Pertanyaan:
- Dalam Pembangunan Rumah Sakit Daerah apakah diperlukan konsultan MK? dan bagaimanakah kaitannya dengan nanti pada saat pelaksanaan tender konstruksi untuk RSUD tersebut?
- Bagaimanakah pelaksanaan tender dini? apakah dapat di terapkan untuk Tender pada pembangunan RSUD?
- Menurut Permen PUPR No. 22/2018 tentang Pembangunan Gedung negara disebutkan pada pasal 55 ayat (2) Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Pembangunan Bangunan Gedung Negara dengan kriteria: a. klasifikasi tidak sederhana dengan ketentuan jumlah lantai di atas 4 (empat) lantai dan dengan luas bangunan minimal 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) untuk pembangunan baru, perluasan dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung; b. perawatan Bangunan Gedung Negara kecuali Rumah Negara untuk tingkat kerusakan berat dan perawatan terkait keselamatan bangunan; c. Bangunan Gedung Negara klasifikasi bangunan khusus; d. melibatkan lebih dari satu penyedia jasa, baik perencanaan maupun pelaksana konstruksi; dan/atau e. pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran dengan menggunakan kontrak tahun jamak. Sehingga, asalkan masuk salah satu dari 5 kriteria tersebut maka wajib ada konsultan MK. Sedangkan salah satu tugas konsultan MK pada saat tender adalah Review Desain dari konsultan perencana/perancang, memberikan masukan terkait kriteria teknis dan persyaratan yang akan dimasukkan dalam dokumen pemilihan.
- Dalam PermenPUPR 7/2019 disebutkan pada pasal 25 ayat (1) "Dokumen Perencanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dituangkan ke dalam RUP oleh PPK." sehingga seluruh persiapan pengadaan dinyatakan telah selesai dan dapat ditenderkan apabila telah tayang pada SIRUP.
WA/SMS: 0813 1817 0100
Email: jiwa.pamungkas@gmail.com
Sumber: https://www.pamungkas.id/2019/11/qna-konsultan-mk-dalam-proyek-konstruksi.html