Jasa konstruksi terintegrasi untuk konstruksi dari infrastruktur transportasi (turnkey projects). Termasuk didalamnya perencanaan dan studi sebelum investasi, pembuatan pre-elimary dan final desain, estimasi biaya, penjadwal konstruksi, inspeksi dan penerimaan dari kontrak termasuk jasa teknikal seperti seleksi dan pelatihan personiil dan operasional dan pembuatan manual pemiliharaan dan jasa teknikal lainnya yang disediakan untuk klient yang membentuk jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan utuh untuk proyek terima jadi termasuk didalamnya kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi antara perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi (engineering, procurement, construction).
Berikut ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi untuk Permohonan Baru, Perubahan, Up-Grade atau Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) meliputi; Persyaratan Tenaga Kerja, Kekayaan Bersih dan Pengalaman Kerja.
Ketentuan; Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Nilai Proyek; Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 250 milyar
Ketentuan; Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki sub klasifikasi tidak terbatas dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Nilai Proyek; Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai tidak terbatas.
Kualifikasi menentukan besarnya NILAI TENDER dan kemampuan perusahaan dalam mengerjakan PROYEK Jasa Konstruksi di Indonesia
Konsultasikan ijin usaha TI501 Jasa Terintegrasi Untuk Infrastruktrur Tranportasi dengan Ahlinya
Istiqomah, SE
0813-9354-4270
Kode SBU TI501 Jasa Terintegrasi Untuk Infrastruktrur Tranportasi – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU TI501 Jasa Terintegrasi Untuk Infrastruktrur Tranportasi adalah sebagai berikut :
Konsultasikan ijin usaha TI501 Jasa Terintegrasi Untuk Infrastruktrur Tranportasi dengan Ahlinya
Istiqomah, SE
0813-9354-4270
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Konsultasikan ijin usaha TI501 Jasa Terintegrasi Untuk Infrastruktrur Tranportasi dengan Ahlinya
Istiqomah, SE
0813-9354-4270
Cari perusahaan dengan sub bidang TI501 Jasa Terintegrasi Untuk Infrastruktrur Tranportasi di:
Kota Jakarta Selatan
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Jakarta Timur
Kab. Manokwari
Kota Palembang
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Pekan Baru
Kota Banda Aceh
Kota Jakarta Barat
Kota Jayapura
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Jakarta Pusat
Kota Samarinda
Kota Padang
Kota Pontianak
Kota. Batam
Kab. Tangerang
Kab. Bekasi
Kota Jakarta Utara
Kota Balikpapan
Kota Jambi
Kota Kendari
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kab. Sidoarjo
Kota Depok
Kab. Garut
Kab. Bogor
Kab. Cilacap
Kab. Bandung
Kota Kupang
Kota Serang
Kota Banjarmasin
Kota Manado
Kota Mataram
Kota Palu
Kab. Kutai Timur
Kab. Karawang
Kota Ambon
Kota Dumai
Kab. Bojonegoro
Kab. Subang
Kab. Banyuwangi
Kota Ternate
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palangka Raya
Kab. Jember
Kab. Bengkalis
Kota Cilegon
Kota Bengkulu
Kota Denpasar
Kota. Tanjung Pinang
Kab. Pandeglang
Kota Malang
Kab. Aceh Besar
Kab. Sukabumi
Kota Bontang
Kab. Kubu Raya
Kab. Ketapang
Kab. Gresik
Kab. Banyumas
Kab. Mimika
Kab. Tuban
Kab. Sleman
Kab. Indramayu
Kab. Malang
Kab. Cirebon
Kab. Merauke
Kota Lhokseumawe
Kab. Gowa
Kota Pangkal Pinang
Kab. Lombok Tengah
Kab. Sorong
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Cianjur
Kab. Tegal
Kota Bogor
Kab. Sumenep
Kab. Brebes
Kab. Fak-Fak
Kab. Deli Serdang
Kab. Ciamis
Kab. Aceh Utara
Kab. Bondowoso
Kab. Lombok Timur
Kab. Bantul
Kab. Majalengka
Kab. Blitar
Kab. Mamuju
Kab. Serang
Kab. Sumedang
Kab. Morowali
Kab. Tulungagung
Kab. Jepara
Kab. Jombang
Kab. Jayapura
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Sampang
Kota Sorong
Kab. Pamekasan
Kab. Sintang
Kota Tarakan
Kab. Lombok Barat
Kab. Muara Enim
Kab. Bireuen
Kota Cirebon
Kab. Berau
Kota Banjar Baru
Kab. Banggai
Kab. Jayawijaya
Kab. Pati
Kab. Kolaka
Kota Gorontalo
Kab. Sarmi
Kab. Aceh Barat
Kab. Sumbawa
Kab. Kudus
Konsultasikan ijin usaha TI501 Jasa Terintegrasi Untuk Infrastruktrur Tranportasi dengan Ahlinya
Istiqomah, SE
0813-9354-4270