Ketahui Cara Mengurus SKA/SKT Konstruksi dengan benar sehingga anda tidak mengalami kesulitan dalam proses pengurusan. Mengurus SKA/SKT konstruksi tidak begitu jauh berbeda. Proses juga mudah dan cepat. 

APA itu SKA/SKT ?

SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikasi khusus yang diberikan sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Sertifikat SKA ini dikeluarkan oleh LPJK dengan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Saat ini terdapat 37 sertifikat tersedia untuk berbagai bidang arsitek, mekanikal, sipil, manajemen pelaksana, elektrikal dan tata lingkungan. 

SKA dibagi dengan kualifikasi Ahli Utama, Ahli Madya dan Ahli Muda. 

  • Ahli Utama tahun ketamatan ijazah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk tamatan S2, dan 4 tahun untuk tamatan S3.

  • Ahli Madya tahun ketamatan harus lebih dari 3 tahun 

  • Ahli Muda tahun ketamatan ijazah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan lebih dari 3 tahun untuk tamatan D3. 

SKT adalah  sertifikat khusus yang diberikan sebagai bukti kompetensi tenaga terampil di bidang konstruksi. Saat ini ada sekitar 188 sertifikat untuk berbagai bidang, arsitek, mekanikal,. Sipil, tata lingkungan, elektrikal dan lain sebagainya. 

SKT memiliki kualifikasi 

  • Tingkat I >   SMK sesuai bidang dengan pengalaman minimal 4 tahun. Tamatan SMK/SMA yang tidak sama dengan bidang harus sudah memiliki pengalaman setidaknya  5 tahun. Untuk tamatan SMP harus sudah memiliki pengalaman setidaknya  6 tahun dihitung dari masa usia kerja  produktif atau  17 tahun. 

  • Tingkat II > tamatan SMK sesuai dengan bidangnya dan sudah memiliki pengalaman setidaknya  2 tahun. Tamatan SMK/SMA yang tidak sama dengan bidangnya harus sudah memiliki pengalaman setidaknya  3 tahun.  Untuk tamatan SMP minimal pengalaman 4 tahun dihitung dari masa usia kerja produktif yaitu 17 tahun

  • Tingkat III. > untuk tamatan SMP/setara dibutuhkan pengalaman minimal 2 tahun dihitung dari masa usia produktif kerja yakni 17 tahun . Untuk tamatan SD/setara harus sudah memiliki pengalaman setidaknya  6 tahun dihitung dari masa usia produktif kerja yakni 17 tahun . Jika tidak memiliki ijazah maka harus memiliki masa pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari masa usia produktif kerja yakni 17 tahun . 

Pentingnya SKA/SKT 

SKA dan SKT ini merupakan syarat untuk kelengkapan perijinan SIUJK yang menunjukkan bahwa tenaga ahli konstruksi yang ada memang benar-benar kompeten. SKA tenaga ahli konstruksi menjadi salah satu bukti yang menunjukkan bahwa jasa konstruksi tersebut merupakan jasa konstruksi terpercaya dan tidak mengecewakan. 

Selain itu, pembuatan SKA/SKT ini merupakan bukti pertanggungjawaban kepada public sebagai kualitas dari tenaga yang mengerjakan proyek konstruksi. SKA/SKT ini menjadi salah satu acuan untuk pengakuan akan kompetensi yang dimiliki oleh seseorang untuk dianggap sebagai tenaga ahli di dalam bidang konstruksi. Hal ini dikarenakan sertifikasi SKA dan SKT dikeluarkan oleh LPJK yang memiliki wewenang dalam syarat kompetensi dan pengembangan konstruksi.  LPJK merupakan lembaga yang memiliki peran sangat penting dalam pengembangan industri konstruksi.  

Sertifikasi SKA/SKT  bisa menjadi acuan perkembangan dan kualifikasi industri konstruksi Indonesia. Saat menjadi tenaga ahli dalam sebuah proyek konstruksi, maka kemampuan yang dia miliki bisa dilihat melalui sertifikat SKT dan SKA yang ada. Dengan demikian, sertifikat SKA .SKT sangat berpengaruh dalam menentukan berhasil atau tidaknya proyek konstruksi. Dalam pengerjaan proyek di bidang konstruksi, proses bisa mengalami keterlambatan atau masalah jika pekerja atau tim yang tergabung dalam proyek tidak memiliki kualifikasi sertifikat SKA atau SKT. Jika ada pekerja yang tidak memiliki sertifikat, maka perlu untuk segera diurus. Perusahaan bisa mengurus sertifikasi SKT atau SKA bagi para pekerjanya. 

Syarat Mengurus SKA/SKT 

Anda bisa mengurus SKA/SKT dengan datang sendiri atau menggunakan jasa pengurusan SKA/SKT. Keduanya membutuhkan syarat yang sama untuk dipenuhi. Berikut adalah syarat lengkap untuk pengurusan SKA/SKT. 

  • Mengisi formulir 

  • Daftar riwayat hidup 

  • Fotocopy KTP 

  • Pas foto berwarna ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar. 

  • Syarat tambahan untuk pembuatan SKA: ijazah minimal tamatan D3 atau S1, fotokopi NPWP

  • Syarat tambahan SKT: fotokopi ijazah minimal SMA atau STM