Pengadaan.web.id - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atau dalam bahasa inggris disebut Financial Investigation Bureau of Indonesia adalah lembaga pemerintahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK masuk dalam kategori lembaga yang bebas intervensi dan mandiri, pernyataan ini tercantum dalam Perubahan ketiga UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dan hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sesuai dengan kewenangannya. Dalam perjalanannya, BPK ini memiliki sejarah tersendiri dan juga dimaksudkan untuk memiliki tugas, fungsi dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan yang seperti pada uraian di bawah ini.

Gedung BPK-RI


Sejarah Pembentukan BPK

Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan oleh undang-undang (UU). Kemudian hasil pemeriksaan keuangan tersebut disampaikan kepada DPR.

Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD tahun 1945 tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI). Pada awalnya BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat pembentukan ini, BPK memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.

Tugas

Tugas dan wewenang Badan Pengawas Keuangan (BPK) disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isinya antara lain adalah sebagai berikut.


  1. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara
  2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  4. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
  5. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  6. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.


Untuk menunjang tugasnya, BPK-RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

  • UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
  • UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara


Wewenang

Sesuai dengan UU-RI No. 15 tahun 2006 Bab III, dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang untuk.


  1. Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan pemeriksaan.
  2. Mengajukan permintaan/permohonan keterangan, data dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
  4. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  5. BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
  6. BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.
  7. BPK berwenang untuk menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  8. BPK berwenang untuk menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  9. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  10. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  11. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  12. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

Dan masih banyak lagi tugas, fungsi dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor 15 Tahun 2006 yang bersifat sangat detail, rinci dan teliti. Selebihnya peraturan tersebut diatur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan keefektifan kinerja dari BPK tersebut. Itulah urain tugas, fungsi dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-R1), semoga bermanfaat.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/03/tugas-dan-wewenang-BPK.html