijaya
Kota Gorontalo
Kab. Pati
Kab. Sarmi
Kab. Aceh Barat
Kab. Kolaka
Kab. Sumbawa
Kab. Kudus
Kab. Nganjuk
Kab. Grobogan
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Lamongan
Kab. Trenggalek
Kota Tasikmalaya
Kab. Wonosobo
Kab. Kebumen
Kota Langsa
Kab. Situbondo
Kab. Sumbawa Barat
Kab. Sorong Selatan
Kab. Demak
Kab. Pesisir Selatan
Kab. Pacitan
Kab. Sanggau
Kab. Bandung Barat
Kab. Pasaman Barat
Kab. Rokan Hilir
Kab. Paser
Kab. Pidie
Kab. Kampar
Kab. Semarang
Konsultasikan ijin usaha KT002 Pekerjaan Plesteran dengan Ahlinya
Istiqomah, SE
0813-9354-4270