Direktori Konstruksi — profil perusahaan

SHACIO JAYA CONSULT

Ringkasan identitas badan usaha, cakupan subklasifikasi SBU yang terindeks, serta referensi publik untuk penilaian awal mitra atau penyedia. Data disajikan secara informatif berdasarkan sumber terbuka dan pembaruan platform; keabsahan administratif harus dibuktikan melalui dokumen asli dan prosedur resmi yang berlaku.

  • Kota Samarinda
  • Konsultan
  • 6 subklasifikasi SBU terindeks
SBU aktif (est.): 0 6 bidang NIB terverifikasi Data diperbarui: April 2026 Asosiasi belum tercatat
Data terverifikasi registrasi resmi Data diperbarui: April 2026 Ā· sinkron ke register resmi / LPJK šŸ”“ SBU kedaluwarsa (estimasi)

Ringkas kemampuan terdaftar: Grade K1 — nilai pekerjaan ≤ Rp 162 (puncak referensi kemampuan dasar; per kode SBU dapat berbeda)

Identitas perusahaan (register)

Nama resmiShacio Jaya Consult
Kota / KabupatenKota Samarinda
ProvinsiKalimantan Timur
Tanggal berdiri (Akta) 17 February 2012
Asosiasi —
Alamat terdaftarJln. Padat Karya Pinang Seribu No.155, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia.

Kualifikasi SBU (subklasifikasi)

Grade = kolom kualifikasi register. Status = estimasi dari tanggal cetak pertama + 3 tahun; keputusan resmi mengacu pada instansi berwenang.

Kode Nama bidang Grade Status Update data
AR101 Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural K1 šŸ”“ Kedaluwarsa (estimasi) 24 November 2021
RE202 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi K1 šŸ”“ Kedaluwarsa (estimasi) 24 November 2021
RE203 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air K1 šŸ”“ Kedaluwarsa (estimasi) 24 November 2021
RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian K šŸ”“ Kedaluwarsa (estimasi) 02 July 2025
RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air K šŸ”“ Kedaluwarsa (estimasi) 02 July 2025
RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi K šŸ”“ Kedaluwarsa (estimasi) 02 July 2025

Konteks bidang pekerjaan

Subklasifikasi yang terdaftar pada perusahaan ini beserta ringkasan lingkup pekerjaan.

Subklasifikasi

Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural

<!DOCTYPE html> <html> <head> </head> <body> <p style="text-align: justify;">AR101 - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural - Jasa asistensi, nasehat, dan rekomendasi mengenai arsitektural dan hal-hal yang terkait dengan arsitektural. Termasuk didalamnya melaksanakan kajia...

Tender LPSE relevan (kode SBU & wilayah)

Pengadaan dengan syarat yang memuat kode SBU ini, tahap LPSE yang dianggap masih berjalan, dan (bila grade SBU dikenali) nilai PAGU/HPS dalam rentang yang sesuai grade serta plafon kemampuan dasar perusahaan; diprioritaskan pula kecocokan teks lokasi/wilayah. Daftar dinamis sesuai basis data LPSE.

LPSE

Informasi pada halaman ini bersumber pada data register resmi dan sinkronisasi ke Indokontraktor. Bukan pengganti sertifikat resmi; verifikasi melalui SIKaP atau kanal resmi PUPR sebelum kontrak.

Tentang Shacio Jaya Consult — Kota Samarinda

Shacio Jaya Consult tercatat sebagai badan usaha jasa konstruksi berbasis di Kota Samarinda , Kalimantan Timur, Indonesia. Menurut akta pendirian di data kami, tanggal akta: 17 February 2012.

Ringkasan data

Jumlah subklasifikasi SBU yang tercatat: 6. Ringkasan di tabel atas; detail per kode (tanggal cetak, estimasi kedaluwarsa) di akordion Layanan & Kualifikasi.

Untuk portofolio, kontak, atau penawaran kerja sama, hubungi perusahaan melalui kontak resmi di profil.

Layanan terdaftar — Shacio Jaya Consult

Estimasi masa berlaku SBU: tanggal cetak pertama + 3 tahun; "segera kedaluwarsa" jika sisa ≤3 bulan (perkiraan). Verifikasi resmi melalui kanal pemerintah yang berwenang.

  • AR101 — Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural
  • RE202 — Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
  • RE203 — Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
  • RK001 — Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian Ā· KBLI 71102
  • RK002 — Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air Ā· KBLI 71102
  • RK003 — Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi Ā· KBLI 71102

Detail baris (tanggal cetak, estimasi kedaluwarsa, sinkronisasi): buka akordion Layanan & Kualifikasi.

Klasifikasi konsultan

Berdasarkan kombinasi kode SBU pada register resmi, profil ini dikelompokkan sebagai badan usaha konsultansi jasa konstruksi. Cakupan pekerjaan mengikuti subklasifikasi yang tercantum pada tabel SBU di atas dan pada akordion detail.

Lokasi Shacio Jaya Consult

Jln. Padat Karya Pinang Seribu No.155, Kota Samarinda

Layanan & Kualifikasi Shacio Jaya Consult

Ringkasan SBU (estimasi): 0 layanan dengan status diperkirakan masih berlaku Ā· 6 diperkirakan sudah kedaluwarsa

AR101 - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural - Jasa asistensi, nasehat, dan rekomendasi mengenai arsitektural dan hal-hal yang terkait dengan arsitektural. Termasuk didalamnya melaksanakan kajian pendahuluan tentang isu-isu seperti site philosopi, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek. Jasa ini meliputi tidak hanya proyek konstruksi yang baru namun dapat meliputi nasihat mengenai metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi, atau recycling dari bangunan, atau penentuan nilai dan kualitas dari bangunan atau nasihat arsitektural lainnya.

Layanan Utama Jasa Arsitek dalam pekerjaan perencanaan dan perancangan Arsitektur akan dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut:

Pekerjaan Tahap ke 1        : Tahap Konsep Rancangan 
Pekerjaan Tahap ke 2        : Tahap Pra Rancangan / Skematik Desain
Pekerjaan Tahap ke 3        : Tahap Pengembangan Rancangan 
Pekerjaan Tahap ke 4        : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
Pekerjaan Tahap ke 5        : Tahap Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Pekerjaan Tahap ke 6        : Tahap Pengawasan Berkala.

Pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan Perancangan dilaksanakan sebagai berikut:
Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan penguna jasa.

Tahap 1 : Tahap Konsep Rancangan 

(1) Sebelum kegiatan perancangan dimulai, perlu ada kejelasan mengenai semua data dan informasi dari pengguna jasa  yang terkait tentang kebutuhan dan persyaratan pembangunan agar supaya maksud dan tujuan pembangunan dapat terpenuhi dengan sempurna.

(2) Pada tahap ini arsitek melakukan persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh data serta informasi yang diterima, membuat analisis dan pengolahan data yang menghasilkan:

a. Program Rancangan yang disusun arsitek berdasarkan pengolahan data primer maupun sekunder serta informasi lain untuk mencapai batasan tujuan proyek serta kendala persyaratan/ketentuan pembangunan yang berlaku.

Setelah program rancangan diperiksa dan mendapat persetujuan pengguna jasa, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk konsep rancangan.

b. Konsep Rancangan yang merupakan dasar pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan semua bidang terkait (baik struktur, mekanikal, elektrikal, dan atau bidang keahlian lain bila diperlukan) yang melandasi perwujudan gagasan rancangan yang menampung semua aspek, kebutuhan, tujuan, biaya, dan kendala proyek.

Setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa konsep ini merupakan dasar perancangan tahap selanjutnya. 

Tahap 2 : Tahap Prarancangan / Skematik Desain
(1) Prarancangan 
Pada tahap ini berdasarkan Konsep Rancangan yang paling sesuai dan dapat memenuhi persyaratan program perancangan, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam  gambar-gambar. Sedangkan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Aspek kualitatif lainnya serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, arsitek akan melakukan kegiatan tahap selanjutnya.

(2) Sasaran tahap ini adalah untuk:
a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh pengertian yang tepat atas program dan konsep rancangan yang telah dirumuskan  arsitek.
b. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis.
c. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsep rancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan.
d. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsep rancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Kota dalam rangka perizinan.

Tahap 3 : Tahap Pengembangan Rancangan
(1) Pada tahap Pengembangan Rancangan, arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa untuk menentukan: 

a. Sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem mekanikal-elektrikal, serta disiplin terkait lainnya dengan mempertimbangkan kelayakan dan kelaikannya baik terpisah maupun secara terpadu.

b. Bahan bangunan akan dijelaskan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, dan nilai ekonomi.

c. Perkiraan biaya konstruksi akan disusun berdasarkan sistem bangunan, kesemuanya disajikan dalam bentuk gambar-gambar, diagram-diagram sistem, dan laporan tertulis.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, hasil pengembangan rancangan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan digunakan oleh arsitek sebagai dasar untuk memulai tahap selanjutnya.

(2) Sasaran tahap ini adalah:

a. Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu.
b. Untuk mematangkan konsep rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem-sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu, dan ekonomi bangunan.

Tahap 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja

(1) Pada tahap Pembuatan Gambar Kerja, berdasarkan hasil Pengembangan Rancangan yang telah disetujui pengguna jasa, Arsitek menerjemahkan konsep rancangan yang terkandung dalam Pengembangan Rancangan tersebut ke dalam gambar-gambar dan uraian-uraian teknis yang terinci sehingga secara tersendiri maupun secara keseluruhan dapat menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

Arsitek menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar-gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur, serta perhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas, tepat, dan terinci.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, Gambar Kerja yang dihasilkan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan siap digunakan untuk proses selanjutnya.

(2) Sasaran tahap ini adalah:


a. Untuk memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan konstruksi, agar supaya konsep rancangan  yang tergambar dan dimaksud dalam Pengembangan Rancangan dapat diwujudkan secara fisik dengan mutu yang baik.

b.Untuk memperoleh kejelasan kuantitatif, agar supaya biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.

c. Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratan yuridis yang terkandung dalam dokumen pelelangan dan dokumen perjanjian/kontrak kerja konstruksi.

Tahap 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi


(1) Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksana Konstruksi

Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan-(RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ). 

Sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat mendukung proses:

a. Pemilihan pelaksana konstruksi
b. Penugasan pelaksana konstruksi
c. Pengawasan pelaksanaan konstruksi
d. Perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas.

(2) Pada Tahap Pelelangan arsitek membantu pengguna jasa secara menyeluruh atau secara sebagian dalam:

a. Mempersiapkan Dokumen Pelelangan;
b. Melakukan prakualifikasi seleksi pelaksana konstruksi;
c. Membagikan Dokumen Pelelangan kepada peserta/lelang;
d. Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan;
e. Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi;
f. Melakukan penilaian atas penawaran tersebut;
g. Memberikan nasihat dan rekomendasi pemilihan Pelaksanaan Konstruksi kepada pengguna jasa
h. Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara Pengguna Jasa dan Pelaksana Konstruksi

(3) Sasaran tahap ini adalah:

Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan sehingga Konstruksi dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.

Tahap 6 : Tahap Pengawasan Berkala

(1) Dalam tahap ini:
a. Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa dan Pelaksana Pengawasan Terpadu atau MK yang ditunjuk oleh pengguna jasa. 
b. Dalam hal ini, arsitek tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan harian atau menerus.
c. Penanganan pekerjaan pengawasan berkala dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

(2) Apabila lokasi pembangunan berada di luar kota tempat kediaman arsitek, maka biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perjalanan arsitek ke lokasi pembangunan, wajib diganti oleh pengguna jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan dan disepakati bersama sebelumnya.

(3) Sasaran tahap ini adalah:
a. Untuk membantu pengguna jasa dalam merumuskan kebijaksanaan dan memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk mendapatkan keputusan tindakan pada waktu pelaksanaan konstruksi, khususnya masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
b. Untuk membantu Pengawas Terpadu atau MK khususnya dalam menanggulangi masalah-masalah konstruksi yang berhubungan dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
c. Untuk turut memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan mutu yang terkandung dalam rancangan yang dibuat oleh arsitek.

Hak Milik dan Hak Kekayaan Intelektual
(1) Hak Milik

a. Hak kepemilikan atas setiap dokumen perancangan yang telah dibuat oleh Arsitek, dalam setiap kondisi akan tetap berada pada Arsitek, termasuk setelah penyelesaian proyek atau setelah pemutusan hubungan kerja, ataupun bila rancangan yang telah diselesaikan tersebut tidak direalisasikan.

b. Dokumen Perancangan tersebut baik sebagian maupun keseluruhan tidak diperkenankan digunakan oleh pengguna jasa untuk proyek lain ataupun ditambahkan pada proyek yang  bersangkutan kecuali atas seizin dari arsitek dengan suatu persetujuan tertulis, dan dengan kesepakatan penambahan imbalan jasa atas penggunaan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan imbalan jasa.

(2) Hak Perwujudan Rancangan

a. Hak perwujudan adalah hak untuk merealisasikan atau mewujudkan suatu rancangan arsitektur menjadi suatu wujud karya arsitektur yang nyata.

b. Pengguna Jasa mendapatkan hak perwujudan rancangan sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi kewajiban membayar imbalan jasa atas penugasan untuk pembuatan rancangan arsitektur dan segala sesuatu yang menyangkut penugasan tersebut kepada arsitek.

c. Perwujudan ulang berdasarkan rancangan arsitektur dengan atau tanpa perubahan apapun, wajib memberitahukan dan dengan persetujuan tertulis dari arsitek dan dengan imbalan jasa sesuai ketentuan imbalan jasa perwujudan ulang rancangan arsitektur yang berlaku.

(3) Tanda Nama 

Arsitek berhak untuk membubuhkan tanda nama arsitek pada gambar arsitektur

(4) Hak Dokumentasi dan Hak Penggandaan

a. Arsitek memiliki hak dokumentasi termasuk membuat gambar-gambar atau foto-foto maupun rekaman dalam bentuk lainnya baik keadaan di dalam maupun di luar bangunan hasil rancangannya.

b. Hanya arsitek yang memiliki hak penggandaan atas gambar-gambar rancangan arsitektur yang dibuatnya.

(5) Hak Kekayaan Intelektual meliputi hak-hak di atas diatur sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:

a.    Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
b.    Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
c.    Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek;
d.    Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri; dan
e.    Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual lainnya.

 

Nomor Kode AR101
Kualifikasi K1
Kemampuan Dasar Tahun: | Nilai: Rp. 0
Asosiasi PERKONINDO
Tanggal Permohonan 28 May 2021
Tanggal Cetak Pertama 24 November 2021
Perkiraan tanggal kedaluwarsa SBU 24 November 2024
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
Data di Indokontraktor terakhir diperbarui 02 July 2025, 03:58 WIB (sinkronisasi baris ini dari basis data)

Jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi infrastruktur sipil transportasi seperti jalan raya, jembatan, jalan bebas hambatan dan sebagainya untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan final desain. Meliputi jasa yang diberikan di kantor maupun di lapangan seperti pengkajian shop drawings, kunjungan secara periodik kelapangan untuk mengukur progress dan kualitas pekerjaan, memberikan panduan kepada klient dan kontraktor dalam menginterpretasikan dokumen kontrak dan nasihat lain dalam hal teknikal selama proses kontruksi infrastruktur sipil transportasi.

Nomor Kode RE202
Kualifikasi K1
Kemampuan Dasar Tahun: 2015 | Nilai: Rp. 162
Asosiasi PERKONINDO
Tanggal Permohonan 28 May 2021
Tanggal Cetak Pertama 24 November 2021
Perkiraan tanggal kedaluwarsa SBU 24 November 2024
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
Data di Indokontraktor terakhir diperbarui 02 July 2025, 03:58 WIB (sinkronisasi baris ini dari basis data)

Jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi infrastruktur sipil keairan seperti dam, catchment basins, sistem irigasi, pekerjaan pengendalian banjir, pelabuhan, pekerjaan penyaluran air dan sanitasi serta sistem saluran air limbah industri, untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan final desain . Meliputi jasa yang diberikan di kantor maupun di lapangan seperti pengkajian shop drawings, kunjungan secara periodik kelapangan untuk mengukur progres dan kualitas pekerjaan, memberikan panduan kepada klient dan kontraktor dalam menginterpretasikan dokumen kontrak dan nasihat lain dalam hal teknikal selama proses kontruksi infrastruktur sipil keairan.

Nomor Kode RE203
Kualifikasi K1
Kemampuan Dasar Tahun: 2013 | Nilai: Rp. 99
Asosiasi PERKONINDO
Tanggal Permohonan 28 May 2021
Tanggal Cetak Pertama 24 November 2021
Perkiraan tanggal kedaluwarsa SBU 24 November 2024
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
Data di Indokontraktor terakhir diperbarui 02 July 2025, 03:58 WIB (sinkronisasi baris ini dari basis data)

Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian

Nomor Kode RK001
Kualifikasi K
Asosiasi Lembaga Sertifikasi INKINDO
Tanggal Permohonan 08 August 2022
Tanggal Cetak Pertama 08 August 2022
Perkiraan tanggal kedaluwarsa SBU 08 August 2025
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
Data di Indokontraktor terakhir diperbarui 02 July 2025, 03:58 WIB (sinkronisasi baris ini dari basis data)

Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air

Nomor Kode RK002
Kualifikasi K
Asosiasi Lembaga Sertifikasi INKINDO
Tanggal Permohonan 08 August 2022
Tanggal Cetak Pertama 08 August 2022
Perkiraan tanggal kedaluwarsa SBU 08 August 2025
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
Data di Indokontraktor terakhir diperbarui 02 July 2025, 03:58 WIB (sinkronisasi baris ini dari basis data)

Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Nomor Kode RK003
Kualifikasi K
Asosiasi Lembaga Sertifikasi INKINDO
Tanggal Permohonan 08 August 2022
Tanggal Cetak Pertama 08 August 2022
Perkiraan tanggal kedaluwarsa SBU 08 August 2025
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
Data di Indokontraktor terakhir diperbarui 02 July 2025, 03:58 WIB (sinkronisasi baris ini dari basis data)

FAQ Shacio Jaya Consult Kota Samarinda

Pertanyaan berikut menjelaskan bagaimana data pada halaman profil ini disusun — konsisten dengan bagian Ringkasan data, Layanan & Kualifikasi, dan verifikasi resmi.

  • Dari mana asal data profil SHACIO JAYA CONSULT di halaman ini?

    Ringkasan identitas, tabel SBU, accordion "Layanan & Kualifikasi", serta baris ringkas grade/plafon nilai pekerjaan (bila angka kemampuan dasar tersedia di register) bersumber pada data registrasi yang disinkronkan ke Indokontraktor, bukan narasi bebas pemasaran. Basis lokasi menurut entri profil: Kota Samarinda. Keputusan resmi tetap pada dokumen dan instansi berwenang.

  • Bagaimana cara memverifikasi data ini ke sumber resmi pemerintah?

    Gunakan tombol "Verifikasi di SIKaP (data resmi pemerintah)" menuju sikap.inaproc.id (nama perusahaan, dan NPWP bila tersedia, dikirim sebagai parameter pencarian) serta tautan cadangan portal LKPP di bagian atas ringkasan profil — sama seperti yang tampil di halaman ini.

  • Apa arti kualifikasi, nilai kemampuan dasar, dan status SBU di halaman ini?

    Kualifikasi dan nilai kemampuan dasar mengikuti kolom register pada setiap kode SBU. Status berlaku SBU dihitung sebagai estimasi dari tanggal cetak pertama + 3 tahun (ditandai di tabel dan accordion); ini bukan pengganti sertifikat resmi.

  • Subklasifikasi SBU apa saja yang terindeks untuk SHACIO JAYA CONSULT?

    AR101 — Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural; RE202 — Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi; RE203 — Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air; RK001 — Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian; RK002 — Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air; RK003 — Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

  • Bagaimana Indokontraktor mengelompokkan tipe badan usaha untuk profil ini?

    Berdasarkan awalan kode SBU yang terdaftar, entri ini dikelompokkan sebagai: Konsultan — Perusahaan Konsultan Konstruksi. Hero dan metadata halaman memakai ringkasan yang konsisten dengan klasifikasi tersebut.

  • Bagaimana dengan tender LPSE yang ditampilkan di profil ini?

    Bagian "Tender LPSE relevan" menampilkan 36 pengadaan (jumlah kelipatan 3) yang disaring dari basis LPSE berdasarkan kode SBU, tahap yang dianggap masih berjalan, serta lokasi/grade bila dikenali — sama seperti logika di halaman ini. Untuk arsip lengkap, buka https://indokontraktor.com/tender.

  • Kapan data profil / baris kualifikasi ini terakhir diperbarui di Indokontraktor?

    Strip kepercayaan di bagian atas memuat "Data diperbarui" (bulan dan tahun) mengacu pada sinkron register atau peninjauan berkala ringkasan profil. Acuan sinkron register/LPJK terbaru pada data baris kualifikasi: April 2026.

  • Informasi identitas tambahan apa yang tercatat di halaman ini?

    Pada ringkasan identitas dan strip kepercayaan, tercatat: NIB tercatat pada profil (validitas administratif tetap melalui OSS / dokumen resmi).

Review Shacio Jaya Consult

Simak cerita kepuasan pelanggan yang telah mencoba layanan kami untuk Shacio Jaya Consult. Ulasan ini bisa menjadi referensi berharga bagi Anda.

0/5
Not Rate
Based on 0 reviews
Excellent
0
Very Good
0
Average
0
Poor
0
Terrible
0
No Review
Write a review
Review title is required
Review content has at least 10 character

Perhatian


Informasi dan data tentang Shacio Jaya Consult yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi perusahaan dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.