Alat : Sewa Vs Sewa Beli

Pada suatu pekerjaan konstruksi tentu saja diperlukan peralatan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan. Untuk kepentingan tender/ pemilihan tentu saja tidak seluruh peralatan dipersyaratkan dan menjadi bahan evaluasi/ penilaian. Peralatan yang dipersyaratkan hanya untuk pekerjaan utama, dan persyaratan nya adalah minimal baik dari sisi kapasitas maupun jumlahnya.

Terkait status kepemilikan peralatan, dalam PermenPUPR No. 7/PRT/M/2019 disebutkan bahwa
Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau milik pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan)
 Lalu apa saja poin perbedaan status kepemilikan sewa dengan sewa beli?

Pertama, Adanya peralihan hak penguasaan/kepemilikan

Disebutkan dalam pasal 1 Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi: No 34/KP/II/80, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Sewa beli (Hire Purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual
Sementara untuk sewa pengertian menurut  Pasal 1548 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu.
Jadi ciri pokok perbedaan sewa dengan sewa beli adalah pada sewa beli ada alih kepemilikan sedangkan pada sewa menyewa tidak ada terkait alih kepemilikan. Jadi apabila peserta tender menyampaikan surat perjanjian sewa beli perlu dicermati betul klausul perjanjiannya ada atau tidak terkait pengalihan kepemilikan.

Baca Juga: QnA: Persyaratan kontinuitas material

Kedua, Perbedaan perlakuan pada saat evaluasi

Dalam Permen 7/2019 perjanjian sewa menyewa disebut dengan istilah "perjanjian sewa bersyarat". apa maksudnya? Sewa bersyarat yang dimaksud adalah perjanjian akan sewa, yaitu PT A akan menyewa kepada PT B peralatan sejumlah sekian dengan kapasitas sekian apabila ditetapkan menjadi pemenang pake pekerjaan X. Kenapa harus demikian? Karena apabila peserta diminta sudah menyewa peralatan sedangkan belum tentu menang tender tentu ini akan sangat memberatkan dan merugikan perusahaan tersebut.

Sementara untuk alat dengan status sewa beli, maka peserta harus sudah melakukan perjanjian sewa beli dan melampirkan bukti pembayaran angsuran pada saat menawar dan dilakukan evaluasi. Jadi tidak boleh berupa surat perjanjian "akan sewa beli". 

Oleh karena itu bobot alat milik "disetarakan" dengan sewa beli sehingga Khusus pekerjaan dengan nilai HPS di atas Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), maka peralatan utama wajib milik sendiri atau dalam status Sewa Beli dengan ketentuan peralatan sudah dalam penguasaan peserta dan sudah ada bukti perjanjian sewa beli dengan tanggal perjanjian sebelum pemasukan penawaran.



Sumber: https://www.pamungkas.id/2019/10/alat-sewa-vs-sewa-beli.html