Silakan baca penjelasannya.
Dalam pasal 19 Perpres PBJ 54 tahun 2010, salah satu persyaratan terkait pajak adalah telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir. Pada penjelasan ayat tersebut "kewajiban perpajakan tahun terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan".
Berbicara masalah pajak, dalam UU KUP, disebutkan bahwa *kewajiban penyedia *(perorangan/badan usaha) dalam perpajakan adalah mengisi, menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Dengan diterbitkannya tanda terima oleh KPP, maka sudah sah dan gugur kewajiban tersebut.
dengan demikian masalah dalam SPT Pajak tersebut kurang atau lebih bayar, kewajiban penyedia dalam hal ketentuan perpajakan sudah gugur. dalam proses pemilihan, Pokja cukup sampai disitu tidak perlu menanyakan SSP bukti pelunasan dll, karena itu nanti tugasnya pegawai KPP, bukan Pokja.
Dalam penjelasannya disebutkan *Kewajiban perpajakan tahunan terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT tahunan.* intinya adalah penyerahan, meski kurang hitung pajaknya.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/09/kewajiban-syarat-spt-pajak-dalam-tender.html