Selama ini, seseorang yang ingin mengajukan KPR diharuskan untuk memberikan DP atau uang muka minimal 10%, sesuai dengan kebijakan bank dan kemampuan finansial nasabah. Namun baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memberikan kelonggaran ketentuan uang muka (DP) untuk kredit pemilikan rumah. BI memutuskan melonggarkan rasio loan to value / financing to value (LTV / FTV) sehingga pengaju KPR bisa mendapatkan KPR dengan DP / down payment 0%.
Pelonggaran DP 0% yang diberikan Bank Indonesia tersebut diberlakukan mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021, dan berlaku untuk semua jenis properti seperti rumah susun, rumah tapak, ruko, dan rukan. Tidak hanya itu, pelonggaran DP no persen juga berlaku untuk pembiayaan kendaraan bermotor yang berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Namun kebijakan tersebut hanya berlaku untuk bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) dengan rasio di bawah 5%. Dan untuk bank dengan NPL/NPF di atas 5%, pelonggaran LTV hanya mencapai 90-95%, kecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.
Kebijakan pelonggaran DP 0% atau relaksasi rasio LTV / FTV dilakukan oleh Bank Indonesia karena mempertimbangkan untuk diperlukan adanya dorongan pemulihan sektor properti yang telah diketahui sedang menurun setahun ini. Kebijakan tersebut juga sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi ( PEN).
Alasan lainnya adalah sektor properti memiliki keterkaitan kebelakang dan ke depan (backward and forward linkage) yang sangat tinggi terhadap perekonomian. Sehingga harapannya dengan adanya pemulihan sektor properti, maka akan memulihkan sektor perekonomian Indonesia yang sedang lemah ini. Dan nantinya, hal ini bisa mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, termasuk Gernas BBI dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI).
Kebijakan BI yang berlaku untuk pembelian kendaraan bermotor menjadi 0% atau DP 0% untuk semua jenis kendaraan baru ini dilakukan juga untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Dan juga BI akan mempublikasikan “Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan Kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan” untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen baik korporasi maupun individu.
Kebijakan KPR dengan DP 0% ini pastinya memberikan keuntungan karena bisa meringankan beban biaya beli rumah di awal. Sehingga kebijakan tersebut mampu menjangkau banyak masyarakat agar bisa membeli hunian dengan KPR tanpa terbeban biaya uang muka. Dan pastinya daya beli masyarakat terhadap KPR akan meningkat.
Selain itu, kebijakan KPR DP 0% ini bisa digunakan untuk semua tipe rumah, dengan syarat untuk kredit properti pertama. Namun untuk kredit properti kedua dan seterusnya juga diberlakukan kebijakan ini, namun untuk rumah dengan luas di bawah 21 meter persegi, karena dianggap sebagai berinvestasi.
Meskipun menawarkan banyak keunggulan, kebijakan KPR dengan DP 0% ini juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Yang pertama adalah cicilan yang lebih tinggi. Tanpa mengeluarkan DP di awal memang terkesan mudah. Hal tersebut pastinya berimbas pada cicilan yang menjadi lebih panjang dan berat dan bisa menjadi beban yang panjang di masa depan. Untuk itu perlu diperhatikan tentang keadaan finansial dan kesanggupan dalam pembayaran cicilan KPR nantinya.
Kelemahan kedua yang perlu dipertimbangkan adalah adanya kenaikan tingkat bunga KPR yang tinggi. Biasanya, program kredit rumah dari bank menetapkan fixed rate (bunga tetap) hanya di tahun pertama, yang selanjutnya seorang kreditur akan dikenakan biaya floating rate (bunga mengambang) di tahun kedua dan seterusnya. Kondisi tersebut akan mengakibatkan beban cicilan semakin berat sehingga perlu dipertimbangkan dengan matang.
Pengajuan KPR tanpa DP memang memberikan kelonggaran, namun juga menyebabkan resiko semakin besar. Untuk itu ada beberapa tips yang perlu diperhatikan seperti tidak memiliki kredit macet. Status tersebut biasanya dilakukan melalui proses BI checking, di mana semua riwayat kredit seorang nasabah diketahui.
Kemudian, karena kebijakan ini akan mengakibatkan durasi cicilan semakin panjang, makaperlu dipastikan untuk membuat perhitungan yang matang terhadap pemasukan dan pengeluaran penghasilan. Dan pastikan telah membuat perhitungan yang matang karena kebijakan ini membutuhkan tanggung jawab hingga puluhan tahun mendatang.
Hal yang paling penting adalah developer. Sebelum mengajukan KPR tanpa DP, sebaiknya melakukan survei terlebih dahulu untuk mengetauhi developer yang menawarkan diskon dan harga rumah terjangkau. Sebaiknya pilih hunian yang sesuai denga kemampuan agar beban cicilan tidak terlalu terasa berat. Selanjutnya perlu diperhatikan pula tips pengajuan KPR agar nantinya bisa diterima dan disetujui oleh bank.