Perpres PBJ Pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018)


 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 ini merupakan pengganti Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya dengan pokok perubahan adalah:

Pertama, Simplifikasi atau penyederhanaan. Dimana peraturan presiden ini hanya mengatur hal yang bersifat normatif.
Kedua, Struktur lebih sederhana. Dengan menghilangkan bagian penjelasan dengan memperjelas norma.
Ketiga, Best Practice, yaitu menerapkan praktek- praktek terbaik dalam melaksanakan pengadaan Barang/ Jasa.

APA YANG BARU?
Berdasarkan pokok perubahan itu, lalu apa sih sebenernya hal yang benar- benar baru dari produk peraturan ini? berikut ini adalah hal- hal pengaturan yang baru:

Satu, Tujuan Pengadaan
Kalau dahulu tujuan pengadaan lebih banyak berbicara tentang efisiensi penggunaan anggaran (dalam kata lain fokus pada penghematan) maka Perpres 16 menekankan pada tujuan Value for Money yaitu Pengadaan harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia

Dua, Munculnya Pekerjaan terintegrasi
Dalam Perpres 16 ini disebutkan pekerjaan terintegrasi mencakup: Pekerjaan Design and Build, IT Solution, EPC, Pembangunan-Pengoperasian-dan Pemeliharaan.

Tiga, Perencanaan Pengadaan
Perencanaan pengadaan dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Renja K/L setelah penetapan Pagu Indikatif (pada APBN), atau dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA Perangkat Daerah setelah nota kesepakatan KUA-PPAS (pada APBD)

Empat, Adanya Agen Pengadaan
Agen pengadaan ini dapat berupa UKPBJ lintas sektoral pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau dapat juga dari Pelaku Usaha (Badan usaha atau perorangan)


Lima, Konsolidasi Pengadaan 
Yaitu strategi pengadaan dengan menggabungkan beberapa paket pengadaan Barang/Jasa sejenis

Enam, tipe baru swakelola
adanya tipe baru swakelola yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggungjawab anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Tujuh, Repeat Order
Penunjukan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan berulang (Repeat Order) melalui proses penunjukan langsung. Permintaan berulang dilakukan paling banyak 2 kali.

Delapan, E-Reverse Auction
Yaitu metode penawaran harga secara berulang yang dapat digunakan pada tender cepat, atau sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 penawaran

Sembilan, Adanya pengecualian untuk beberapa Pengadaan
yaitu pengadaan pada Badan Layanan Umum, Pengadaan yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas, pengadaan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam perundagan lainnya.

Sepuluh, Penelitian
Pemilihan pelaksana penelitian dapat dilakukan dengan kompetisi atau penugasan. Kontrak penelitian berbasis output (lumsum)

Sebelas, E-Marketplace
adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah. berisi 3 hal yaitu: Pemilihan Penyedia (SPSE), Toko daring, dan Katalog elektronik


Dua Belas, Layanan penyelesaian sengketa
Penyelesaian sengketa kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan.

itulah Dua Belas hal- hal baru yang terdapat dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. adapun lebih lengkapnya dapat dibaca sendiri pasal per pasal dalam dokumen ini .


Salam


Sumber: https://www.pamungkas.id/2018/09/peraturan-presiden-no-16-tahun-2018.html