Pengadaan.web.id - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari beberapa saksi. Jaksa KPK menjadwalkan ada 6 orang saksi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, LKPP dan ketua tim lelang.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Johannes Priyani, Senin (17/4/2017) yang dihubungi oleh detik.com, mengatakan 6 saksi itu akan hadir pada persidangan ini. Keenam saksi tersebut adalah:

1. Mahmud (PNS di Ditjen Dukcapil)
2. Joko Kartiko Krisno (Kasubbag Data dan Informasi bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil)
3. Hendry Mamik
4. Setya Budi Arijanta (LKPP)
5. Toto Prasetyo (PNS di Ditjen Dukcapil)
6. Husni Fahmi (Ketua Tim Lelang)

Jaksa KPK memang sudah mulai masuk ke tahap proses pengadaan proyek dalam pemeriksaan saksi-saksi di sidang. Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK mengungkapkan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam proyek pengadaan yang akhirnya berimbas pada korupsi.

Diantara penyimpangan yang timbul dalam proses pengadaan adalah adanya saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang tidak dipatuhi, yaitu penggabungan sembilan lingkup pekerjaan. Penggabungan itu disebut LKPP berpotensi terjadi kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta akan menghalangi terjadinya kompetisi dan persaingan sehat.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/04/saksi-lkpp-bakal-membeberkan-runtutan-kasus-e-ktp.html