Jasa pembuatan desain rekayasa engineering untuk pekerjaan rekayasa sipil transportasi seperti jembatan, jalan layang, dan jalan raya. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut: perencanaan awal, estimasi biaya, dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis, perencanaan akhir, estimasi biaya, dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu, dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan.
Layanan pada saat fase konstruksi termasuk di dalamnya jasa pembuatan desain structural health monitoring system untuk bentang jembatan.
Klafikasi Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi Sbu sebagai berikut :
Jasa pembuatan desain rekayasa (engineering) untuk pekerjaan rekayasa sipil transportasi seperti jembatan, jalan layang, dan jalan raya. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut: perencanaan awal, estimasi biaya dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis, perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan tender layanan pada saat fase konstruksi. Termasuk di dalamnya jasa pembuatan desain structural health monitoring system untuk bentang jembatan.
Status SBU (estimasi):
SBU diperkirakan sudah kedaluwarsa.
Tanggal kedaluwarsa diperkirakan: 26 July 2022
(tanggal cetak pertama + 3 tahun).
| Nomor Kode |
RE104 |
| Kualifikasi |
K1 |
| Kemampuan Dasar |
Tahun: 2011 | Nilai: Rp. 1.849 |
| Asosiasi |
INKINDO
|
| Tanggal Permohonan |
28 May 2019 |
| Tanggal Cetak Pertama |
26 July 2019 |
| Tanggal Perubahan Terakhir |
28 August 2019 (sesuai register sumber resmi) |
| Perkiraan tanggal kedaluwarsa SBU |
26 July 2022
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
|
| Data di Indokontraktor terakhir diperbarui |
01 July 2025, 11:20 WIB
(sinkronisasi baris ini dari basis data)
|