Open Contracting dapat berfungsi sebagai monitoring, evaluasi dan media informasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Open contracting juga dapat digunakan sebagai alat kontrol bagi pemerintah dan masyarakat serta juga dapat digunakan sebagai bahan inovasi ataupun referensi kebijakan.
Open contracting merupakan sistem dimana informasi tentang pengadaan dipublikasikan berdasarkan waktu aktual dalam format data terbuka. Menurut Kasubdit Iklim Usaha LKPP Zulheny, open contracting berbeda dengan kontrak yang biasa dilakukan dalam perjanjian dua pihak ketika tender sudah ditetapkan pemenangnya. Pengertian open contracting disini ialah data dapat diakses di setiap tahapan.
Open contracting terdiri dari dari informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan dan implementasi pengadaan barang/jasa yang mengacu pada norma dan praktik untuk meningkatkan keterbukaan dan partisipasi dalam kontrak termasuk tender, kinerja dan penyelesaian.
Open contracting diselenggarakan dalam rangka mewujudkan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip ini tentunya selaras dengan tujuh prinsip pengadaan.
Perwakilan World Bank Yongmei Zhou mengatakan informasi pengadaan dalam open contracting dibuat terbuka dan dapat diakses oleh publik.Open contracting bukan hanya sekedar keterbukaan data, namun keterbukaan dalam setiap tahapan proses pengadaaan kepada masyarakat. Transparansi merupakan tahap pertama, tahapan keduanya menganalisis data.
Nantinya, dari analisis data tersebut akan banyak informasi yang diperoleh, beberapa diantaranya adalah batas waktu, efisiensi biaya, persaingan antar pelaku usaha dan yang paling utama adalah transparansi.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/11/sistem-open-contracting-untuk-pengadaan-yang-berkelanjutan.html