Daftar Kontraktor Bidang KT003 - Pekerjaan Pengecatan

Ditemukan 0 perusahaan dengan bidang KT003 Pekerjaan Pengecatan dari berbagai kualifikasi di Kota Tanjung Pinang.
Data tidak ditemukan
Ruang Lingkup KT003 Pekerjaan Pengecatan

Pekerjaan Pengecatan adalah pekerjaan akhir (finishing) setelah pekerjaan bagian yang dicat selesai dikerjakan . 

TEKNIK PENGECATAN

1. Pengecatan Sistem Manual

Komponen penting dari pengecatan sistem manual adalah Kompresor udara sebagai alat penghasil udara bertekanan, transformer udara sebagai pengatur tekanan udara yang akan digunakan untuk proses pengecatan dan juga berfungsi untuk menyaring minyak dan air yang masuk ke selang yang akan mempengaruhi kualitas pengecatan. Spray gun berfungsi sebagai pengkabut cat, mendorong dan mengarahkan cat pada benda kerja, mengontrol bentuk dan pola pengecatan serta beberapa fungsi lain,

 

2. Pengecatan dengan sistem celup (dipping)
Pengecatan sistem dipping merupakan proses pencelupan part ke dalam tangki cat, kelebihan cat akan kembali ke dalam tangki cat saat diangkat.

3. Elektrostatik Spaying
Merupakan sistem pengecatan dengan menggunakan media elektrostatis untuk mengarahkan butiran cat ke seluruh luas permukaan benda kerja. Bila dibandingkan dengan sistem spraying biasa untuk waktu dan volume cat yang sama, pada elektrospraying akan didapat jumlah cat yang menempel ke benda kerja lebih banyak

4. Pengecatan dengan sistem aliran (flow coater)
Dilakukan dengan melewatkan part yang akan dicat pada tirai aliran cat. Pada umunya sistem pengecatan ini dipakai untuk pengecatan kaca / back mirror. Pengaturan ketebalan cat dilakukan dengan mengatur viskositas dan kecepatan aliran tirai cat.

5. Elektro Deposition Painting (EDP)
Pada umunya pengecatan dengan sistem ini dipakai untuk keperluan pengecatan primer (lapisan yang terhubung langsung dengan permukaan metal yang dilapisi). Pengecatan sistem ini mempunyai daya rekat dan daya tahan terhadap produksi yang sangat tinggi dan sifat kerataan yang relatif merata.

Pekerjaan konstruksi khusus pengecatan dan pekerjaan konstruksi yang berhubungan dengan interior dan exterior bangunan dan pekerjaan pengecatan dari struktur berat (rekayasa teknik). Tidak termasuk pengecatan atap bangunan.

Syarat Pembuatan SBU KT003 Pekerjaan Pengecatan

Kode SBU KT003 Pekerjaan Pengecatan – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU KT003 Pekerjaan Pengecatan adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU KT003 Pekerjaan Pengecatan 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang KT003 Pekerjaan Pengecatan

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Filter Data