QnA
Pertanyaan:
- PermenPUPR 7/2019 pasal 28 ayat 5, pasal 41 ayat 4 dan pasal 49 ayat 2 perihal penetapan/persetujuan oleh pejabat pimpinan madya, untuk pemerintah daerah provinsi apakah oleh sekretaris daerah (Sekda)?
- Dalam hal Sekretaris Daerah mendelegasikan kepada pejabat esselon 2 (Kepala Dinas) apakah dapat dilegalkan?
- Menurut UU No. 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 131 menyebutkan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: huruf b. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.". Sedangkan dalam PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 94 ayat (1) menyebutkan "Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya.
- Dalam PermenPUPR 7/2019 pasal 3 ayat (4) diatur bahwa "Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.". sehingga diharapkan memang Pemda mengeluarkan aturan tersendiri terkait pengadaan konstruksi di lingkungan Pemda, dengan boleh menyesuaikan beberapa substansi dengan catatan tetap mengacu kepada PermenPUPR 7/2019. Pelimpahan kewenangan dari eselon 1 kepada eselon 2 dapat dibenarkan karena pada prinsipnya harus pejabat yang cukup tinggi untuk bertanggung jawab terhadap kewenangan, tapi juga masih menguasai dari sisi ke-teknis-an.
WA/SMS: 0813 1817 0100
Email: jiwa.pamungkas@gmail.com
Sumber: https://www.pamungkas.id/2019/10/qna-kewenangan-pejabat-tinggi-madya-di.html