Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Sertifikat Hilang

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Sertifikat Hilang. Ketika sertifikat yang dimiliki hilang, Anda bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti dari sertifikat yang hilang. Hal ini tercantum dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Perlu diketahui bahwa permohonan sertifikat baru ini hanya bisa diajukan oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Selain itu, bisa juga pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Notaris PPAT.

Bagaimana jika pemegang hak sudah meninggal?

Nah, permohonannya dapat diajukan oleh sang ahli waris dengan cara menunjukkan bukti ahli waris.

Penjelasannya pun tercantum pada Pasal 57 ayat 3 PP No.24 Tahun 1997 yang berbunyi:

“Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.”

Pasal 59 di PP 24/1997 juga menjelaskan permohonan pergantian sertifikat tanah yang hilang harus disertai:

Bukti ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai Pasal 42 ayat 1 PP No.24 Tahun 1997.

 

Setelah memahami aturan hukum dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat

Setelah tahu apa saja yang harus dilakukan, tentunya Anda pun harus menyiapkan berbagai berkas untuk mengajukan sertifikat baru. Beberapa berkas tersebut terdiri dari:

Perlu Anda ketahui juga bahwa di dalam formulir permohonan perlu terdapat data yang terdiri dari:

 

Setelah mengetahui aturan hukum dan syaratnya, selanjutnya tinggal masuk ke proses dan cara mengurus sertifikat tanah dari awal hingga selesai.

Adapun cara mengurus sertifikat tanah yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut:

Adapun biaya-biaya yang harus Anda siapkan untuk membuat surat tanah pengganti yaitu: