Pembayaran pajak tidak hanya berupa penghasilan yang terima oleh seorang Wajib Pajak, namun juga dibayarkan dengan Barang Kena Pajak atau biasa disingkat dengan BKP. Pajak tersebut nantinya dijadikan sebagai pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh para Wajib Pajak guna menambah penghasilan negara. Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut agar kamu lebih memahami tentang BKP dan hal-hal yang berkaitan dengannya!

Pajak via pixabay.com

Pengertian Barang Kena Pajak (BKP)


Berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 8 PPN Tahun 1983, yang dimaksud dengan BKP adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang. Barang-barang tersebut juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak khusus untuk barang-barang mewah yang besarnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

Jika penjual telah menjadi wajib pajak dan telah memiliki NPWP, maka barang yang dijual dikenai pajak yang ditanggung oleh penjual tersebut. Namun jika penjual belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau belum memiliki NPWP, maka barang yang dijual tidak dikenai pajak. Nantinya pajak akan ditanggung oleh para pembeli. Pada umumnya, biaya pajak akan secara otomatis ditambahkan ke dalam faktur tagihan (invoice) yang besarnya adalah 10% dari total harga yang dibeli.

Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, diatur pajak pertambahan nilai BKP, jasa kena pajak, dan juga penjualan barang mewah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
  1. Tarif PPN 0% yang berlaku untuk ekspor BKP berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
  2. Tarif PPN 10% yang berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang tentang kepabean.
  3. Tarif  PPN atas barang mewah yang ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi adalah 200%.
Jenis-Jenis Barang Kena Pajak

Berdasarkan peraturan yang berlaku, ada dua jenis barang kena pajak. Berikut adalah jenis-jenis barang yang dapat dikenai pajak:

1. BKP berwujud, yaitu barang yang bisa dilihat dan dipakai secara fisik. BKP berwujud dibagi lagi menjadi 2, yaitu BKP berwujud bergerak dan BKP berwujud tidak bergerak.

BKP berwujud bergerak merupakan barang yang dapat berpindah-pindah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Contoh barang wujud bergerak antara lain:
  • Kendaraan (mobil, truck, bis, motor, dan lain sebagainya)
  • Peralatan (excavator, aspal sprayer, dan breaker)
  • Mesin-mesin produksi 
  • Perlengkapan (komputer, alat fotocopy, dan laptop)
BKP berwujud tidak bergerak adalah barang yang dapat dilihat dan dipakai secara fisik namun tidak dapat berpindah tempat/lokasi. Contohnya antara lain:
  • Tanah
  • Bangunan (rumah, apartemen, dan gudang)

2. BKP tidak berwujud, yaitu barang yang bisa dirasakan manfaatnya dan juga memiliki nilai,namun tidak bisa dilihat maupun dirasakan secara fisik. Contoh barang kena pajak tidak berwujud antara lain:
  1. Merk dagang atau Brand sebuah perusahaan
  2. Hak cipta, hak paten
Berdasarkan Dirjen pajak, selain barang kena pajak, ada pula barang yang tidak kena pajak. Beberapa barang yang tidak kena pajak antara lain:

Barang-barang hasil pertambangan atau barang yang langsung diambil dari sumbernya dan bukan barang yang sudah berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lainnya. Contohnya antara lain:
  1. Barang-barang kebutuhan pokok yang telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat Indonesia. Barang tersebut adalah barang yang tidak bisa terlepas dari kehidupan masyarakat karena tanpa barang ini, kehidupan masyarakat akan terganggu. Contohnya adalah beras dan juga minuman dalam kemasan. 
  2. Makanan atau minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran, warung, gerai makanan, dan juga hotel. Selama konsumen makan makanan di tempat tersebut maka makanan dan minuman yang disajikan tersebut tidak dikenai pajak.
    Lantas, pajak apakah yang biasanya dibebankan saat kita makan di restoran? Seharusnya pajak yang dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya ini adalah Pajak Bangunan 1 (PB1). Pajak ini tetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan batasan Tarif PB1 tertinggi adalah 10 persen berdasar Pasal 40 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009. 
  3. Selain itu, makanan dan minuman yang dibuat oleh catering dan usaha makanan rumahan juga tidak akan dikenai pajak.
  4. Barang-barang yang dianggap sebagai pengganti uang yang sah atau barang yang memiliki nilai moneter seperti uang, emas batangan, serta surat-surat berharga, maka barang-barang tersebut tidak dikenai pajak. 
Demikianlah penjelasan tentang Barang Kena Pajak dan jenis-jenisnya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/barang-kena-pajak.html