Daftar Kontraktor Bidang KT002 - Pekerjaan Plesteran

Ditemukan 0 perusahaan dengan bidang KT002 Pekerjaan Plesteran dari berbagai kualifikasi di Kota Adm Jakarta Utara.
Data tidak ditemukan
Ruang Lingkup KT002 Pekerjaan Plesteran

 

Apa itu Pekerjaan PLesteran ?

Plesteran adalah tahapan dalam pekerjaan konstruksi batu dan beton dengan menempatkan atau merekatkan bahan adukan berupa campuran semen, pasir dan air terhadap suatu bidang kasar yang bertujuan membuat permukaan suatu bidang menjadi halus dan rata sehingga memberikan kesan rapi dan indah untuk dilihat.

Pekerjaan Plesteran mencakup Pekerjaan konstruksi khususdari plester interior dan exterior ataustucco dan pekerjaan dry wall yang berhubungan deingan instalasi dinding papan, yang biasanya adalah bahan gypsum.

dinding kering memang lebih dikenal sebagai plasterboard atau papan gipsum. Di era modern seperti sekarang ini, konstruksi drywall semakin diminati dikarenakan mempunyai banyak kelebihan dibandingkan dinding konvensional (beton atau batu bata).

Pemasangannya pun lebih sering ditujukan sebagai partisi untuk berbagai aplikasi seperti cubicle kantor, menyekat antar ruang di rumah, hotel, rumah sakit, apartemen, sekolah, gedung bioskop, hingga museum seni.

Jenis-jenis Plesteran 

Secara umum jenis plesteran dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Plesteran kasar, yaitu plesteran yang dibuat bertekstur kasar untuk jenis pekerjaan pondasi.
  • Plesteran setengah halus, yaitu jenis plesteran yang biasanya digunakan untuk pekerjaan kamar mandi, lantai dan lapangan olahraga.
  • Plesteran halus, yaitu plesteran yang dibuat bertekstur halus sebagai plesteran dinding atau lantai. 

Fungsi dan Tujuan Plesteran

Plesteran ini berfungsi sebagai perata permukaan, memperindah dan memperkedap dinding. Berikut ini fungsi plesteran yang lainnya:

  • Pekerjaan plesteran dinding dilakukan untuk mendapatkan kekuatan tambahan pada struktur dinding;
  • Plesteran dilakukan untuk memperlihatkan kerapihan dan keindahan pada suatu permukaan dinding.
  • Plesteran secara konstruktif ditujukan untuk melindungi bidang dari cuaca seperti hujan, panas dan lainnya.

Sedangkan tujuan pekerjaan plesteran dinding diantaranya adalah : 

  • Membuat permukaan sebuah dinding lebih rapi, lebih bersih dan juga keindahan eksterior suatu bangunan
  • Melindungi permukaan dari pengaruh cuaca dan iklim
  • Menutupi kerusakan-kerusakan dinding atau bidang yang ditutupi 
  • Menutupi kualitas bahan yang kurang baik pada pasangan bata
  • Mempermudah proses pengecatan pada dinding
  • Untuk memudahkan proses pembersihan pada dinding dari debu yang langsung menempel pada pasangan batu bata tanpa plesteran.

klasifikasi untuk bangunan hunian tunggal dan koppel dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.

Klasifikasi : Pelaksanaan Keterampilan 
Kode : KT002
Sub Bidang : Pekerjaan Plesteran
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan konstruksi khususdari plester interior dan exterior ataustucco dan pekerjaan dry wall yang berhubungan deingan instalasi dinding papan, yang biasanya adalah bahan gypsum.

Syarat Pembuatan SBU KT002 Pekerjaan Plesteran

Kode SBU KT002 Pekerjaan Plesteran – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU KT002 Pekerjaan Plesteran adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU KT002 Pekerjaan Plesteran 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang KT002 Pekerjaan Plesteran

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Cari perusahaan dengan sub bidang KT002 Pekerjaan Plesteran di:
Kota Tangerang Kota Medan Kota Surabaya Kota Makassar Kota Palembang Kab. Manokwari Kota Bandung Kota Semarang Kota Adm. Jakarta Selatan Kota Banda Aceh Kota Bandar Lampung Kota Bekasi Kota Samarinda Kota Jayapura Kota Pontianak Kota Adm. Jakarta Timur Kab. Tangerang Kota Padang Kota Jakarta Selatan Kab. Bekasi Kota Adm. Jakarta Barat Kota Jakarta Timur Kota Balikpapan Kab. Sidoarjo Kota Tangerang Selatan Kota Jambi Kota Pekan Baru Kab. Bogor Kota Pekanbaru Kota Kendari Kab. Cilacap Kota Depok Kab. Garut Kota Adm. Jakarta Pusat Kab. Bandung Kota Serang Kab. Kutai Timur Kota Kupang Kab. Bojonegoro Kota Batam Kota Jakarta Barat Kota Adm. Jakarta Utara Kota Banjarmasin Kab. Karawang Kab. Kutai Kartanegara Kota Palu Kota Manado Kab. Banyuwangi Kota Ambon Kab. Jember Kota Jakarta Pusat Kota Mataram Kab. Subang Kota Cilegon Kota. Batam Kota Malang Kota Ternate Kab. Bengkalis Kab. Tuban Kota Dumai Kab. Malang Kab. Pandeglang Kab. Sukabumi Kota Bengkulu Kota Denpasar Kab. Gresik Kota Bontang Kab. Cirebon Kota Jakarta Utara Kab. Kubu Raya Kab. Sleman Kab. Merauke Kab. Ketapang Kab. Banyumas Kab. Indramayu Kab. Mimika Kab. Gowa Kota Bogor Kab. Brebes Kab. Tegal Kota Pangkal Pinang Kab. Lombok Tengah Kab. Cianjur Kab. Sumenep Kab. Teluk Bintuni Kab. Deli Serdang Kab. Blitar Kab. Aceh Besar Kab. Ciamis Kota Tarakan Kab. Sorong Kab. Mamuju Kab. Tulungagung Kab. Jombang Kab. Bondowoso Kab. Majalengka Kab. Lombok Timur Kab. Serang Kab. Sampang Kab. Bantul Kab. Sumedang Kab. Pamekasan Kab. Jepara Kab. Berau Kab. Kotawaringin Barat Kab. Banggai Kota Palangkaraya Kab. Morowali Kota Lhokseumawe Kota Sorong Kab. Grobogan Kab. Demak Kab. Kudus Kab. Lamongan Kab. Jayapura Kab. Nganjuk Kota Cirebon Kab. Muara Enim Kab. Sintang Kota Gorontalo Kab. Pati Kab. Jayawijaya Kota Langsa Kab. Wonosobo Kab. Kolaka Kab. Trenggalek Kab. Situbondo Kab. Blora Kab. Aceh Utara Kota Palangka Raya Kota Tasikmalaya Kab. Kebumen Kab. Sumbawa Kab. Semarang Kab. Lombok Barat Kab. Sanggau Kab. Bandung Barat Kab. Kapuas Hulu Kab. Kampar Kab. Sukoharjo Kab. Klaten Kab. Aceh Tengah Kab. Ponorogo Kab. Paser Kab. Aceh Barat Kab. Sikka Kab. Banjarnegara Kota Lubuk Linggau Kab. Tanah Laut Kab. Sarmi Kab. Pasaman Barat Kab. Badung Kab. Pesisir Selatan Kab. Rokan Hilir Kab. Pasuruan Kota Pasuruan Kab. Sumbawa Barat Kab. Pacitan Kota Bima Kota Metro Kota Surakarta Kab. Manggarai Kab. Kuningan Kab. Poso Kab. Ngawi Kota. Tanjung Pinang Kab. Magetan Kab. Tabalong Kota Tanjung Pinang Kab. Indragiri Hilir Kab. Lebak Kab. Kotawaringin Timur Kab. Tanah Bumbu Kab. Siak Kab. Nabire Kab. Bulungan Kab. Kendal Kab. Karimun Kota Yogyakarta Kab. Bone

Filter Data