Daftar Kontraktor Bidang AR103 - Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Ditemukan 3 perusahaan dengan bidang AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung dari berbagai kualifikasi di Kab Tangerang.

Tender dengan syarat sub bidang SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

PAGU: Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN CIPTA KARYA Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Ruang Lingkup AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Jasa Penilai Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung

 

Setiap struktur bangunan gedung harus dalam kondisi yang baik dan memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu (keamanan bangunan), kenyamanan, sehingga dapat melayani kebutuhan sesuai dengan fungsinya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja suatu gedung adalah:

  • Cuaca, iklim dan lingkungan
  • Vibrasi akibat beban yang bekerja atau penambahan beban
  • Kondisi tanah
  • Adanya Bencana alam, misalnya: Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, dll
  • Faktor mutu bahan dan mutu struktur
  • Kualitas pemeliharaan Gedung

Untuk mengetahui kondisi aktual struktur diperlukan serangkaian investigasi, mulai dari investigasi visual, pengujian sampai dengan analisis struktur. 

Berikut tahapan yang dijalankan dalam proses penilaian kelayakan gedung atau bangunan lainnya:

Pengamatan Visual
Pengamatan visual diperlukan sebagai Indikasi awal ada atau tidaknya kerusakan, dimana hal-hal yang menunjukkan kemungkinan adanya kerusakan (seperti: adanya keretakan, lendutan, korosi dll) ditabulasi dan didentifikasi, untuk dilakukan pengujian lanjutan.

Pengujian
Metode pengujian struktur bangunan dapat dilakukan berdasarkan:

  • pendekatan destruktif (Destructive Test)
  • pendekatan non-destruktif (Non-Destructive Test)

Ditinjau dari faktor-faktor keamanan, ekonomis, kemudahan pelaksanaan dan keandalan, metode pengujian Non Destructive Test (NDT) menjadi pilihan yang lebih menguntungkan. Dengan metode Non Destructive Test struktur tidak perlu dirusak untuk keperluan pengujian.

Pengujian Non Destructive Test (NDT) dilakukan dengan kaidah-kaidah teknik yang bisa mengakomodasi kondisi struktur gedung. Dengan melakukan pengujian NDT ini, jika kondisi struktur/ bangunan masih dalam keadaan baik, maka masih dapat difungsikan tanpa harus melakukan perbaikan akibat dilakukannya tes (tidak seperti jika dilakukan dengan destructive test).

Analisis struktur
Berdasarkan data hasil pengujian dibuatlah model struktur dengan bantuan software analisis struktur seperti SAP2000, ETABS, STAADpro ataupun MIDAS GEN.

Dari hasil analisis struktur ini akan diketahui apakah kinerja struktur mampu menahan beban-beban yang bekerja sesuai dengan fungsi bangunan. Jika Kinerja (Kapasitas Struktur) melebihi Beban yang bekerja (dengan faktor keamanan tertentu), maka bangunan dikatakan LAYAK FUNGSI.

Jika tidak maka di desain perkuatan yang diperlukan, LAYAK FUNGSI DENGAN SYARAT misalnya dilakukan perkuatan.

Namun jika tidak dimungkinkan dilakukan perkuatan, maka struktur bangunan dikatagorikan TIDAK LAYAK FUNGSI dan harus dirobohkan.

Klasifikasi : Perencanaan Arsitektur
Kode : AR103
Sub Bidang : Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung
Lingkup Pekerjaan : Jasa penelitian, nasehat dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah arsitektural dan hal berikut:
1. cara untuk melaksanakan pemeliharaan bangunan, renovasi gedung, dan jasa restorasi bangunan gedung;
2. penilaian kelayakan bangunan gedung termasuk juga didalamnya bangunan yang terkena musibah kebakaran; 3. tata cara penilaian usia bangunan; dan
4. tatacara pembongkaran (demolisi) bangunan gedung Tidak berkaitan dengan proyek konstruksi baru dan penambahan bangunan baru.

Syarat Pembuatan SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Kode SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung 2025


Kualifikasi SBU Sub Bidang AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Cari perusahaan dengan sub bidang AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung di:
Kota Tangerang Kota Adm. Jakarta Barat Kota Medan Kota Surabaya Kota Makassar Kota Palembang Kota Bandung Kota Adm. Jakarta Selatan Kab. Manokwari Kota Semarang Kota Banda Aceh Kota Bekasi Kota Bandar Lampung Kota Adm. Jakarta Timur Kota Samarinda Kab. Tangerang Kota Pontianak Kota Jayapura Kota Padang Kab. Bekasi Kota Jakarta Selatan Kota Balikpapan Kota Jakarta Timur Kab. Sidoarjo Kota Tangerang Selatan Kota Jambi Kota Pekanbaru Kab. Bogor Kota Depok Kota Kendari Kab. Cilacap Kota Adm. Jakarta Pusat Kota Pekan Baru Kab. Garut Kab. Bandung Kota Adm. Jakarta Utara Kota Serang Kota Batam Kab. Kutai Timur Kab. Bojonegoro Kota Kupang Kota Banjarmasin Kab. Karawang Kota Jakarta Barat Kota Palu Kab. Kutai Kartanegara Kota Manado Kota Ambon Kab. Jember Kab. Banyuwangi Kota Cilegon Kota Mataram Kab. Subang Kota Jakarta Pusat Kota Malang Kota. Batam Kab. Tuban Kota Ternate Kab. Bengkalis Kab. Malang Kota Bengkulu Kota Dumai Kota Denpasar Kab. Sukabumi Kab. Pandeglang Kab. Gresik Kota Bontang Kab. Cirebon Kab. Sleman Kab. Kubu Raya Kab. Merauke Kab. Banyumas Kota Jakarta Utara Kab. Indramayu Kab. Ketapang Kab. Mimika Kab. Gowa Kota Bogor Kab. Tegal Kab. Cianjur Kab. Lombok Tengah Kab. Brebes Kota Pangkal Pinang Kab. Deli Serdang Kab. Sumenep Kab. Blitar Kab. Teluk Bintuni Kab. Mamuju Kota Tarakan Kab. Aceh Besar Kab. Ciamis Kab. Jombang Kab. Sorong Kab. Tulungagung Kota Palangkaraya Kab. Majalengka Kab. Serang Kab. Bondowoso Kab. Sampang Kab. Lombok Timur Kab. Bantul Kab. Sumedang Kab. Pamekasan Kab. Berau Kab. Jepara Kab. Kotawaringin Barat Kab. Lamongan Kota Sorong Kota Lhokseumawe Kab. Banggai Kab. Morowali Kab. Grobogan Kab. Kudus Kab. Demak Kab. Muara Enim Kab. Wonosobo Kota Langsa Kab. Jayapura Kota Cirebon Kota Gorontalo Kab. Nganjuk Kab. Sintang Kab. Pati Kab. Jayawijaya Kota Tasikmalaya Kab. Aceh Utara Kab. Trenggalek Kab. Kolaka Kab. Blora Kab. Situbondo Kab. Semarang Kota Palangka Raya Kab. Bandung Barat Kab. Kebumen Kab. Sumbawa Kab. Sanggau Kab. Lombok Barat Kab. Sukoharjo Kab. Kapuas Hulu Kab. Klaten Kab. Kampar Kab. Aceh Tengah Kab. Paser Kab. Ponorogo Kab. Pacitan Kab. Banjarnegara Kab. Aceh Barat Kab. Badung Kab. Sikka Kota Lubuk Linggau Kab. Pasaman Barat Kab. Tanah Laut Kab. Pasuruan Kota Surakarta Kota Pasuruan Kab. Pesisir Selatan Kab. Rokan Hilir Kab. Sumbawa Barat Kota Bima Kab. Manggarai Kab. Sarmi Kota Tanjung Pinang Kota Metro Kab. Ngawi


Surat Ijin Alat (SIA) diperlukan sebagai dokumen syarat SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Dapatkan Layanan Surat Ijin Alat (SIA) untuk support Izin Usaha SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

SIA (Surat Ijin Alat) Forklift
SIA (Surat Ijin Alat) Forklift
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Bulldozer
SIA (Surat Ijin Alat) Bulldozer
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Excavator
SIA (Surat Ijin Alat) Excavator
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Wheel Loader
SIA (Surat Ijin Alat) Wheel Loader
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Farm Tractor
SIA (Surat Ijin Alat) Farm Tractor
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Motor Grader
SIA (Surat Ijin Alat) Motor Grader
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Mobil Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Mobil Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Truck Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Truck Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Hoist Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Hoist Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) OverHead Crane
SIA (Surat Ijin Alat) OverHead Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Gantry Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Gantry Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Gondola
SIA (Surat Ijin Alat) Gondola
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Jib Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Jib Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Tower Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Tower Crane
Learn More

Kenapa Anda Harus Memiliki SIA?

  • ✅ Memenuhi persyaratan wajib untuk pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  • ✅ Meningkatkan kredibilitas dan legalitas usaha Anda di bidang konstruksi atau industri alat berat.
  • ✅ Memastikan keamanan dan kepatuhan operasional alat berat sesuai standar K3.

Filter Data