CV. POLA MUSTIKA KENCANA

Diverifikasi

CV. POLA MUSTIKA KENCANA

Kab. Bandung

Didirikan:

NIB: 2147****2582

NPWP:

Keanggotaan: INKINDO

Email: pola*********************com

Website: -

CV. POLA MUSTIKA KENCANA adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi INKINDO. Kab. Bandung, Indonesia.

Berdasarkan data registrasi, CV. POLA MUSTIKA KENCANA terdaftar sebagai anggota asosiasi INKINDO, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini memenuhi standar profesionalisme dan kualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang tersedia, CV. POLA MUSTIKA KENCANA tercatat sebagai perusahaan dengan jenis badan usaha Perencanaan. Menurut registrasi resmi, beberapa layanan konstruksi yang terdaftar untuk CV. POLA MUSTIKA KENCANA meliputi: Jasa Konstruksi AR101: Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural

Sebagai bagian dari pemenuhan standar mutu dan keamanan CV. POLA MUSTIKA KENCANA senantiasa menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi dan standar internasional. Sejumlah referensi standar internasional yang menjadi acuan CV. POLA MUSTIKA KENCANA antara lain: SMK3 PP 50/2012 ISO 9001:Quality Management Systems ISO 14001:Sistem Manajemen Lingkungan ISO 45001:Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) ISO 22000:Sistem manajemen keamanan pangan (FSMS) ISO 27001:Information security management systems (ISMS) ISO 37001:Sistem Manajemen Anti-Penyuapan

Informasi dan data tentang CV. POLA MUSTIKA KENCANA yang disediakan di halaman ini dikumpulkan dari register resmi perusahaan dan sumber data publik lainnya. Data disediakan sebagai pedoman dan untuk tujuan informasi saja. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perusahaan ini, disarankan untuk menghubungi perusahaan secara langsung melalui kontak resmi mereka.

Seputar CV. POLA MUSTIKA KENCANA Kab. Bandung

CV. POLA MUSTIKA KENCANA adalah perusahaan konstruksi yang berlokasi di Kab. Bandung , Indonesia . Hadir dalam industri selama bertahun-tahun, CV. POLA MUSTIKA KENCANA telah menjadi leader terdepan di bidang konstruksi dengan spesialisasi utama dalam pembangunan infrastruktur dan pembangunan komersial berkapasitas besar.

Jam Terbang Tinggi
Lebih dari 0 tahun
Proyek Terselesaikan
Diatas 100 tugas
Tim Berpengalaman
20+ karyawan
Informasi CV. POLA MUSTIKA KENCANA

Data yang ditampilkan di halaman ini merupakan informasi yang dikumpulkan dari sumber resmi dan publik. Informasi ini disediakan sebagai referensi dan dapat berubah sesuai dengan pembaruan data terbaru dari sumber resmi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan proyek-proyek CV. POLA MUSTIKA KENCANA, silakan menghubungi perusahaan secara langsung melalui kontak resmi mereka untuk diskusi lebih lanjut tentang kebutuhan konstruksi Anda.

Jasa CV. POLA MUSTIKA KENCANA

Berdasarkan data registrasi, CV. POLA MUSTIKA KENCANA terdaftar untuk menyediakan jasa konstruksi di berbagai sektor proyek.

Informasi layanan yang ditampilkan di bawah ini berdasarkan data registrasi resmi dari LPJK Kementerian Pekerjaan Umum.

AR101 Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural

Berdasarkan data registrasi, CV. POLA MUSTIKA KENCANA terdaftar untuk layanan Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

More Info

Informasi CV. POLA MUSTIKA KENCANA

Catatan Penting: Informasi yang ditampilkan di halaman ini dikumpulkan dari register resmi perusahaan dan sumber data publik lainnya. Data disediakan sebagai pedoman dan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.

Layanan Konsultansi CV. POLA MUSTIKA KENCANA

Sebagai perusahaan konsultan konstruksi yang terkemuka, CV. POLA MUSTIKA KENCANA menawarkan bermacam-macam services konsultansi untuk menunjang kesuksesan project pembangunan Anda.

Planning & Desain

Layanan perencanaan dan desain konstruksi, mulai dari studi kelayakan hingga detailed engineering design (DED).

Supervisi Pembangunan

Services pengawasan yang teliti dan ahli untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian konstruksi}.

Analisis & Assessment

Melakukan studi kelayakan, analisis dampak lingkungan (AMDAL/EIA), dan berbagai kajian teknis yang diperlukan.

Manajemen Konstruksi

Layanan manajemen proyek untuk mengoptimalkan biaya, waktu, dan kualitas.

Catatan Penting: Sebagai perusahaan konsultan, CV. POLA MUSTIKA KENCANA fokus pada perencanaan, desain, dan pengawasan proyek konstruksi. Perusahaan konsultan umumnya tidak melakukan pekerjaan fisik konstruksi secara langsung.

Tempat CV. POLA MUSTIKA KENCANA

, Kab. Bandung 40395

Layanan & Kualifikasi CV. POLA MUSTIKA KENCANA

AR101 - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural - Jasa asistensi, nasehat, dan rekomendasi mengenai arsitektural dan hal-hal yang terkait dengan arsitektural. Termasuk didalamnya melaksanakan kajian pendahuluan tentang isu-isu seperti site philosopi, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek. Jasa ini meliputi tidak hanya proyek konstruksi yang baru namun dapat meliputi nasihat mengenai metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi, atau recycling dari bangunan, atau penentuan nilai dan kualitas dari bangunan atau nasihat arsitektural lainnya.

Layanan Utama Jasa Arsitek dalam pekerjaan perencanaan dan perancangan Arsitektur akan dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut:

Pekerjaan Tahap ke 1        : Tahap Konsep Rancangan 
Pekerjaan Tahap ke 2        : Tahap Pra Rancangan / Skematik Desain
Pekerjaan Tahap ke 3        : Tahap Pengembangan Rancangan 
Pekerjaan Tahap ke 4        : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
Pekerjaan Tahap ke 5        : Tahap Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Pekerjaan Tahap ke 6        : Tahap Pengawasan Berkala.

Pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan Perancangan dilaksanakan sebagai berikut:
Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan penguna jasa.

Tahap 1 : Tahap Konsep Rancangan 

(1) Sebelum kegiatan perancangan dimulai, perlu ada kejelasan mengenai semua data dan informasi dari pengguna jasa  yang terkait tentang kebutuhan dan persyaratan pembangunan agar supaya maksud dan tujuan pembangunan dapat terpenuhi dengan sempurna.

(2) Pada tahap ini arsitek melakukan persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh data serta informasi yang diterima, membuat analisis dan pengolahan data yang menghasilkan:

a. Program Rancangan yang disusun arsitek berdasarkan pengolahan data primer maupun sekunder serta informasi lain untuk mencapai batasan tujuan proyek serta kendala persyaratan/ketentuan pembangunan yang berlaku.

Setelah program rancangan diperiksa dan mendapat persetujuan pengguna jasa, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk konsep rancangan.

b. Konsep Rancangan yang merupakan dasar pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan semua bidang terkait (baik struktur, mekanikal, elektrikal, dan atau bidang keahlian lain bila diperlukan) yang melandasi perwujudan gagasan rancangan yang menampung semua aspek, kebutuhan, tujuan, biaya, dan kendala proyek.

Setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa konsep ini merupakan dasar perancangan tahap selanjutnya. 

Tahap 2 : Tahap Prarancangan / Skematik Desain
(1) Prarancangan 
Pada tahap ini berdasarkan Konsep Rancangan yang paling sesuai dan dapat memenuhi persyaratan program perancangan, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam  gambar-gambar. Sedangkan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Aspek kualitatif lainnya serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, arsitek akan melakukan kegiatan tahap selanjutnya.

(2) Sasaran tahap ini adalah untuk:
a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh pengertian yang tepat atas program dan konsep rancangan yang telah dirumuskan  arsitek.
b. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis.
c. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsep rancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan.
d. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsep rancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Kota dalam rangka perizinan.

Tahap 3 : Tahap Pengembangan Rancangan
(1) Pada tahap Pengembangan Rancangan, arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa untuk menentukan: 

a. Sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem mekanikal-elektrikal, serta disiplin terkait lainnya dengan mempertimbangkan kelayakan dan kelaikannya baik terpisah maupun secara terpadu.

b. Bahan bangunan akan dijelaskan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, dan nilai ekonomi.

c. Perkiraan biaya konstruksi akan disusun berdasarkan sistem bangunan, kesemuanya disajikan dalam bentuk gambar-gambar, diagram-diagram sistem, dan laporan tertulis.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, hasil pengembangan rancangan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan digunakan oleh arsitek sebagai dasar untuk memulai tahap selanjutnya.

(2) Sasaran tahap ini adalah:

a. Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu.
b. Untuk mematangkan konsep rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem-sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu, dan ekonomi bangunan.

Tahap 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja

(1) Pada tahap Pembuatan Gambar Kerja, berdasarkan hasil Pengembangan Rancangan yang telah disetujui pengguna jasa, Arsitek menerjemahkan konsep rancangan yang terkandung dalam Pengembangan Rancangan tersebut ke dalam gambar-gambar dan uraian-uraian teknis yang terinci sehingga secara tersendiri maupun secara keseluruhan dapat menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

Arsitek menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar-gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur, serta perhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas, tepat, dan terinci.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, Gambar Kerja yang dihasilkan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan siap digunakan untuk proses selanjutnya.

(2) Sasaran tahap ini adalah:


a. Untuk memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan konstruksi, agar supaya konsep rancangan  yang tergambar dan dimaksud dalam Pengembangan Rancangan dapat diwujudkan secara fisik dengan mutu yang baik.

b.Untuk memperoleh kejelasan kuantitatif, agar supaya biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.

c. Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratan yuridis yang terkandung dalam dokumen pelelangan dan dokumen perjanjian/kontrak kerja konstruksi.

Tahap 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi


(1) Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksana Konstruksi

Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan-(RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ). 

Sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat mendukung proses:

a. Pemilihan pelaksana konstruksi
b. Penugasan pelaksana konstruksi
c. Pengawasan pelaksanaan konstruksi
d. Perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas.

(2) Pada Tahap Pelelangan arsitek membantu pengguna jasa secara menyeluruh atau secara sebagian dalam:

a. Mempersiapkan Dokumen Pelelangan;
b. Melakukan prakualifikasi seleksi pelaksana konstruksi;
c. Membagikan Dokumen Pelelangan kepada peserta/lelang;
d. Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan;
e. Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi;
f. Melakukan penilaian atas penawaran tersebut;
g. Memberikan nasihat dan rekomendasi pemilihan Pelaksanaan Konstruksi kepada pengguna jasa
h. Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara Pengguna Jasa dan Pelaksana Konstruksi

(3) Sasaran tahap ini adalah:

Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan sehingga Konstruksi dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.

Tahap 6 : Tahap Pengawasan Berkala

(1) Dalam tahap ini:
a. Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa dan Pelaksana Pengawasan Terpadu atau MK yang ditunjuk oleh pengguna jasa. 
b. Dalam hal ini, arsitek tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan harian atau menerus.
c. Penanganan pekerjaan pengawasan berkala dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

(2) Apabila lokasi pembangunan berada di luar kota tempat kediaman arsitek, maka biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perjalanan arsitek ke lokasi pembangunan, wajib diganti oleh pengguna jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan dan disepakati bersama sebelumnya.

(3) Sasaran tahap ini adalah:
a. Untuk membantu pengguna jasa dalam merumuskan kebijaksanaan dan memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk mendapatkan keputusan tindakan pada waktu pelaksanaan konstruksi, khususnya masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
b. Untuk membantu Pengawas Terpadu atau MK khususnya dalam menanggulangi masalah-masalah konstruksi yang berhubungan dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
c. Untuk turut memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan mutu yang terkandung dalam rancangan yang dibuat oleh arsitek.

Hak Milik dan Hak Kekayaan Intelektual
(1) Hak Milik

a. Hak kepemilikan atas setiap dokumen perancangan yang telah dibuat oleh Arsitek, dalam setiap kondisi akan tetap berada pada Arsitek, termasuk setelah penyelesaian proyek atau setelah pemutusan hubungan kerja, ataupun bila rancangan yang telah diselesaikan tersebut tidak direalisasikan.

b. Dokumen Perancangan tersebut baik sebagian maupun keseluruhan tidak diperkenankan digunakan oleh pengguna jasa untuk proyek lain ataupun ditambahkan pada proyek yang  bersangkutan kecuali atas seizin dari arsitek dengan suatu persetujuan tertulis, dan dengan kesepakatan penambahan imbalan jasa atas penggunaan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan imbalan jasa.

(2) Hak Perwujudan Rancangan

a. Hak perwujudan adalah hak untuk merealisasikan atau mewujudkan suatu rancangan arsitektur menjadi suatu wujud karya arsitektur yang nyata.

b. Pengguna Jasa mendapatkan hak perwujudan rancangan sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi kewajiban membayar imbalan jasa atas penugasan untuk pembuatan rancangan arsitektur dan segala sesuatu yang menyangkut penugasan tersebut kepada arsitek.

c. Perwujudan ulang berdasarkan rancangan arsitektur dengan atau tanpa perubahan apapun, wajib memberitahukan dan dengan persetujuan tertulis dari arsitek dan dengan imbalan jasa sesuai ketentuan imbalan jasa perwujudan ulang rancangan arsitektur yang berlaku.

(3) Tanda Nama 

Arsitek berhak untuk membubuhkan tanda nama arsitek pada gambar arsitektur

(4) Hak Dokumentasi dan Hak Penggandaan

a. Arsitek memiliki hak dokumentasi termasuk membuat gambar-gambar atau foto-foto maupun rekaman dalam bentuk lainnya baik keadaan di dalam maupun di luar bangunan hasil rancangannya.

b. Hanya arsitek yang memiliki hak penggandaan atas gambar-gambar rancangan arsitektur yang dibuatnya.

(5) Hak Kekayaan Intelektual meliputi hak-hak di atas diatur sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:

a.    Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
b.    Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
c.    Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek;
d.    Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri; dan
e.    Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual lainnya.

 

Nomor Kode AR101
Kualifikasi K1
Kemampuan Dasar Tahun: 0 | Nilai: Rp. 0
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 08 March 2019
Tanggal Cetak Pertama 16 March 2019
Tanggal Perubahan Terakhir 25 September 2019

Ulasan CV. POLA MUSTIKA KENCANA

Temukan pengalaman nyata dari pelanggan kami tentang layanan CV. POLA MUSTIKA KENCANA. Testimoni ini membantu Anda membuat keputusan terbaik.

5.0/5
Excellent
Based on 9 reviews
Excellent
9
Very Good
0
Average
0
Poor
0
Terrible
0
P

Putri Wulandari

05/27/2023 06:48

Pelayanan yang Ramah dan Profesional

Pelayanan dari perusahaan ini sangat ramah dan profesional. Mereka sangat responsif terhadap setiap permintaan dan pertanyaan. Sangat puas dengan kerja mereka.
K

Kartika Wulandari

08/30/2021 03:23

Pelayanan yang Ramah dan Cepat Tanggap

Pelayanan dari perusahaan ini sangat ramah dan cepat tanggap. Staffnya sangat sigap dalam menangani setiap pertanyaan dan permintaan. Sangat direkomendasikan!
E

Eka Putri

04/14/2022 17:23

Kerja Bersih dan Rapi

Kerja dari perusahaan ini selalu bersih dan rapi. Semua pekerjaan dilakukan dengan teliti dan detail.
D

Dian Pratiwi

02/12/2023 11:26

Hasil Pekerjaan yang Memuaskan

Hasil pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan ini sungguh memuaskan. Semua pekerjaan dilakukan dengan cepat dan berkualitas tinggi.
C

Citra Wijaya

02/09/2023 21:15

Profesional dan Terpercaya

Perusahaan ini sangat profesional dan terpercaya dalam menjalankan setiap proyek konstruksi. Saya sangat merekomendasikan mereka!
B

Budi Santoso

11/12/2021 12:13

Pelayanan yang Ramah

Pelayanan dari perusahaan ini sangat ramah dan membantu. Staffnya sangat responsif terhadap kebutuhan klien. Saya sangat puas dengan kerja mereka.
R

Rina Susanti

04/28/2023 15:05

Pelayanan yang Baik

Saya sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan ini. Staffnya sangat ramah dan sigap dalam menangani setiap masalah. Sangat direkomendasikan!
B

Budi

06/26/2021 11:09

Kualitas Bangunan Bagus

Saya sangat senang dengan kualitas bangunan yang dibangun oleh perusahaan ini. Semua bangunan terlihat kokoh dan berkualitas tinggi. Terima kasih!
S

Sari

04/06/2024 17:26

Rekomendasi Tinggi!

Saya sangat merekomendasikan perusahaan ini kepada siapa pun yang membutuhkan layanan konstruksi berkualitas.
Showing 1 - 9 of 9 total
Write a review
Review title is required
Review content has at least 10 character

Perhatian


Informasi dan data tentang CV. POLA MUSTIKA KENCANA yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi perusahaan dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.