Ketika sudah memilih untuk membeli rumah dengan cara kredit pemilikan rumah atau KPR, nantinya akan dihadapkan lagi dengan pilihan jenis-jenis KPR yang akan digunakan. Pilihan jenis KPR harus disesuaikan dengan kebutuhan pengaju KPR. Dalam hal ini terdapat dua jenis KPR yang bisa dijadikan pilihan, yaitu KPR Syariah dan KPR Konvensional. Pastinya keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Lalu jenis KPR manakah yang lebih menguntungkan?
KPR Syariah dan KPR Konvensional memiliki perbedaan yang mendasar dilihat dari pengertiannya. KPR Syariah menerapkan sistem jual-beli syariah atau prinsip akad Murabahah pada pembiayaan jangka pendek, menengah, dan juga panjang. Sehingga ketika menggunakan jenis KPR ini akan terbebas dari beban bunga dan riba. Dan biasanya KPR Syariah diterapkan di bank-bank Syariah.
Sedangkan KPR Konvensional menerapkan sistem bunga-berbunga serta syarat dan ketentuan angsuran ditentukan oleh pihak bank yang memberikan kredit. Dan KPR Konvensional ditawarkan oleh bank-bank umum. Nah sebelum memilih jenis KPR yang akan digunakan, perlu diketahui perbedaan kedua KPR tersebut berdasarkan berbagai aspek yang penting.
Seperti yang telah dijelaskan, perhitungan kewajiban KPR syariah dan konvensional memiliki perbedaan yang signifikan, dimana dalam KPR syariah tidak ada perhitungan bunga seperti pada KPR Konvensional. KPR Syariah menggunakan sistem bagi hasil dan nilai pinjaman syariah merupakan nilai pembelian rumah plus margin. Sehingga Bank akan memberitahukan berapa margin yang akan diambil oleh bank dan dibebankan kepada nasabah. Dan yang paling penting, margin itu dibeberkan di muka, saat awal kredit, dan tidak berubah selama masa kredit.
Perbedaan margin dan bunga berada pada cicilan pinjamannya. Pada pembiayaan syariah, cicilan harus dibayar setiap bulan dengan jumlah yang tetap selama masa kredit. Cicilan tersebut selalu tetap karena harga rumah dan margin keuntungan bank sudah dihitung sejak awal perjanjian kredit. Sedangkan pada pembiayaan konvensional, cicilan tetap hanya pada tahun pertama hingga ketiga di awal kredit. Setelah itu, bank akan menambah bunga mengambang dengan besar yang mengikuti kondisi pasar, sehingga jumlah cicilan akan berubah-ubah.
Sehingga dengan skema cicilan dan bunga tersebut, nasabah yang menggunakan KPR Syariah bisa diuntungkan karena besaran angsuran yang selalu tetap dan tidak dipengaruhi oleh suku bunga. Selain itu bisa melunasi lebih awal tanpa adanya pinalti. Namun hal itu juga memberikan kerugian dimana nasabah tidak bisa menikmati keringanan cicilan ketika suku bunga bank sedang turun.
Dilihat dari hal tersebut, bank konvensional juga memiliki kelebihan yaitu bisa memberikan promo berupa angsuran angsuran dengan bunga tetap (fix rate) pada 3 sampai 5 tahun pertama masa angsuran KPR. Sehingga cicilan nasabah KPR bank konvensional bisa lebih lebih ringan di masa awal KPR.
Uang muka pada KPR Syariah biasanya lebih ringan yaitu sekitar 10 – 15%, tergantung kebijakan setiap bank. Dan akadnya dibuat berdasarkan sistem jual beli murabahah. Selain itu KPR Syariah juga menerapkan sistem Musyarakah Mutanaqisah, dimana baik nasabah maupun bank sama-sama memiliki rumah dan nasabah membayar cicilan yang diberikan. Seingga dalam hal ini nasabah memiliki kebebasan untuk menegosiasi pilihan rumah dengan bank. Bahkan beberapa KPR Syariah mengizinkan untuk tidak meneruskan pinjaman pertama dan berganti rumah sesuai dengan kebutuhan yang dipengaruhi oleh ekonomi maupun daerah.
Sedangkan KPR konvensional biasanya uang muka yang harus dibayarkan minimal 20%. Kemudian, akad atau perjanjiannya dilandasi oleh hukum positif yang meliputi harga rumah, bunga pinjaman, cicilan per bulan, sampai jumlah yang dilunasi. Dan setelah pemilihan rumah serta pembayaran DP, KPR Konvensional mengharuskan untuk menuntaskan apapun yang telah ditentukan di awal.
Antara KPR Syariah dan KPR Konvensional memiliki jangka waktu kredit yang berbeda, dan hal ini akan mempengaruhi besaran cicilan KPR setiap bulan. Bank Syariah yang menerapkan KPR Syariah akan menerapkan jangka waktu yang lebih pendek yaitu sekitar 10 hingga 15 tahun. Sedangkan pada Bank-Bank Konvensional yang menawarkan KPR Konvensional memberikan jangka waktu yang panjang. Umumnya adalah 20 tahun, namun juga memungkinkan hingga 30 tahun.
KPR Syariah dan Konvensional memiliki regulasi tentang pengaturan dendanya sendiri-sendiri. KPR syariah tidak mengenakan sanksi kepada nasabah yang telat melakukan pembayaran cicilan rumah baru. Sedangkan pada KPR konvensional, apabila nasabah terlambat atau menunggak pembayaran, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan kebijakan bank tersebut.
Nah jadi tidak ada salahnya untuk membeli rumah dengan cara KPR dan dengan jenis KPR manapun asalkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan. Dan juga pastikan sudah memahami skema KPR yang akan dipilih sebelum menentukan jenis skema KPR agar nantinya tidak menyesal di kemudian hari.