Repeat Order adalah pengulangan pengadaan barang dan jasa. Prosedur dari metode pengadaan ini dapat dilakukan dengan melalui proses Penunjukan Langsung. Pada Perpres No 16 Tahun 2018, repeat order dapat dilakukan dalam pekerjaan jasa konsultasi (terdapat dalam pasal 41) dengan ketentuan permintaan berulang tidak lebih dari 2 kali.

Sedangkan untuk syarat dan prosedur lain dari repeat order, K/L/PD melakukan negosiasi untuk pengulangan pemesanan/pekerjaan dengan ketentuan penyedia yang sama sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas, kesepakatan harus diikat dalam kontrak/ surat pesanan baru.

Repeat order melalui proses Penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa memang merupakan celah bagi para pemain tender, baik dilakukan oleh instansi pemerintahnya sendiri maupun bermain dengan penyedia barang dari pihak swastanya. Implementasinya banyak menimbulkan masalah, karenanya perlu dilakukan revisi untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang menggunakan metode penunjukan langsung tersebut dengan diterbitkannya Perpres No. 16 Tahun 2018.

Repeat order dalam PBJ ini harapannya dapat mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, dengan tata kelola yang lebih baik, tanpa melanggar transparansi dan akuntabilitas.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/03/prosedur-repeat-order.html