Tentu saja jasa pembuatan SBU jabar sangat penting anda pilih jika ingin sekali memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha. Namun sebelumnya tahukah anda apa-apa saja syarat dalam pengurusan SBU ini? Daripada semakin penasaran, yuk simak langsung ulasannya berikut ini.
Syarat Pengurusan SBU
Tentu saja anda harus mengetahui syarat dalam pengurusan SBU jika bisnis yang anda jalani merupakan jasa pelaksana konstruksi atau kontraktor. SBU sendiri digunakan sebagai bukti adanya pengakuan secara formal atas kemampuan atau tingkat kompetensi dari pelaksana konstruksi atau usaha kontraktor.
Supaya bisa memperoleh SBU, maka anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang merupakan syarat administrasinya. Nah, berbagai dokumen tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
Kartu Tanda Anggota atau KTA (fotocopy) yang didapat dengan cara bergabung bersama asosiasi perusahaan.
Fotocopy PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Akta pendirian usaha (fotocopy) dari notaris.
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP (fotocopy).
Laporan keuangan dan neraca milik perusahaan.
Pas foto 4x6 empat lembar.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (fotocopy).
SK pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
Struktur organisasi perusahaan
Fotocopy SKK atau Surat Keterangan Keterampilan maupun SKA atau Surat Keterangan Keahlian.
Fotocopy SIUJK atau Tanda Daftar Perusahaan.
Fotocopy KK atau Kartu Keluarga milik dari penanggung jawab perusahaan.
Fotocopy KTP atau Kartu Tanda Penduduk milik pengurus perusahaan.
SITU atau Surat domisili.
Nah, berbagai persyaratan tersebut perlu anda lengkapi dengan baik. Jangan sampai ada salah satu dokumen yang tidak dapat anda penuhi atau tertinggal.
Tentu saja hal ini dapat menghalangi proses pengajuan Sertifikat Badan Usaha atau SBU. Jika anda bisa memenuhi persyaratan tersebut, tentu saja proses pengajuan untuk pembuatan SBU akan berjalan dengan lancar.
Pilih Jasa Pengurusan SBU
Jika anda telah mengetahui berbagai persyaratan dan sudah melengkapi berbagai dokumen yang memang dibutuhkan, maka segera lakukan pengurusan SBU. Perlu anda ketahui bahwa saat mengurus SBU, terlebih dahulu anda harus mempunyai SKA. Proses pembuatan SKA ini bisa sekitar 1 bulanan tergantung asosiasi yang mengurusnya.
Pembuatan SKA ini secara teknis melalui tahapan awal, yang mana tenaga ahli akan mengikuti sesi wawancara serta training. Jadwal sesi wawancara serta trainingnya ini jadwalnya telah ditentukan dari asosiasi profesi. Jika sudah lulus, pihak asosiasi kemudian akan mendaftarkannya ke LPJK.
Kemudian LPJK ini akan menerbitkan SKA. Dan setelah selesai, barulah ke tahap berikutnya, yaitu membayar pengurusan SBU. Pengurusan SBU ini akan memakan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan lamanya.
Mengurus SBU memang memerlukan waktu yang terbilang tidak sebentar. Namun jika anda terus saja menundanya, anda bisa saja tertinggal ketika pengadaan tender. Maka dari itu, segeralah melakukan pengurusan surat ini.
Namun untuk anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan pelayanan dari jasa pembuatan SBU. Jasa yang satu ini tentunya akan memberikan pelayanan terbaik untuk anda. Berlokasi di Jawa Barat dan sekitarnya, tentu saja prosedur yang mereka lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, bisa selesai dengan waktu yang singkat karena mereka sudah berpengalaman pada bidangnya. Karena sudah berpengalaman, maka prosesnya pun akan lebih cepat daripada ketika anda melakukannya sendiri. Sudah pasti jasa yang satu ini telah memiliki tenaga ahli yang sudah profesional, terlebih lagi dalam pengurusan SBU.
Memang perlu anda ketahui bahwa SBU ini merupakan tanda pengakuan formal mengenai kemampuan dari sebuah perusahaan. Bahkan ada berbagai keuntungan yang bisa anda dapatkan ketika sudah memiliki sertifikat ini. Bagaimana, masih ragu untuk menggunakan jasa yang satu ini?
Namun yang menjadi pertanyaannya kini adalah berapa kisaran harganya? Tenang, anda tidak perlu khawatir karena harganya cukup terjangkau kok. Yang pasti jasa pembuatan SBU jabar menawarkan harga yang sangat sesuai dengan budget yang anda miliki. Jika sudah begini, tentu saja tidak akan memberatkan pelaku bisnis skala kecil, misalnya saja UMKM.