SKT atau sertifikat keterampilan kerja ini memang sangatlah dibutuhkan oleh setiap orang yang bekerja di bidang konstruksi. Bagi anda yang ingin membuat sertifikat SKT. Berikut ini beberapa persyaratan serta bagaimana proses pembuatan SKT hingga dasar hukum yang mengatur tentang sertifikat SKT ini.
Persyaratan Kualifikasi SKT
Seperti yang andaketahuiSKT ini memiliki tiga kualifikasi yakni kualifikasi tingkat 1, kualifikasi tingkat 2 dan kualifikasi tingkat 3. Sebelum anda mendaftar untuk pembuatan SKT ada baiknya anda terlebih dahulu mengetahui anda berada di kualifikasi tingkat berapa. Setelahnya anda bisa mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan kualifikasi tingkatnya.
Syarat kualifikasi yang berada di tingkat 1 diantaranya yakni harus lulusan D1 sesuai bidang yang mana harus memiliki pengalaman minimal selama 3 tahun atau merupakan lulusan SMK sesuai bidang yang harus memiliki pengalaman minimal selama 4 tahun ataupun lulusan SMK atau SMA yang tidak sesuai dengan bidangnya di mana harus memiliki pengalaman minimal selama 5 tahun atau lulusan SMP yang harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun yang dihitung dari usia kerja yakni ketika berumur 17 tahun. Syarat kualifikasi yang berada di tingkat dua yakni di antaranya lulusan SMK sesuai bidangnya yang memiliki pengalaman minimal selama 2 tahun atau lulusan SMK atau SMA atau D1 yang tidak sesuai dengan bidangnya yang memiliki pengalaman minimal selama 3 tahun atau lulusan SMP yang memiliki pengalaman minimal 4 tahun yang dihitung dari usia kerja yakni ketika berumur 17 tahun. Yang terakhir untuk syarat kualifikasi yang di tingkat tiga yakni lulusan SMP atau setara yang memiliki pengalaman minimal 2 tahun yang dihitung dari usia kerja yakni ketika berumur 17 tahun atau lulusan SD atau setaranya yang memiliki pengalaman minimal 3 tahun yang dihitung dari usia kerja nya yakni 17 tahun atau tidak berijazah tapi harus memiliki pengalaman selama 6 tahun yang dihitung dari usia kerja yang 17 tahun.
Proses Pembuatan SKT
Bagi anda yang ingin membuat SKT ataupun SKA saat ini dapat mengurus sertifikatnya melalui jasa SKT secara online. Hal yang pertama perlu anda lakukan adalah mengumpulkan persyaratan pembuatan SKT yang sesuai dengan kualifikasi tingkat anda. Setelah itu anda bisa mengisi formulir pendaftaran secara online baik melalui email ataupun media sosial lainnya seperti WhatsApp ataupun SMS. Setelahnya anda bisa mengirimkan berkas persyaratan pendaftaran yang telah anda kumpulkan. Lalu dari pihak jasa SKT akan mengirimkan email yang berisi scan dokumen sertifikat SKT Yang pastinya sudah terdaftar di LPJK. Anda juga bisa mengecek apakah nama anda benar-benar terdaftar atau belum melalui situs resmi LPJK. Setelah anda mendapatkan scan dokumen nya kemudian pihak jasa sktp akan mengirimkan dokumen asli dari sertifikat SKT tersebut. Sertifikat SKT ini akan berlaku selama 3 tahun setelah 3 tahun anda bisa memperbaruinya lagi bila akan digunakan. Bagaimana mudah sekali bukan?.
Dasar Hukum Mengenai SKT
Untuk dasar hukum mengenai saat ini ada berapa. Yang pertama dari undang-undang terdapat di undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Untuk peraturan pemerintah diantaranya di atur oleh peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 mengenai usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi dan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2010 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 28 keluaran tahun 2000 Tentang usaha serta peran masyarakat jasa konstruksi. Selanjutnya berdasarkan keputusan menteri permukiman dan prasarana wilayah nomor 369/kpts/m/2001 mengenai pedoman pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional. Dasar hukum yang selanjutnya yakni menurut peraturan lpjkdiantaranya nomor 11 tahun 2006 mengenai registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi dan nomor 6 tentang sertifikasi registrasi tenaga terampil.
Itulah beberapa hal mengenai SKT dari persyaratan, proses pembuatan SKT hingga ke dasar hukumnya. Sertifikat SKTsangatlah penting untung anda miliki jika anda merupakan seorang yang bekerja di bidang konstruksi. Karena dengan adanya SKT Anda dapat mudah mengurus tender atau bahkan mengurus domisili.