Untuk mengunduh Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, silahkan klik link berikut ini Perpres PBJ terbaru dalam bentuk PDF.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, revisi beleid (kebijakan) ini dilakukan untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang belum sesuai dengan harapan. Reformasi pengadaan terus diupayakan oleh pemerintah untuk mengurangi terjadinya kesalahan maupun praktik kecurangan dalam pelaksanaan pengadaan. Pasalnya, dewasa ini kasus inefisiensi, moral hazard, bahkan perilaku koruptif masih terjadi dalam pengadaan pemerintah.
Salah satu perubahannya adalah pekerjaan konsultan yang naik menjadi Rp. 100.000.000,00. Selain itu, dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 ini, pemerintah juga mengambil beberapa terobosan agar pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat misalnya ULP akan bertransformasi menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), sebuah unit organisasi yang bersifat permanen yang diantaranya memiliki peran untuk melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi.
Selain mempercepat proses pengadaan, lewat revisi kali ini, pemerintah juga menambah beberapa poin baru, diantaranya revisi perpres pengadaan barang/jasa ini bertujuan untuk mengurangi ketakutan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa akan kriminalisasi. Maklum, selama ini salah satu pemicu lambatnya proses pengadaan dan pencairan anggaran lantaran PPK takut melaksanakan lelang karena khawatir dikriminalisasi.
Berikut Perpres No. 16 Tahun 2018:
Untuk Matrik Perpres ini akan kami sampaikan lebih lanjut nantinya.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/03/perpres-no-16-tahun-2018-tentang-pengadaan-barang-jasa.html