Pertanyaan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja – Siapa sih yang ingin celaka? Tentu saja tidak ada seorang pun yang ingin celaka. Tapi kemungkinan kecelakaan dapat terjadi setiap saat serta dimanapun termasuk juga di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan serta Kesehatan Kerja yg seringkali disingkat K3 ialah salah satu ketentuan pemerintah yang menjamin keselamatan serta kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita pelajari lebih jauh tentang K3.

 
 

1.Apakah itu Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3)?

Keselamatan serta Kesehatan Kerja ialah suatu keadaan dalam pekerjaan yang sehat serta aman baik itu bagi tugasnya, perusahaan ataupun bagi penduduk serta sekitar lingkungan pabrik atau tempat kerja itu. Keselamatan serta kesehatan kerja pun adalah suatu upaya untuk mencegah tiap-tiap tindakan atau kondisi tidak selamat, yang bisa menyebabkan kecelakaan.

2. Apa K3 ada hubungannya dengan JAMSOSTEK?

Tentunya ada, sebab K3 tersebut ialah bagian yang menjadi sisi dari JAMSOSTEK. Dalam perihal ini, K3 yang dapat disiapkan perusahaan contohnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dll. Sedang JAMSOSTEK adalah program yang diperuntukkan untuk memberi dukungan penerapan skema K3 dalam tiap-tiap perusahaan, yang tidak langsung bisa disiapkan perusahaan. Seperti Agunan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, serta Agunan Kematian (JK).

3. Apakah di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengendalikan tentang K3?

Apa isinya? Jawabannya ada. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja mengendalikan dengan jelas mengenai kewajiban pimpinan tempat kerja serta pekerja dalam melakukan keselamatan kerja. Juga Undang-undang nomer 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan. Undang- Undang ini mengatakan jika dengan khusus perusahaan berkewajiban periksakan kesehatan badan, kondisi mental serta potensi fisik pekerja yang baru ataupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sama dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan pada pekerja, dan pengecekan kesehatan dengan berkala. Sebaliknya para pekerja pun berkewajiban menggunakan alat pelindung diri (APD) dengan pas serta benar dan patuhi semua prasyarat keselamatan serta kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomer 23 tahun 1992, pasal 23 Mengenai Kesehatan Kerja pun mengutamakan pentingnya kesehatan kerja agar tiap-tiap pekerja bisa bekerja dengan sehat tanpa membahayakan diri sendiri serta penduduk sekelilingnya sampai dicapai produktifitas kerja yang maksimal. Karenanya, kesehatan kerja mencakup pelayanan kesehatan kerja, mencegah penyakit karena kerja serta prasyarat kesehatan kerja. Menjadi penjabaran serta kelengkapan Undang-undang itu, Pemerintah pun mengeluarkan Ketentuan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden berkaitan penyelenggaraan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3).

4. Keselamatan serta Kesehataan Kerja itu ditujukan untuk siapa?

Berdasar pada Undang-undang Agunan Keselamatan serta Kesehatan Kerja itu ditujukan bagi semua pekerja yang bekerja di semua tempat kerja, baik di darat, di tanah, di permukaan air, di di air ataupun di udara, yang berada di lokasi kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, tiap-tiap pekerja di Indonesia memiliki hak atas agunan keselamatan serta kesehatan kerja.

5. Bagaimana bila berlangsung pelanggaran pada UU Keselamatan serta Kesehatan Kerja contohnya pengusaha tidak menyiapkan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan serta potensi fisik pekerja? Undang-undang ini berisi ancaman pidana kurungan sangat lama 1 tahun atau pidana denda sangat banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketetapan undang-undang itu.

6. Apakah yang menjadi pemicu penting terdapatnya kecelakaan kerja?

Berdasar pada data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, Prosentase pemicu kecelakaan kerja yakni 3% dikarenakan lantaran yang tidak dapat dihindarkan (seperti tragedi alam) , diluar itu 24% karena lingkungan atau perlengkapan yang tidak memenuhi prasyarat, serta 73% karena perilaku yang tidak aman. Pemicu kecelakaan kerja yang lazim berlangsung ialah disebabkan oleh perilaku yang tidak aman seperti berikut:

  • Sembrono serta tidak hati – hati
  • Tidak patuhi ketentuan
  • Tidak ikuti standard mekanisme kerja.
  • Tidak menggunakan alat pelindung diri
  • Keadaan badan yang lemah
  • Langkah efisien untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yaitu dengan hindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang sudah dijelaskan diatas.