PNS dengan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi.



Tugas Pokok Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi yang terdiri dari kegiatan perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan dan pengembangan pembinaan jasa konstruksi.

Baca juga: Pengertian Jasa Konstruksi

Rincian kegiatan Pembina Jasa Konstruksi dengan jabatan Ahli Pertama, sebagai berikut:

  1. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
  2. melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/ panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
  3. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan);
  4. menyusun laporan kegiatan dalam rangka menyusun Rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan);
  5. mengumpulkan data dalam rangka mereview rencana pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
  6. menyusun laporan pendahuluan kegiatan dalam rangka mereview rencana pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
  7. merencanakan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
  8. mengumpulkan data pengaturan jasa konstruksi;
  9. mengkompilasi hasil pengumpulan data pengaturan jasa konstruksi;
  10. memfasilitasi penyelenggaran konsultasi publik (public hearing) sebagai anggota;
  11. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengaturan jasa konstruksi;
  12. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa kostruksi;
  13. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
  14. melakukan updating data pengaturan jasa konstruksi dalam sistem informasi;
  15. menyusun laporan kegiatan pengaturan jasa konstruksi sebagai anggota;
  16. merencanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  17. mengumpulkan data pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat daerah;
  18. mengumpulkan data pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat nasional;
  19. mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dalam rangka menyusun materi kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  20. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  21. menyajikan materi pemberdayaan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  22. menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  23. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  24. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka publikasi dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  25. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  26. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  27. melaksanakan kegiatan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  28. melakukan updating data pemberdayan jasa konstruksi;
  29. merencanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  30. mengumpulkan data dalam rangka menyusun materi kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  31. mengumpulkan data pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai anggota;
  32. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  33. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  34. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  35. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  36. melaksanakan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaran jasa konstruksi;
  37. melakukan updating data hasil pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  38. mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  39. menyusun laporan dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  40. melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat daerah;
  41. melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat nasional;
  42. mengkompilasi hasil analisis data dalam rangka menyusun laporan antara kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  43. mengkompilasi hasil analisis penyelesaian masalah dalam rangka menyusun laporan akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  44. menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  45. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  46. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  47. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  48. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; dan
  49. melakukan updating data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi.


Baca Juga: Harga Batu Bata, Batako, Batu Kali, dan Batu Alam

Besaran Tunjangan PNS Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi



Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan.

Baca juga: Besaran Gaji PNS Terbaru

Adapun besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran Pepres ini, yaitu:
  1. Pembina Jasa Konstruksi Utama sebesar Rp2.230.000
  2. Pembina Jasa Konstruksi Madya sebesar Rp1.520.000
  3. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda sebesar Rp1.211.000
  4. Pembina Jasa Konstruksi Pertama sebesar Rp540.000
Berdasarkan Perpres ini pemberian tunjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Demikianlah ulasan mengenai angka kredit yang harus dipenuhi oleh Pembina Jasa Konstruksi. Semoga bermanfaat.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/01/jabatan-fungsional-pembina-jasa-konstruksi.html