SKA atau sertifikat keahlian merupakan hal yang penting di dunia arsitektur sehingga tidak heran banyak arsitek yang mencari tahu cara mendapatkan ska arsitek. SKA adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK. Sertifikat keahlian ini diberikan untuk tenaga ahli konstruksi yang sudah memenuhi persyaratan kompetensi sesuai disiplin ilmu, keahlian, atau kefungsian tertentu, salah satunya adalah SKA arsitek. 


Pentingnya SKA Untuk Seorang Arsitek

Setiap mengerjakan suatu proyek, arsitek wajib memiliki sertifikat. Sertifikat tersebut merupakan jaminan kompetensi arsitek. Hal ini juga sudah tercantum dalam UU Nomor 18 Th 1999 terkait Jasa Konstruksi.

Di dalam UU No 18 Th 1999 tersebut menetapkan bahwa pengawas konstruksi dan perencana konstruksi wajib memiliki SKA (Sertifikat Keahlian). Hal ini sudah berlaku satu tahun terhitung sejak Undang Undang tersebut dibuat yakni tahun 2000. Bagi arsitek yang ingin bekerja di Jakarta, Anda tidak hanya wajib memiliki SKA tetapi juga harus mempunyai IPTB (Ijin Pelaku Teknis Bangunan).

Berdasarkan PERGUB DKI Jakarta No 132 Th. 2007 mengenai IPT, seluruh perencana arsitektur diwajibkan memiliki IPTB sebagai syarat untuk melakukan perencanaan arsitektur. Hal ini sudah ditetapkan sejak tanggal 3 Maret 2008. Sebenarnya IPTB ini juga menjadi pengganti SIBP atau Surat Izin Bekerja Perencana yang secara resmi sudah tidak berlaku dan dicabut, kecuali SIBP yang sudah diterbitkan masih dinyatakan berlaku hingga masanya berakhir.


Proses Pembuatan SKA Arsitek

Ada beberapa tahap yang harus dilakukan oleh arsitek untuk mendapatkan SKA. Berikut ini adalah langkah cara mendapatkan SKA arsitek

  • Pemohon menyerahkan formulir yang sudah diisi lengkap dengan lampiran-lampiran dokumen yang diperlukan

  • Menyelesaikan proses administrasi

  • Pengisian 13 kompetensi

  • Menunggu verifikasi dari tim asesmen

  • Menunggu sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK.

Syarat Pengajuan Penerbitan SKA Arsitek di IAI (Ikatan Arsitek Indonesia)

Arsitek Muda

  • Sudah mengikuti penataran kode 

  • Sudah mengikuti penatran Strata 1 dan Strata 2

  • Pendidikan minimal lulusan S1 Arsitektur

  • Memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun akumulatif 

  • Menangani minimal 3 proyek perancangan yang memiliki tata olah lengkap

  • Mengisi formulir untuk permohonan SKA

  • Bersedia untuk diwawancara

  • Luas iuran anggota

Arsitek Madya

  • Sudah mengikuti penataran kode etik

  • Sudah mengikuti minimal 4 penataran yaitu Strata 1,2,3, dan Strata 5

  • Minimal lulusan S1 Arsitektur

  • Lulusan S1 Arsitektur memiliki pengalaman minimal 6 tahun

  • SKA Arsitek Muda memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 tahun akumulatif atau 2 tahun setelah mendapat SKA Muda

  • S1 atau S2 + PPAr 1 tahun memiliki pengalaman minimal 2 tahun akumulatif

  • Minimal menangani 6 proyek perancangan yang memiliki tata olah lengkap

  • Mengisi formulir permohonan SKA Madya

  • Bersedia diwawancara

  • Membayar iuran anggota

Arsitek Utama

  • Sudah mengikuti penataran kode etik

  • Sudah mengikuti minimal 6 penataran strata (Strata 1-6)

  • Minimal lulusan S1 Arsitektur

  • Memiliki pengalaman kerja minimal 12 tahun akumulatif (lulusan S1 Arsitektur)

  • Memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun akumulatif (lulusan S1 + PPArs)

  • Minimal menangani 10 proyek perancangan yang memiliki tata olah lengkap dan salah satunya memiliki tingkat kompleksitas tinggi

  • Mengisi formulir permohonan SKA

  • Bersedia untuk diwawancara

  • Membayar iuran anggota.


Demikian sedikit informasi mengenai cara mendapatkan SKA Arsitek. SKA menjadi bentuk pengakuan kompetensi arsitek di Indonesia. Seorang arsitek yang sudah memiliki SKA berarti namanya sudah tercatat di LPJKN.

IAI (Ikata Arsitek Indonesia) merupakan asosiasi profesi yang telah terakreditasi oleh LPJKN untuk memproses SKA. Saat ini SKA telah menjadi syarat wajib untuk mendapat lisensi praktek arsitektur di Indonesia. Untuk mendapat SKA, arsitek wajib memenuhi standar kompetensi yang telah ditentukan oleh LPJKN.

Standar tersebut menjadi acuan untuk menilai kemampuan arsitek dalam menunjukkan keahliannya. Adanya standar ini bertujuan untuk merumuskan kemampuan yang wajib dimiliki oleh seorang arsitek untuk melakukan suatu pekerjaan yang dilandasi oleh keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang sesuai petunjuk kerja yang telah disyaratkan.