Pemberlakuan kebijakan SKA, SKT, dan SBU dalam bentuk elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi dan pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi telah mampu menjadikan tertib administrasi menjadi lebih efektif dan efisien. Tentunya hal tersebut akan memiliki dampak besar dalam berjalannya proses sertifikasi dan registrasi SKA, SKT, dan SBU yang selama ini telah berjalan pada sistem yang lama menuju sistem baru.
Baca Juga: Harga Cat Batu Alam (Vernis) Agar Tampilan Batu Alam Terjaga
Pengertian SKA, SKT, dan SBU
Sedangkan SKT merupakan sertifikat keterampilan yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi sebagai bukti kompetensi. Saat ini ada sekitar 188 sertifikat dari berbagai bidang Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Lain-lain. Kualifikasi tenaga terampil konstruksi terdiri dari Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Pemberlakukan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) dalam bentuk elektronik memiliki tujuan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi serta pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi lebih tertib administrasi.
Baca Juga: Harga Genset Solar dan Bensin Berbagai Merek
Kelebihan Sertifikat SKA, SKT, dan SBU dalam Bentuk Digital
Model sertifikat digital yang akan diterapkan LPJK ini memiliki banyak keungguan, diantaranya sebagai berikut:
- Sertifikat digital mampu mengantisipasi pemalsuan sertifikat yang saat ini marak di lapangan. Otomatis, ketika sertifikat ini tidak muncul di sistem LPJK, maka keabsahannya diragukan.
- Proses lelang akan lebih terbantu dengan adanya pemberlakuan sertifikat digital. Panitia lelang cukup membuka smartphone, lalu scan barcode yang tertera di tiap sertifikat, maka akan terlihat apakah sertifikat itu palsu atau tidak. Tidak perlu lagi menggunakan media kertas.
Baca Juga: Elemen Dasar Interior, Teori dan Pengetahuan Dasar Desain Interior
Proses Pendaftaran Sertifikat Digital
Uraian di bawah ini akan menjelaskan mengenai cara konversi sertifikat fisik menjadi elektronik, persyaratan permohonon sertifikat elektronik, dan penerbitan SKA, SKT dan SBU elektronik.
1). Konversi Sertifikat Fisik Menjadi Sertifikat Dalam Bentuk Elektronik
- SBU, SKA, dan SKTK dalam bentuk fisik yang menggunakan QR Code yang lama dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2019.
- QR Code yang lama diverifikasi dengan cara ke website www.lpjk.net dengan aplikasi QR Code Reader umum.
- QR Code khusus hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi “LPJK Certificate Scanner” yang tersedia dalam platform iOS dan Android.
- Proses penggantian SBU, SKA, dan SKTK dalam bentuk elektronik harus dilakukan sampai dengan tanggal 30 September 2019.
- Mengisi data badan usaha;
- Pindaian NPWP Badan Usaha;
- Pindaian KTP penanggung jawab badan usaha (PJBU);
- Pindaian surat pernyataan penanggung jawab badan usaha (PJBU); dan
- satu surat elektronik (e-mail) yang valid untuk setiap satu identitas.
- Mengisi data pribadi;
- Pindaian NPWP pemohon bagi tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli dan teknisi/analis;
- Pindaian KTP pemohon;
- Swafoto pemohon saat pendaftaran; dan
- satu surat elektronik (e-mail) dan satu nomor telepon seluler yang valid untuk setiap satu identitas.
- Pemohon sertifikat badan usaha (SBU) merupakan badan usaha jasa konstruksi.
- Pemohon Badan Usaha jasa konstruksi menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dokumen pendukung dalam format berkas elektronik sesuai persyaratan melalui asosiasi.
- Asosiasi menerima, verifikasi, dan validasi kelengkapan dokumen permohonan sertifikat dan menyampaikan ke LPJK.
- Badan Pelaksana LPJK memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sertifikat.
- Badan Pelaksana mendistribusikan ke Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU).
- Ketua Pelaksana USBU menunjuk Assesor Kemampuan Badan Usaha (AKBU) untuk melakukan Penilaian Permohonan dan menerbitkan Rekomendasi Hasil Penilaian yang dituangkan dalam Berita Acara Rekomendasi Hasil Penilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha.
- USBU menyampaikan Berita Acara Rekomendasi Hasil Penilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha pada Rapat Pengurus LPJK.
- Pengurus LPJK menetapkan Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha.
- LPJK melalui Badan Pelaksana menerbitkan dan mengirimkan SBU dalam bentuk elektronik kepada pemohon melalui surat elektronik yang sudah didaftarkan pada saat mengajukan permohonan.
- LPJK melalui Badan Pelaksana memberitahukan penerbitan SBU dalam bentuk elektronik kepada asosiasi.
- Pemohon SKA merupakan tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli.
- Pemohon SKTK merupakan tenaga kerja konstruksi kualifikasi teknisi/analisis dan operator (terampil).
- Pemohon SKA/SKTK menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dokumen pendukung dalam format berkas elektronik sesuai persyaratan kepada LPJK melalui asosiasi.
- Pemohon SKTK dapat menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dokumen pendukung dalam format berkas elektronik sesuai persyaratan secara langsung kepada LPJK.
- Asosiasi menerima, verifikasi, dan melakukan validasi kelengkapan dokumen permohonan sertifikat dan menyampaikan ke LPJK.
- Badan Pelaksana LPJK memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sertifikat.
- Badan Pelaksana mendistribusikan ke Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK).
- Ketua Pelaksana USTK menunjuk Assesor Kompetensi Tenaga Kerja (AKTK) untuk melakukan Penilaian Permohonan dan menerbitkan Rekomendasi Hasil Penilaian yang dituangkan dalam Berita Acara Rekomendasi Hasil Penilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja konstruksi.
- USTK menyampaikan Berita Acara Rekomendasi Hasil Penilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja konstruksi pada Rapat Pengurus LPJK.
- Pengurus LPJK menetapkan Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja konstruksi.
- LPJK melalui Badan Pelaksana menerbitkan dan mengirimkan SKA/SKTK dalam bentuk elektronik kepada pemohon melalui surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang sudah didaftarkan pada saat mengajukan permohonan.
- LPJK melalui Badan Pelaksana memberitahukan penerbitan SKA/SKTK dalam bentuk elektronik kepada asosiasi.
- Untuk melakukan konversi SBU bentuk fisik ke SBU dalam bentuk elektronik dapat membuka alamat laman: https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/register-bu.
- Untuk melakukan konversi SKA & SKTK bentuk fisik ke Sertifikat dalam bentuk elektronik dapat membuka alamat laman: https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/register-tk.
- Badan Usaha/orang perorangan dan pemegang SKA/SKTK wajib mengisi kode keamanan aplikasi dan wajib menjamin dan menyetujui kebenaran data yang diisi.
- Sesudah mengisi keseluruhan persyaratan dan submit data, dilakukan proses verifikasi. Apabila verifikasi berhasil, akan diberikan username dan password dan terbuka halaman untuk login.
- Badan Usaha dan orang perorangan pemegang SKA/SKTK wajib mengisi kelengkapan data badan usaha dan data pribadi.
- LPJK akan melakukan verifikasi data.
- Apabila verifikasi berhasil, maka LPJK akan memberitahukan pemohon melalui surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler untuk mendownload sertifikat dalam bentuk elektronik dengan menggunakan username dan password yang sudah diberikan.
- Jika verifikasi tidak berhasil, pemegang sertifikat SBU, SKA/SKTK bentuk fisik akan diberi tahu bahwa data yang diinput tidak valid melalui surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler.
- Panduan konversi sertifikat dalam bentuk elektronik dapat dibaca melalui alamat laman: https://bit.ly/registrasilpjk.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/03/ska-skt-sbu-elektronik.html