RPJMN 2020-2024 adalah pedoman untuk menjamin pencapaian visi dan misi Presiden, RPJMN sekaligus untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional dengan tujuan di dalam Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 dan RPJPN 2005–2025.
RPJMN 2020-2024 diharapkan mengadopsi konsep ekonomi hijau, terutama dalam pembangunan rendah karbon.Ke depan harapannya tidak akan ada lagi isu mana yang harus diprioritaskan antara pertumbuhan ekonomi atau mengutamakan lingkungan hidup.
Pemerintah menginginkan pertumbuhan ekonomi tercapai, pengentasan kemiskinan membaik, tapi pada saat yang sama tidak mengorbankan lingkungan hidup dan kalau bisa lingkungan hidupnya juga dalam kondisi yang membaik.
RPJPN 2005-2025 dilaksanakan dalam empat tahapan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dengan rumusan arahan prioritas kebijakan, yang dapat dilihat pada Gambar di bawah ini.
Sesuai dengan tahapan tersebut, pembangunan dalam RPJMN ke-4 (2020-2024) diarahkan untuk Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif.
Dalam rangka menyukseskan RPJMN 2020-2014, pemerintah perlu memprioritaskan pada upaya mencapai kedaulatan pangan, kecukupan energi dan pengelolaan sumber daya maritim dan kelautan. Seiring dengan itu, pembangunan lima tahun ke depan juga harus makin mengarah kepada kondisi peningkatan kesejahteraan berkelanjutan, warganya berkepribadian dan berjiwa gotong royong, dan masyarakatnya memiliki keharmonisan antarkelompok sosial, dan postur perekonomian makin mencerminkan pertumbuhan yang berkualitas, yakni bersifat inklusif, berbasis luas, berlandaskan
keunggulan sumber daya manusia serta kemampuan iptek sambil bergerak menuju kepada keseimbangan antarsektor ekonomi dan antarwilayah, serta makin mencerminkan keharmonisan antara manusia dan lingkungan.
Sedangkan isu strategis bidang pengembangan wilayah RPJPN 2005-2025 adalah menekankan pada pembangunan yang merata dan berkeadilan dengan meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pembangunan. Salah satu targetnya adalah peningkatan sinergi kegiatan ekonomi wilayah perkotaan dan perdesaan.
Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) merupakan perwujudan keterkaitan desa-kota dan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi. Kawasan perdesaan dibutuhkan sebagai basis ketahanan pangan. Kawasan perdesaan dibangun untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar sama dengan perkotaan tetapi tetap mempertahankan ciri khas perdesaan. Oleh karenanya, dalam penyusunan RPJMN 2020-2024 perlu masukan mengenai tigal poin berikut ini.
- Kawasan perdesaan prioritas nasional yang telah eksisting diharapkan dapat dilanjutkan dengan indikator dan ukuran yang jelas.
- Membentuk KPPN baru yang merupakan aspirasi pemerintah daerah dan telah memiliki masterplan/Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP).
- KPPN masuk sebagai Kawasan Strategis Kabupaten. Keempat, KPPN yang telah memiliki RPKP dapat dilanjutkan implementasinya pada RPJMN berikutnya, dan kelima, diusulkan adanya DAK Perdesaan untuk memenuhi kebutuhan program kegiatan KPPN.
Selain tigal hal tersebut, Bappenas menginginkan RPJMN 2020-2024 mengadopsi ekonomi hijau "green growth" melalui Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK).
Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) di Indonesia, Bappenas telah menjalin kerja sama dengan mitra-mitra pembangunan. Tidak hanya berkolaborasi dengan Pemerintah Jerman, Inggris, Norwegia, Denmark, dan Jepang, PPRK Indonesia yang dipimpin oleh Bappenas juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi internasional, lembaga riset, dan sektor swasta.
Di antaranya International Institute for Applied Systems Analysis (IIASA), New Climate Economy, WRI Indonesia, Global Green Growth Institute (GGGI), World Agroforestry Centre, ESP3 DANIDA Environmental Support Programme, System Dynamics Bandung Bootcamp, dan Sarana Primadata.
Sektor publik harus satu visi, yaitu kebijakan antar kementerian/lembaga dan antara pusat dan daerah harus sinkron. Dunia usaha harus membangun mata rantai pasok yang ramah lingkungan, berkelanjutan, efisien energi, dan rendah emisi.
Pembangunan rendah karbon harus diiringi dengan penguatan dan peningkatan investasi dari berbagai pihak melalui pengembangan skema-skema investasi baru yang nyata dan berdampak luas. Lembaga keuangan, dana investasi, swasta, dan organisasi di bidang pendanaan iklim dapat ikut serta bersama-sama, menyajikan, dan menggerakkan modal, informasi, insentif, dan fasilitas untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan teknologi yang efisien dan berkelanjutan.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/01/rpjmn.html