Jasa Konsultansi (Pekerjaan Pemeriksaan Keandalan Fisik Bangunan Gedung Milik Daerah di Dinas Perhubungan, DP3AP2KB, Badan KESBANGLINMAS dan DINPORAPAR)
- SBU (dari syarat) ā
- Grade / kualifikasi ā
- Kontraktor eligible (direktori) ā
Tender aktif terkait SBU ini ā Lihat agregator tender kategori jasa konsultansi badan usaha non konstruksi (filter SBU bisa dipakai di halaman kategori).
Jasa Penilai Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung
Setiap struktur bangunan gedung harus dalam kondisi yang baik dan memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu (keamanan bangunan), kenyamanan, sehingga dapat melayani kebutuhan sesuai dengan fungsinya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja suatu gedung adalah:
Untuk mengetahui kondisi aktual struktur diperlukan serangkaian investigasi, mulai dari investigasi visual, pengujian sampai dengan analisis struktur.
Berikut tahapan yang dijalankan dalam proses penilaian kelayakan gedung atau bangunan lainnya:
Pengamatan Visual
Pengamatan visual diperlukan sebagai Indikasi awal ada atau tidaknya kerusakan, dimana hal-hal yang menunjukkan kemungkinan adanya kerusakan (seperti: adanya keretakan, lendutan, korosi dll) ditabulasi dan didentifikasi, untuk dilakukan pengujian lanjutan.
Pengujian
Metode pengujian struktur bangunan dapat dilakukan berdasarkan:
Ditinjau dari faktor-faktor keamanan, ekonomis, kemudahan pelaksanaan dan keandalan, metode pengujian Non Destructive Test (NDT) menjadi pilihan yang lebih menguntungkan. Dengan metode Non Destructive Test struktur tidak perlu dirusak untuk keperluan pengujian.
Pengujian Non Destructive Test (NDT) dilakukan dengan kaidah-kaidah teknik yang bisa mengakomodasi kondisi struktur gedung. Dengan melakukan pengujian NDT ini, jika kondisi struktur/ bangunan masih dalam keadaan baik, maka masih dapat difungsikan tanpa harus melakukan perbaikan akibat dilakukannya tes (tidak seperti jika dilakukan dengan destructive test).
Analisis struktur
Berdasarkan data hasil pengujian dibuatlah model struktur dengan bantuan software analisis struktur seperti SAP2000, ETABS, STAADpro ataupun MIDAS GEN.
Dari hasil analisis struktur ini akan diketahui apakah kinerja struktur mampu menahan beban-beban yang bekerja sesuai dengan fungsi bangunan. Jika Kinerja (Kapasitas Struktur) melebihi Beban yang bekerja (dengan faktor keamanan tertentu), maka bangunan dikatakan LAYAK FUNGSI.
Jika tidak maka di desain perkuatan yang diperlukan, LAYAK FUNGSI DENGAN SYARAT misalnya dilakukan perkuatan.
Namun jika tidak dimungkinkan dilakukan perkuatan, maka struktur bangunan dikatagorikan TIDAK LAYAK FUNGSI dan harus dirobohkan.
Klasifikasi : Perencanaan Arsitektur
Kode : AR103
Sub Bidang : Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung
Lingkup Pekerjaan : Jasa penelitian, nasehat dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah arsitektural dan hal berikut:
1. cara untuk melaksanakan pemeliharaan bangunan, renovasi gedung, dan jasa restorasi bangunan gedung;
2. penilaian kelayakan bangunan gedung termasuk juga didalamnya bangunan yang terkena musibah kebakaran; 3. tata cara penilaian usia bangunan; dan
4. tatacara pembongkaran (demolisi) bangunan gedung Tidak berkaitan dengan proyek konstruksi baru dan penambahan bangunan baru.
Kode SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung ā SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi, termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha asing. SBU diberikan untuk tiga bentuk badan usaha: pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perencana & pengawas (Konsultan), dan badan usaha terintegrasi. Berikut ringkasan dokumen yang umum diminta:
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 untuk kualifikasi kecil K1, sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 setidaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta).
Untuk badan usaha berbentuk PT, nilai kekayaan bersih harus selaras dengan modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian, atau dibuktikan dengan laporan keuangan. Verifikasi akhir mengacu pada regulasi LPJK / kanal resmi.
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, batas nilai paket pekerjaan sering dihubungkan dengan tingkat kualifikasi penyedia (misalnya kecil, menengah, besar) yang setara dengan notasi K, M, dan B pada sertifikat badan usaha jasa konstruksi. Ketentuan terbaru mengenai klasifikasi, ambang nilai, dan tata cara pemilihannya diatur antara lain dalam Peraturan LKPP.
Untuk ringkasan Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 dan dampaknya terhadap ambang kualifikasi serta partisipasi tender, silakan merujuk pada pembahasan berikut (di luar situs ini): sertifikasi.co.id ā Peraturan LKPP 11/2021.
Nilai pasti dan interpretasi hukum mengikuti teks peraturan, perubahan terakhir, serta dokumen pemilihan resmi masing-masing instansi.
Pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi mengikuti ketentuan perpajakan yang membedakan antara penyedia yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan penyedia yang belum bersertifikat pada subklasifikasi yang relevan. Tarif dan dasar pengenaannya dapat berubah seiring revisi peraturan.
Tabel ringkasan tarif dan penjelasan singkat untuk skenario dengan SBU dan tanpa SBU tersedia pada artikel berikut: sertifikasi.co.id ā Tarif PPh jasa konstruksi.
Perhitungan pajak final pada transaksi riil harus dikonfirmasi dengan kontrak, bukti potong, dan konsultan pajak atau kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Cari perusahaan dengan sub bidang AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung di:
Kota Tangerang
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Palembang
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Banda Aceh
Kab. Manokwari
Kota Adm. Jakarta Timur
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Pontianak
Kota Padang
Kab. Tangerang
Kota Jayapura
Kota Pekanbaru
Kab. Bekasi
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kota Balikpapan
Kota Adm. Jakarta Utara
Kab. Sidoarjo
Kota Jambi
Kota Kendari
Kab. Bogor
Kab. Cilacap
Kota Tangerang Selatan
Kota Depok
Kota Jakarta Selatan
Kab. Garut
Kota Jakarta Timur
Kab. Bandung
Kota Kupang
Kota Serang
Kab. Bojonegoro
Kota Pekan Baru
Kota Batam
Kota Banjarmasin
Kab. Banyuwangi
Kota Palu
Kab. Karawang
Kota Manado
Kab. Kutai Timur
Kota Ambon
Kota Mataram
Kab. Jember
Kab. Subang
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Ternate
Kota Cilegon
Kota Malang
Kota Jakarta Barat
Kota Bengkulu
Kota Denpasar
Kab. Tuban
Kab. Malang
Kab. Sukabumi
Kab. Pandeglang
Kab. Bengkalis
Kota Bontang
Kab. Gresik
Kab. Cirebon
Kota Jakarta Pusat
Kab. Kubu Raya
Kab. Sleman
Kab. Indramayu
Kota. Batam
Kab. Banyumas
Kab. Sumenep
Kota Bogor
Kab. Ketapang
Kab. Gowa
Kota Dumai
Kota Palangkaraya
Kab. Lombok Tengah
Kab. Tegal
Kab. Merauke
Kab. Kepulauan Yapen
Kab. Ciamis
Kab. Brebes
Kab. Mimika
Kota Pangkal Pinang
Kota Binjai
Kab. Blitar
Kota Tarakan
Kab. Cianjur
Kab. Berau
Kab. Jombang
Kab. Deli Serdang
Kab. Aceh Besar
Kab. Tulungagung
Kota Jakarta Utara
Kab. Sampang
Kab. Sumedang
Kab. Lombok Timur
Kab. Mamuju
Kota Langsa
Kab. Aceh Utara
Kab. Pamekasan
Kab. Jepara
Kab. Majalengka
Kab. Bondowoso
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Bantul
Kab. Demak
Kab. Lamongan
Kab. Serang
Kab. Siak
Kab. Grobogan
Kab. Kudus
Kab. Sintang
Kab. Sumbawa
Kota Cirebon
Kota Gorontalo
Kota Lhokseumawe
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Sorong
Kota Sorong
Kab. Trenggalek
Kab. Wonosobo
Kab. Jayawijaya
Kab. Pati
Kab. Muara Enim
Kota Tasikmalaya
Kab. Situbondo
Kab. Banggai
Kab. Nganjuk
Kab. Lombok Barat
Kab. Jayapura
Kab. Sumbawa Barat
Kab. Blora
Kab. Morowali
Kab. Semarang
Kab. Sukoharjo
Kab. Kebumen
Kab. Klaten
Kab. Bandung Barat
Kab. Kolaka
Kab. Ponorogo
Kab. Tanah Laut
Kab. Pasaman Barat
Kab. Poso
Kab. Sikka
Kota Bima
Kab. Aceh Tengah
Kab. Nabire
Kab. Sanggau
Kab. Paser
Kab. Manggarai
Kab. Bireuen
Kab. Kuningan
Kab. Bulukumba
Kab. Kampar
Kab. Banjarnegara
Kab. Pasuruan
Kab. Rokan Hilir
Kab. Solok
Kota Surakarta
Kab. Pacitan
Kab. Kotawaringin Timur
Kab. Aceh Barat
Kab. Badung
Kab. Tabalong
Kab. Lebak
Kota Metro
Kota Yogyakarta
Kab. Ngawi
Kab. Polewali Mandar
Kota Tanjung Pinang
Kab. Kendal
Kota Pasuruan
Kab. Magetan
Dapatkan Layanan Surat Ijin Alat (SIA) untuk support Izin Usaha SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung