Segala aktivitas dalam pemerintah, baik Pemerintah Pusat dan Daerah tak lepas dari urusan pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, segala aktivitas dalam pengadaan barang dan jasa, harus terus didukung dengan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan. Penggunaan E-Procurement secara signifikan akan meningkatkan kinerja dan efektifitas serta efisiensi, bahkan transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya adalah pemanfaatan E-Kontrak dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mampu menutup celah korupsi.

E-Contract
E-Kontrak (E-Contract) adalah suatu aplikasi yang mencatat perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana swakelola secara elektronik. Sistem ini mengatur pembuatan kontrak melalui e-pengadaan langsung maupun e-penunjukan langsung sampai dengan standar kontrak hingga pencairan keuangan. Dengan demikian, dapat lebih transparan dan efisien, serta senantiasa tertib administrasi dan tentunya tertib aturan.

Selain pentingnya melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap capaian kinerja E-Procurement yang telah dilaksanakan selama ini, LKPP juga perlu memberikan fasilitas sarana untuk edukasi terkait perkembangan yang terjadi didalamnya. Seperti diperkenalkannya aplikasi E-Kontrak, yang juga sebagai upaya mendukung rencana aksi terkait pencegahan korupsi secara terintegrasi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedepannya para pejabat pengandaan barang dan jasa/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat pengadaan pada Unit Pelayanan Teknis disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengikuti pelatihan pemanfaatan aplikasi E-Kontrak. Sehingga para abdi negera tersebut semakin mengetahui dan memahami gambaran penggunaan sistem E-Kontrak dan siap mengimplementasikannya.

Sistem E-Kontrak dapat memudahkan dalam evaluasi pengadaan barang atau jasa dan dapat memantau setiap progres penyerapan anggaran dan pembangunan fisiknya. Sebagai informasi, terdapat sekitar 3000 paket pengadaan. Di mana 700 lelang umum, sisanya Penunjukan Langsung (PL) yang semuanya bisa ditutup celah korupsinya dengan menggunakan sistem E-Kontrak.

Dengan demikian, diharapkan akan turut memberikan dampak pada peningkatan kinerja dalam proses pengadaan barang/jasa, efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas disetiap pelaksanaannya.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/01/e-kontrak.html