Jasa Pengembangan Wilayah
Jasa Pengembangan Wilayah
Direktori Konstruksi ā profil perusahaan
Ringkasan identitas badan usaha, cakupan subklasifikasi SBU yang tercatat, serta referensi publik untuk penilaian awal mitra atau penyedia. Data disajikan secara informatif berdasarkan sumber terbuka dan pembaruan platform; keabsahan administratif harus dibuktikan melalui dokumen asli dan prosedur resmi yang berlaku.
Legenda status SBU (perkiraan, tanggal cetak pertama + 3 tahun): dalam jendela berlaku Ā· sisa ā¤3 bulan Ā· di luar jendela Ā· periksa tanggal cetak.
Ringkas kemampuan terdaftar: Grade K1 ā nilai pekerjaan ⤠Rp 0 (puncak referensi kemampuan dasar; per kode SBU dapat berbeda)
| Nama resmi | Kontruksi Bali Disain |
|---|---|
| Kota / Kabupaten | Kab. Karangasem |
| Provinsi | Bali |
| Tanggal berdiri (Akta) | 06 October 2015 |
| Asosiasi | ā |
| Alamat terdaftar | BANJAR DINAS SUBAGAN, Kab. Karangasem, Bali, Indonesia. |
Grade = kolom kualifikasi register. Status = estimasi dari tanggal cetak pertama + 3 tahun; keputusan resmi mengacu pada instansi berwenang.
| Kode | Nama bidang | Grade | Status | Update data |
|---|---|---|---|---|
| AL002 | Jasa Pengembangan Wilayah | K | 01 July 2025 | |
| AL003 | Jasa Pengembangan Perkotaan | K | 01 July 2025 | |
| AR001 | Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian | K | 01 July 2025 | |
| AR101 | Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural | K1 | 02 October 2019 | |
| KL401 | Jasa Konsultansi Lingkungan | K1 | 01 October 2019 | |
| RE201 | Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung | K1 | 02 October 2019 | |
| RE202 | Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi | K1 | 02 October 2019 | |
| RE203 | Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air | K1 | 02 October 2019 | |
| RK003 | Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi | K | 01 July 2025 |
Kolom Status memakai simbol yang sama dengan legenda di atas: perkiraan dari tanggal cetak pertama + 3 tahun (bukan penetapan resmi).
Subklasifikasi yang terdaftar pada perusahaan ini beserta ringkasan lingkup pekerjaan.
Jasa Pengembangan Wilayah
Jasa Pengembangan Perkotaan
Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
AR101 - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural - Jasa asistensi, nasehat, dan rekomendasi mengenai arsitektural dan hal-hal yang terkait dengan arsitektural. Termasuk didalamnya melaksanakan kajian pendahuluan tentang isu-isu seperti site philosopi, tujuan dari pembangunan, tin...
Jasa konsultansi yang mencakup kegiatan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, serta nasihat pengelolaan persampahan.
Jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi bangunan gedung untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan final desain. Meliputi jasa yang diberikan di kantor maupun di lapangan seperti pengkajian shop drawings, kunjun...
Jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi infrastruktur sipil transportasi seperti jalan raya, jembatan, jalan bebas hambatan dan sebagainya untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan final desain. Meliputi jasa y...
Jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi infrastruktur sipil keairan seperti dam, catchment basins, sistem irigasi, pekerjaan pengendalian banjir, pelabuhan, pekerjaan penyaluran air dan sanitasi serta sistem saluran air limbah industri, untuk memastik...
Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
Pengadaan dengan syarat yang memuat kode SBU ini, tahap LPSE yang dianggap masih berjalan, dan (bila grade SBU dikenali) nilai PAGU/HPS dalam rentang yang sesuai grade serta plafon kemampuan dasar perusahaan; diprioritaskan pula kecocokan lokasi atau wilayah. Daftar diperbarui mengikuti informasi yang tersedia dari LPSE.
Lanjutkan penelusuran ke bidang usaha, kota, tender LPSE terkait, dan panduan SBU.
Informasi pada halaman ini bersumber pada register resmi dan pembaruan di Indokontraktor. Bukan pengganti sertifikat resmi; verifikasi melalui SIKaP atau kanal resmi PUPR sebelum kontrak.
Kontruksi Bali Disain tercatat sebagai badan usaha jasa konstruksi berbasis di Kab. Karangasem , Bali, Indonesia. Menurut akta pendirian di data kami, tanggal akta: 06 October 2015.
Jumlah subklasifikasi SBU yang tercatat: 9. Ringkasan di tabel atas; detail per kode (tanggal cetak, perkiraan batas berlaku) di akordion Layanan & Kualifikasi.
Untuk portofolio, kontak, atau penawaran kerja sama, hubungi perusahaan melalui kontak resmi di profil.
Estimasi masa berlaku SBU: tanggal cetak pertama + 3 tahun; simbol kuning jika sisa perkiraan ā¤3 bulan. Verifikasi resmi melalui kanal pemerintah yang berwenang.
Detail per kode (tanggal cetak dan perkiraan batas berlaku): buka akordion Layanan & Kualifikasi.
Berdasarkan kombinasi kode SBU pada register resmi, profil ini dikelompokkan sebagai badan usaha konsultansi jasa konstruksi. Cakupan pekerjaan mengikuti subklasifikasi yang tercantum pada tabel SBU di atas dan pada akordion detail.
BANJAR DINAS SUBAGAN, Kab. Karangasem
Jasa Pengembangan Wilayah
| Nomor Kode | AL002 |
| Kualifikasi | K |
| Asosiasi | PT SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSULTANSI (PERKINDO) |
| Tanggal Permohonan | 05 December 2023 |
| Tanggal Cetak Pertama | 05 December 2023 |
| Perkiraan batas berlaku SBU |
05 December 2026
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
|
| Data di Indokontraktor terakhir diperbarui | 01 July 2025, 00:55 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil) |
Jasa Pengembangan Perkotaan
| Nomor Kode | AL003 |
| Kualifikasi | K |
| Asosiasi | PT SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSULTANSI (PERKINDO) |
| Tanggal Permohonan | 05 December 2023 |
| Tanggal Cetak Pertama | 05 December 2023 |
| Perkiraan batas berlaku SBU |
05 December 2026
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
|
| Data di Indokontraktor terakhir diperbarui | 01 July 2025, 00:55 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil) |
Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
| Nomor Kode | AR001 |
| Kualifikasi | K |
| Asosiasi | PT SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSULTANSI (PERKINDO) |
| Tanggal Permohonan | 13 April 2023 |
| Tanggal Cetak Pertama | 13 April 2023 |
| Perkiraan batas berlaku SBU |
13 April 2026
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
|
| Data di Indokontraktor terakhir diperbarui | 01 July 2025, 00:55 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil) |
AR101 - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural - Jasa asistensi, nasehat, dan rekomendasi mengenai arsitektural dan hal-hal yang terkait dengan arsitektural. Termasuk didalamnya melaksanakan kajian pendahuluan tentang isu-isu seperti site philosopi, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek. Jasa ini meliputi tidak hanya proyek konstruksi yang baru namun dapat meliputi nasihat mengenai metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi, atau recycling dari bangunan, atau penentuan nilai dan kualitas dari bangunan atau nasihat arsitektural lainnya.
Layanan Utama Jasa Arsitek dalam pekerjaan perencanaan dan perancangan Arsitektur akan dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan Tahap ke 1 : Tahap Konsep Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 2 : Tahap Pra Rancangan / Skematik Desain
Pekerjaan Tahap ke 3 : Tahap Pengembangan Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
Pekerjaan Tahap ke 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Pekerjaan Tahap ke 6 : Tahap Pengawasan Berkala.
Pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan Perancangan dilaksanakan sebagai berikut:
Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan penguna jasa.
Tahap 1 : Tahap Konsep Rancangan
(1) Sebelum kegiatan perancangan dimulai, perlu ada kejelasan mengenai semua data dan informasi dari pengguna jasa yang terkait tentang kebutuhan dan persyaratan pembangunan agar supaya maksud dan tujuan pembangunan dapat terpenuhi dengan sempurna.
(2) Pada tahap ini arsitek melakukan persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh data serta informasi yang diterima, membuat analisis dan pengolahan data yang menghasilkan:
a. Program Rancangan yang disusun arsitek berdasarkan pengolahan data primer maupun sekunder serta informasi lain untuk mencapai batasan tujuan proyek serta kendala persyaratan/ketentuan pembangunan yang berlaku.
Setelah program rancangan diperiksa dan mendapat persetujuan pengguna jasa, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk konsep rancangan.
b. Konsep Rancangan yang merupakan dasar pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan semua bidang terkait (baik struktur, mekanikal, elektrikal, dan atau bidang keahlian lain bila diperlukan) yang melandasi perwujudan gagasan rancangan yang menampung semua aspek, kebutuhan, tujuan, biaya, dan kendala proyek.
Setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa konsep ini merupakan dasar perancangan tahap selanjutnya.
Tahap 2 : Tahap Prarancangan / Skematik Desain
(1) Prarancangan
Pada tahap ini berdasarkan Konsep Rancangan yang paling sesuai dan dapat memenuhi persyaratan program perancangan, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar-gambar. Sedangkan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Aspek kualitatif lainnya serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar.
Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, arsitek akan melakukan kegiatan tahap selanjutnya.
(2) Sasaran tahap ini adalah untuk:
a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh pengertian yang tepat atas program dan konsep rancangan yang telah dirumuskan arsitek.
b. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis.
c. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsep rancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan.
d. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsep rancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Kota dalam rangka perizinan.
Tahap 3 : Tahap Pengembangan Rancangan
(1) Pada tahap Pengembangan Rancangan, arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa untuk menentukan:
a. Sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem mekanikal-elektrikal, serta disiplin terkait lainnya dengan mempertimbangkan kelayakan dan kelaikannya baik terpisah maupun secara terpadu.
b. Bahan bangunan akan dijelaskan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, dan nilai ekonomi.
c. Perkiraan biaya konstruksi akan disusun berdasarkan sistem bangunan, kesemuanya disajikan dalam bentuk gambar-gambar, diagram-diagram sistem, dan laporan tertulis.
Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, hasil pengembangan rancangan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan digunakan oleh arsitek sebagai dasar untuk memulai tahap selanjutnya.
(2) Sasaran tahap ini adalah:
a. Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu.
b. Untuk mematangkan konsep rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem-sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu, dan ekonomi bangunan.
Tahap 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
(1) Pada tahap Pembuatan Gambar Kerja, berdasarkan hasil Pengembangan Rancangan yang telah disetujui pengguna jasa, Arsitek menerjemahkan konsep rancangan yang terkandung dalam Pengembangan Rancangan tersebut ke dalam gambar-gambar dan uraian-uraian teknis yang terinci sehingga secara tersendiri maupun secara keseluruhan dapat menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
Arsitek menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar-gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur, serta perhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas, tepat, dan terinci.
Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, Gambar Kerja yang dihasilkan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan siap digunakan untuk proses selanjutnya.
(2) Sasaran tahap ini adalah:
a. Untuk memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan konstruksi, agar supaya konsep rancangan yang tergambar dan dimaksud dalam Pengembangan Rancangan dapat diwujudkan secara fisik dengan mutu yang baik.
b.Untuk memperoleh kejelasan kuantitatif, agar supaya biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratan yuridis yang terkandung dalam dokumen pelelangan dan dokumen perjanjian/kontrak kerja konstruksi.
Tahap 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi
(1) Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksana Konstruksi
Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan-(RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ).
Sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat mendukung proses:
a. Pemilihan pelaksana konstruksi
b. Penugasan pelaksana konstruksi
c. Pengawasan pelaksanaan konstruksi
d. Perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas.
(2) Pada Tahap Pelelangan arsitek membantu pengguna jasa secara menyeluruh atau secara sebagian dalam:
a. Mempersiapkan Dokumen Pelelangan;
b. Melakukan prakualifikasi seleksi pelaksana konstruksi;
c. Membagikan Dokumen Pelelangan kepada peserta/lelang;
d. Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan;
e. Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi;
f. Melakukan penilaian atas penawaran tersebut;
g. Memberikan nasihat dan rekomendasi pemilihan Pelaksanaan Konstruksi kepada pengguna jasa
h. Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara Pengguna Jasa dan Pelaksana Konstruksi
(3) Sasaran tahap ini adalah:
Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan sehingga Konstruksi dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Tahap 6 : Tahap Pengawasan Berkala
(1) Dalam tahap ini:
a. Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa dan Pelaksana Pengawasan Terpadu atau MK yang ditunjuk oleh pengguna jasa.
b. Dalam hal ini, arsitek tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan harian atau menerus.
c. Penanganan pekerjaan pengawasan berkala dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
(2) Apabila lokasi pembangunan berada di luar kota tempat kediaman arsitek, maka biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perjalanan arsitek ke lokasi pembangunan, wajib diganti oleh pengguna jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan dan disepakati bersama sebelumnya.
(3) Sasaran tahap ini adalah:
a. Untuk membantu pengguna jasa dalam merumuskan kebijaksanaan dan memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk mendapatkan keputusan tindakan pada waktu pelaksanaan konstruksi, khususnya masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
b. Untuk membantu Pengawas Terpadu atau MK khususnya dalam menanggulangi masalah-masalah konstruksi yang berhubungan dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
c. Untuk turut memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan mutu yang terkandung dalam rancangan yang dibuat oleh arsitek.
Hak Milik dan Hak Kekayaan Intelektual
(1) Hak Milik
a. Hak kepemilikan atas setiap dokumen perancangan yang telah dibuat oleh Arsitek, dalam setiap kondisi akan tetap berada pada Arsitek, termasuk setelah penyelesaian proyek atau setelah pemutusan hubungan kerja, ataupun bila rancangan yang telah diselesaikan tersebut tidak direalisasikan.
b. Dokumen Perancangan tersebut baik sebagian maupun keseluruhan tidak diperkenankan digunakan oleh pengguna jasa untuk proyek lain ataupun ditambahkan pada proyek yang bersangkutan kecuali atas seizin dari arsitek dengan suatu persetujuan tertulis, dan dengan kesepakatan penambahan imbalan jasa atas penggunaan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan imbalan jasa.
(2) Hak Perwujudan Rancangan
a. Hak perwujudan adalah hak untuk merealisasikan atau mewujudkan suatu rancangan arsitektur menjadi suatu wujud karya arsitektur yang nyata.
b. Pengguna Jasa mendapatkan hak perwujudan rancangan sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi kewajiban membayar imbalan jasa atas penugasan untuk pembuatan rancangan arsitektur dan segala sesuatu yang menyangkut penugasan tersebut kepada arsitek.
c. Perwujudan ulang berdasarkan rancangan arsitektur dengan atau tanpa perubahan apapun, wajib memberitahukan dan dengan persetujuan tertulis dari arsitek dan dengan imbalan jasa sesuai ketentuan imbalan jasa perwujudan ulang rancangan arsitektur yang berlaku.
(3) Tanda Nama
Arsitek berhak untuk membubuhkan tanda nama arsitek pada gambar arsitektur
(4) Hak Dokumentasi dan Hak Penggandaan
a. Arsitek memiliki hak dokumentasi termasuk membuat gambar-gambar atau foto-foto maupun rekaman dalam bentuk lainnya baik keadaan di dalam maupun di luar bangunan hasil rancangannya.
b. Hanya arsitek yang memiliki hak penggandaan atas gambar-gambar rancangan arsitektur yang dibuatnya.
(5) Hak Kekayaan Intelektual meliputi hak-hak di atas diatur sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
b. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
c. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek;
d. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri; dan
e. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
| Nomor Kode | AR101 |
| Kualifikasi | K1 |
| Kemampuan Dasar | Tahun: 0 | Nilai: Rp. 0 |
| Asosiasi | PERKINDO |
| Tanggal Permohonan | 28 August 2019 |
| Tanggal Cetak Pertama | 01 October 2019 |
| Tanggal Perubahan Terakhir | 02 October 2019 (sesuai register sumber resmi) |
| Perkiraan batas berlaku SBU |
01 October 2022
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
|
| Data di Indokontraktor terakhir diperbarui | 01 July 2025, 00:55 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil) |
Jasa konsultansi yang mencakup kegiatan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, serta nasihat pengelolaan persampahan.
| Nomor Kode | KL401 |
| Kualifikasi | K1 |
| Kemampuan Dasar | Tahun: 0 | Nilai: Rp. 0 |
| Asosiasi | PERKINDO |
| Tanggal Permohonan | 28 August 2019 |
| Tanggal Cetak Pertama | 01 October 2019 |
| Perkiraan batas berlaku SBU |
01 October 2022
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
|
| Data di Indokontraktor terakhir diperbarui | 01 July 2025, 00:55 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil) |
Jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi bangunan gedung untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan final desain. Meliputi jasa yang diberikan di kantor maupun di lapangan seperti pengkajian shop drawings, kunjungan secara periodik ke lapangan untuk mengukur progress dan kualitas pekerjaan, memberikan panduan kepada klien dan penyedia jasa pelaksana konstruksi dalam menginterpretasikan dokumen kontrak dan nasihat lain dalam hal teknikal selama proses kontruksi bangunan gedung.
| Nomor Kode | RE201 |
| Kualifikasi | K1 |
| Kemampuan Dasar | Tahun: 0 | Nilai: Rp. 0 |
| Asosiasi | PERKINDO |
| Tanggal Permohonan | 28 August 2019 |
| Tanggal Cetak Pertama | 01 October 2019 |
| Tanggal Perubahan Terakhir | 02 October 2019 (sesuai register sumber resmi) |
| Perkiraan batas berlaku SBU |
01 October 2022
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
|
| Data di Indokontraktor terakhir diperbarui | 01 July 2025, 00:55 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil) |
Jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi infrastruktur sipil transportasi seperti jalan raya, jembatan, jalan bebas hambatan dan sebagainya untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan final desain. Meliputi jasa yang diberikan di kantor maupun di lapangan seperti pengkajian shop drawings, kunjungan secara periodik kelapangan untuk mengukur progress dan kualitas pekerjaan, memberikan panduan kepada klient dan kontraktor dalam menginterpretasikan dokumen kontrak dan nasihat lain dalam hal teknikal selama proses kontruksi infrastruktur sipil transportasi.
| Nomor Kode | RE202 |
| Kualifikasi | K1 |
| Kemampuan Dasar | Tahun: 0 | Nilai: Rp. 0 |
| Asosiasi | PERKINDO |
| Tanggal Permohonan | 28 August 2019 |
| Tanggal Cetak Pertama | 01 October 2019 |
| Tanggal Perubahan Terakhir | 02 October 2019 (sesuai register sumber resmi) |
| Perkiraan batas berlaku SBU |
01 October 2022
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
|
| Data di Indokontraktor terakhir diperbarui | 01 July 2025, 00:55 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil) |
Jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi infrastruktur sipil keairan seperti dam, catchment basins, sistem irigasi, pekerjaan pengendalian banjir, pelabuhan, pekerjaan penyaluran air dan sanitasi serta sistem saluran air limbah industri, untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan final desain . Meliputi jasa yang diberikan di kantor maupun di lapangan seperti pengkajian shop drawings, kunjungan secara periodik kelapangan untuk mengukur progres dan kualitas pekerjaan, memberikan panduan kepada klient dan kontraktor dalam menginterpretasikan dokumen kontrak dan nasihat lain dalam hal teknikal selama proses kontruksi infrastruktur sipil keairan.
| Nomor Kode | RE203 |
| Kualifikasi | K1 |
| Kemampuan Dasar | Tahun: 0 | Nilai: Rp. 0 |
| Asosiasi | PERKINDO |
| Tanggal Permohonan | 28 August 2019 |
| Tanggal Cetak Pertama | 01 October 2019 |
| Tanggal Perubahan Terakhir | 02 October 2019 (sesuai register sumber resmi) |
| Perkiraan batas berlaku SBU |
01 October 2022
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
|
| Data di Indokontraktor terakhir diperbarui | 01 July 2025, 00:55 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil) |
Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
| Nomor Kode | RK003 |
| Kualifikasi | K |
| Asosiasi | PT SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSULTANSI (PERKINDO) |
| Tanggal Permohonan | 20 March 2023 |
| Tanggal Cetak Pertama | 20 March 2023 |
| Perkiraan batas berlaku SBU |
20 March 2026
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
|
| Data di Indokontraktor terakhir diperbarui | 01 July 2025, 00:55 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil) |
Pertanyaan berikut menjelaskan bagaimana data pada halaman profil ini disusun ā konsisten dengan bagian Ringkasan data, Layanan & Kualifikasi, dan verifikasi resmi.
Ringkasan identitas, tabel SBU, accordion "Layanan & Kualifikasi", serta baris ringkas grade/plafon nilai pekerjaan (bila angka kemampuan dasar tersedia di register) bersumber pada data registrasi yang disinkronkan ke Indokontraktor, bukan narasi bebas pemasaran. Basis lokasi menurut entri profil: Kab. Karangasem. Keputusan resmi tetap pada dokumen dan instansi berwenang.
Gunakan tombol "Verifikasi di SIKaP (data resmi pemerintah)" menuju sikap.inaproc.id (nama perusahaan, dan NPWP bila tersedia, dikirim sebagai parameter pencarian) serta tautan cadangan portal LKPP di bagian atas ringkasan profil ā sama seperti yang tampil di halaman ini.
Kualifikasi dan nilai kemampuan dasar mengikuti kolom register pada setiap kode SBU. Status berlaku SBU dihitung sebagai estimasi dari tanggal cetak pertama + 3 tahun (ditandai di tabel dan accordion); ini bukan pengganti sertifikat resmi.
AL002 ā Jasa Pengembangan Wilayah; AL003 ā Jasa Pengembangan Perkotaan; AR001 ā Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian; AR101 ā Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural; KL401 ā Jasa Konsultansi Lingkungan; RE201 ā Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung; RE202 ā Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi; RE203 ā Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air; RK003 ā Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
Berdasarkan awalan kode SBU yang terdaftar, entri ini dikelompokkan sebagai: Konsultan ā Perusahaan Konsultan dengan Layanan. Hero dan metadata halaman memakai ringkasan yang konsisten dengan klasifikasi tersebut.
Bagian "Tender LPSE relevan" menampilkan 36 pengadaan (jumlah kelipatan 3) yang disaring dari basis LPSE berdasarkan kode SBU, tahap yang dianggap masih berjalan, serta lokasi/grade bila dikenali ā sama seperti logika di halaman ini. Untuk arsip lengkap, buka https://indokontraktor.com/tender.
Strip kepercayaan di bagian atas memuat "Data diperbarui" (bulan dan tahun) mengacu pada sinkron register atau peninjauan berkala ringkasan profil. Acuan sinkron register/LPJK terbaru pada data baris kualifikasi: April 2026.
Pada ringkasan identitas dan strip kepercayaan, tercatat: NIB tercatat pada profil (validitas administratif tetap melalui OSS / dokumen resmi).
Temukan pengalaman nyata dari pelanggan kami tentang layanan Kontruksi Bali Disain. Ulasan ini bisa menjadi referensi berharga bagi Anda.
Informasi dan data tentang Kontruksi Bali Disain yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi perusahaan dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.