Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) merupakan dokumen yang berisikan ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh perencana/perancang sebagai panduan/prosedur yang harus diikuti oleh pelaksana/penyedia/peserta tender, yaitu: pengadaan material, tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, jenis pekerjaan, serta segala sistem yang diperlukan untuk melaksanakan proyek pekerjaan.



Dalam manajemen konstruksi, penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dibuat setelah DED (Detail Engineering Design) dan spesifikasi teknis disusun. Karena di dalam dokumen RKS lah yang akan merinci jenis bahan yang dipergunakan dan cara pemasangannya. Sesudah kedua hal tersebut dibuat, barulah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dapat disusun.

Baca juga: Tahapan Mengikuti Tender

RKS disusun oleh Konsultan Perencana dan wajib dibaca oleh peserta tender. Peserta tender  pengadaan barang/jasa harus membaca, paham dan setuju pada petunjuk-petunjuk yang tertulis pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) proyek. Apabila berlandaskan pada alasan tidak membaca, kurang paham, tidak setuju atau salah tafsir terhadap persyaratan apapun dalam dokumen RKS, maka panitia lelang tidak akan mempertimbangkan gugatan yang disampaikan oleh peserta tender.

Baca Juga: Kredit Alat Berat? Perhatikan Hal Ini Sebelum Mengajukan Leasing

Pengertian RKS


Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang digunakan oleh Penyedia sebagai pedoman untuk melaksanakan proyek pekerjaan. RKS proyek berisikan nama pekerjaan berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasinya, serta prosedur pelaksanaannya, syarat mutu pekerjaan dan persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. RKS ini biasanya akan disampaikan bersama dengan gambar-gambar detail pekerjaan yang semuanya menjelaskan mengenai proyek yang akan dilaksanakan.

Baca juga: Gambar Kerja Shop Drawing dan As Built Drawing

Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) umumnya terdiri dari tiga bagian, yaitu syarat umum, syarat administrasi, dan syarat teknis. Syarat-syarat administrasi yang dimuat di dalam RKS berisikan metode/tata laksana yang diperlukan oleh pelaksanakontraktor untuk menyiapkan penawarannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengguna jasa. Metode penawaran tersebut berkaitan dengan penyusunan, penyampaian, pembukaan, evaluasi penawaran dan penunjukan Penyedia barang/jasa.

Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak oleh Penyedia barang/jasa, termasuk hak, kewajiban, dan risiko dimuat dalam syarat-syarat umum kontrak. Oleh karenanya untuk menghindari perbedaan penafsiran/pengaturan pada dokumen lelang, penyedia jasa harus mempelajari dengan seksama untuk menghindari pertentangan pengertian. Jika ada yang tidak dipahami oleh Penyedia, Panitia lelang memberikan sesi aanwijzing (rapat pemberian penjelasan pekerjaan).

Baca Juga: Jenis Sertifikat ISO dan Kegunaannya

Format Penyusunan RKS


RKS sebagai kelengkapan gambar kerja harus dibuat selengkap mungkin dengan maksud agar di dalam pelaksanaan pekerjaan tidak timbul kesulitan. Kalimat dalam RKS diusahakan agar disusun sedemikian rupa, sehingga cukup jelas, terperinci, mudah dipahami dan tidak menimbulkan keragu-raguan. Berikut di bawah ini contoh penyusunan RKS yang format daftar isi penulisannya tertulis secara terperinci :


BAB I Syarat-Syarat Umum

Bab I Syarat-syarat umum ini berisi keterangan atau penjelasan tentang:
  1. Pemberi Tugas / Pemilik Proyek (Bouwheer).
  2. Mengenai Perencana, Pengawas, Pemborong/ Kontraktor.
  3. Mengenai Syarat Peserta Lelang.
  4. Mengenai Prosedur pengadaan/pelelangan mulai dari bentuk Surat Penawaran dan cara penyampaiannya.

BAB II Syarat-syarat Administrasi

Bab II ini biasanya berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
  1. Peraturan- peraturan pelaksanaan.
  2. Rencana kerja.
  3. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
  4. Tanggal Waktu Penyerahan.
  5. Syarat Pembayaran.
  6. Denda Atas Keterlambatan.
  7. Besar Jaminan Penawaran.
  8. Besar Jaminan Pelaksanaan.
  9. Penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak).
  10. Pekerjaan tambah/ kurang.
  11. Buku harian, laporan-laporan (harian, mingguan)
  12. Pemberian pekerjaan kepada pihak ketiga.
  13. Perselisihan.
  14. Risiko.
  15. Aturan pembayaran; dan lain-lain

BAB III Syarat-syarat Teknis

Bab III ini biasanya berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
  1. Jenis dan Uraian Pekerjaan.
  2. Jenis dan Mutu Bahan yang digunakan.
  3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan mulai dari bagian pekerjaan persiapan sampai dengan pekerjaan penyelesaian
  4. Merk Material / Bahan.
Untuk mengunduh contoh Dokumen RKS proyek pengadaan barang/jasa, silahkan akses pada link berikut ini: Kumpulan RKS Proyek. Semoga bermanfaat.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/02/rks-proyek-adalah.html