Apa itu SBU
Bagi anda yang memiliki sebuah badan usaha dan ingin mendapatkan kepercayaan dari para konsumen ataupun pelanggan, anda perlu menyiapkan SBU. Untuk yang masih asing dengan SBU, Sbu sendiri merupakan sertifikat badan usaha sebagai wujud atau tanda registrasi dan juga sebagai tanda bukti pengakuan atas penetapan klasifikasi atau kualifikasi dari suatu badan usaha.
SBU ini adalah suatu bukti pengakuan yang bersifat formal terhadap suatu kesesuaian klasifikasi serta kualifikasi atas kemampuan badan usaha dan untuk dapat memperoleh SBU, badan usaha tersebut dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dan berusaha untuk memenuhi persyaratan administratif serta teknis. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohonkan pada surat permohonan.
Perlu anda ketahui jika, SBU hanya dapat diproses oleh beberapa jenis badan usaha tertentu, diantaranya adalah
- Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi atau yang lebih disebut kontraktor
Dimana usaha ini sendiri merupakan badan usaha pelayanan jasa konstruksi yang melakukan pekerjaan sebagai pelaksana atau yang mengerjakan secara langsung proyek konstruksi ini. Ruang lingkup pekerjaan ini mencakup : Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal Elektrikal, Pelaksana lainnya, Pelaksapesialis, dan Pelaksana Keterampilan.
- Perusahaan Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi atau seorang konsultan
Selanjutnya jenis badan usaha yang dapat diproses oleh pihak LPJIK ialah badan usaha jasa konstruksi yang mana kontruksi yang dimaksud adalah melakukan pekerjaan sebagai perencanaan atau juga sebagai pengawas Konstruksi. Nah, untuk ruang lingkup pekerjaan ini mencakup banyak hal mulai dari perencanaan arsitektur, lalu perencanaan rekayasa, perencanaan untuk penataan ruang, pengawasan arsitektur, pengawasan rekayasa, pengawasan penataan ruang, konsultasi spesialis, dan beberapa konsultasi lainnya.
- Perusahaan Jasa Konstruksi Terintegrasi atau EPC
Selanjutnya, perusahaan yang dapat mengajukan SBU adalah perusahaan jasa konstruksi terintegrasi, yaitu badan usaha jasa konstruksi yang melakukan berbagai jenis pekerjaan sebagai pelaksana dan juga sebagai perencana/pengawas atau disebut Engineering Procurement Construction. Ruang lingkup pekerjaan ini mencakup : Infrastruktur Transportasi, Prasarana & Sarana Sumber Daya Air, Konstruksi Manufaktur, Konstruksi Fasilitas MIGAS, dan Konstruksi Bangunan Gedung
Fungsi dari SBU (Sertifikasi Badan Usaha)
Bagi anda yang ingin tahu apa fungsi utama dari kepemilikan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sendiri adalah berfungsi sebagai sertifikat yang berguna untuk perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender atau juga disebut dengan pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek di lingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.
SBU (Sertifikat Badan Usaha) ialah merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi). SBU ini diperuntukan untuk badan usaha yang bergerak di jasa konstruksi, Jasa Konsultan Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat badan usaha ini dikeluarkan atau diterbitkan oleh Asosiasi yang memiliki akreditasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diakui oleh pemerintah.
Dasar Hukum
Untuk anda yang masih bingung mengenai SBU (Sertifikasi Badan Usaha) apakah sangat diperlukan sekali, atau apakah boleh sebuah badan usaha tidak memiliki yang namanya SBU ini? Kamu bisa langsung melihat pada beberapa peraturan yang telah mengatur mengenai SBU da juga sebagai dasar hukum Anda harus memiliki SBU. Hal ini sudah tertera pada peraturan presiden tahun 2012 nomor 70 yang menyatakan bahwa setiap badan usaha yang berdiri dan akan melakukan kegiatan konstruksi harus mendapatkan izin dari usaha jasa konstruksi dan yang mana juga harus dikeluarkan oleh dinas terkait.
Dan untuk peraturan dalam penentuan persyaratan dalam melakukan pengurusan izin para jasa konstruksi terdapat pada peraturan presiden tahun 2010 nomor 54. Sedangkan ketentuan mengenai sertifikat badan usaha yang harus dimiliki berada pada undang-undang no 18 tahun 199 dan ada juga peraturan perundang undangan nomor 28 dan 29 tahun 2000 yang mengatur persyaratan dan beserta prosedur yang baik dan benar.