Apa itu Pekerjaan PLesteran ?
Plesteran adalah tahapan dalam pekerjaan konstruksi batu dan beton dengan menempatkan atau merekatkan bahan adukan berupa campuran semen, pasir dan air terhadap suatu bidang kasar yang bertujuan membuat permukaan suatu bidang menjadi halus dan rata sehingga memberikan kesan rapi dan indah untuk dilihat.
Pekerjaan Plesteran mencakup Pekerjaan konstruksi khususdari plester interior dan exterior ataustucco dan pekerjaan dry wall yang berhubungan deingan instalasi dinding papan, yang biasanya adalah bahan gypsum.
dinding kering memang lebih dikenal sebagai plasterboard atau papan gipsum. Di era modern seperti sekarang ini, konstruksi drywall semakin diminati dikarenakan mempunyai banyak kelebihan dibandingkan dinding konvensional (beton atau batu bata).
Pemasangannya pun lebih sering ditujukan sebagai partisi untuk berbagai aplikasi seperti cubicle kantor, menyekat antar ruang di rumah, hotel, rumah sakit, apartemen, sekolah, gedung bioskop, hingga museum seni.
Jenis-jenis Plesteran
Secara umum jenis plesteran dibagi menjadi 3, yaitu:
Fungsi dan Tujuan Plesteran
Plesteran ini berfungsi sebagai perata permukaan, memperindah dan memperkedap dinding. Berikut ini fungsi plesteran yang lainnya:
Sedangkan tujuan pekerjaan plesteran dinding diantaranya adalah :
klasifikasi untuk bangunan hunian tunggal dan koppel dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
Klasifikasi : Pelaksanaan Keterampilan
Kode : KT002
Sub Bidang : Pekerjaan Plesteran
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan konstruksi khususdari plester interior dan exterior ataustucco dan pekerjaan dry wall yang berhubungan deingan instalasi dinding papan, yang biasanya adalah bahan gypsum.
Kode SBU KT002 Pekerjaan Plesteran – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU KT002 Pekerjaan Plesteran adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang KT002 Pekerjaan Plesteran di:
Kota Medan
Kota Jakarta Selatan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Jakarta Timur
Kab. Manokwari
Kota Palembang
Kota Bandung
Kota Pekan Baru
Kota Semarang
Kota Banda Aceh
Kota Jakarta Barat
Kota Bandar Lampung
Kota Jayapura
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jakarta Pusat
Kota Pontianak
Kota. Batam
Kota Padang
Kab. Tangerang
Kab. Bekasi
Kota Jakarta Utara
Kota Balikpapan
Kota Jambi
Kota Tangerang Selatan
Kab. Sidoarjo
Kota Tangerang
Kota Kendari
Kota Depok
Kab. Cilacap
Kab. Bogor
Kab. Garut
Kab. Bandung
Kota Kupang
Kota Serang
Kota Banjarmasin
Kota Manado
Kab. Kutai Timur
Kab. Karawang
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Mataram
Kota Dumai
Kota Ambon
Kab. Bojonegoro
Kota Palangka Raya
Kab. Subang
Kab. Banyuwangi
Kab. Bengkalis
Kota Ternate
Kota Cilegon
Kab. Jember
Kota Bengkulu
Kab. Pandeglang
Kota. Tanjung Pinang
Kota Bontang
Kab. Sukabumi
Kota Denpasar
Kota Malang
Kab. Tuban
Kab. Aceh Besar
Kab. Ketapang
Kab. Gresik
Kab. Kubu Raya
Kab. Cirebon
Kab. Malang
Kab. Indramayu
Kab. Merauke
Kab. Banyumas
Kab. Mimika
Kab. Sleman
Kab. Gowa
Kota Pangkal Pinang
Kota Lhokseumawe
Kab. Lombok Tengah
Kab. Sorong
Kota Bogor
Kab. Sumenep
Kab. Tegal
Kab. Cianjur
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Brebes
Kab. Fak-Fak
Kab. Ciamis
Kab. Deli Serdang
Kab. Mamuju
Kota Tarakan
Kab. Aceh Utara
Kab. Blitar
Kab. Bondowoso
Kab. Serang
Kab. Majalengka
Kab. Lombok Timur
Kab. Sumedang
Kab. Jepara
Kab. Tulungagung
Kab. Sampang
Kab. Morowali
Kab. Jombang
Kota Cirebon
Kab. Bantul
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Kolaka
Kab. Pamekasan
Kab. Banggai
Kab. Berau
Kota Sorong
Kab. Jayapura
Kab. Muara Enim
Kab. Sintang
Kab. Kudus
Kota Gorontalo
Kota Banjar Baru
Kab. Lombok Barat
Kab. Sumbawa