Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
Pemasangan keramik pada suatu gedung terdiri dari pemasangan keramik didinding dan dilantai. Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindarikerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Pemasangan keramik lantai dan dinging sebaiknya dilakukan pada tahap akhir sebuah proyek. Hasil akhir pemasangan keramik, baik dinding maupun lantai, sering terlihat tidak presisi.
Akibatnya, akan terlihat lantai maupun dinding tidak lurus atau miring. Hal tersebut sangat terkait pada saat pemasangan keramik yang tidak memperhatikan aturan atau kaidah-kaidah pemasangannya. Sudah dapat dipastikan pada awal pemasangannya terjadi sedikit kesalahan yang secara tidak sadar setelah pekerjaan selesai tenyata semua keramik terpasang miring. Oleh karena itu, aturan mengenai pemasangan keramik perlu diperhatikan.
Persiapan pekerjaan pasangan keramik dinding
Alat dan bahan harus diperhatikan sebelum memulai pemasangan keramik, baik untuk dinding maupun lantai.
Pembuatan Lantai Kerja (Lantai Dasar)
Lantai sebuah bangunan umumnya dikerjakan pada terakhir kalau seluruh bangunan sudah selesai. Mengapa demikian? Bila lantai sudah dikerjakan terlebih dahulu maka kemungkinan lantai rusak karena kejatuhan potongan-potongan bahan bangunan lainnya akan sangatsulit dihindarkan, termasuk juga tetesan-tetesan cat.
Tahap Pemasangan Keramik
Pada saat pemasangan keramik, perlu ketelitian. Pemasangan keramik pada lantai dan dinding memiliki proses yang sama.
Berikut klasifikasi untuk Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
KKlasifikasi : Pelaksanaan Keterampilan
Kode : KT004
Sub Bidang : Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan konstruksi khusus pemasangan dan pegesetan keramik, dinding beton, dinding potongan batu, serta lantai ubin.
Kode SBU KT004 Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU KT004 Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang KT004 Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Palembang
Kab. Manokwari
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Banda Aceh
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jayapura
Kota Pontianak
Kota Adm. Jakarta Timur
Kab. Tangerang
Kota Padang
Kota Jakarta Selatan
Kab. Bekasi
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Jakarta Timur
Kota Balikpapan
Kab. Sidoarjo
Kota Tangerang Selatan
Kota Jambi
Kota Pekan Baru
Kab. Bogor
Kota Pekanbaru
Kota Kendari
Kab. Cilacap
Kota Depok
Kab. Garut
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kab. Bandung
Kota Serang
Kab. Kutai Timur
Kota Kupang
Kab. Bojonegoro
Kota Batam
Kota Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Utara
Kota Banjarmasin
Kab. Karawang
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Manado
Kab. Banyuwangi
Kota Ambon
Kab. Jember
Kota Jakarta Pusat
Kota Mataram
Kab. Subang
Kota Cilegon
Kota. Batam
Kota Malang
Kota Ternate
Kab. Bengkalis
Kab. Tuban
Kota Dumai
Kab. Malang
Kab. Pandeglang
Kab. Sukabumi
Kota Bengkulu
Kota Denpasar
Kab. Gresik
Kota Bontang
Kab. Cirebon
Kota Jakarta Utara
Kab. Kubu Raya
Kab. Sleman
Kab. Merauke
Kab. Ketapang
Kab. Banyumas
Kab. Indramayu
Kab. Mimika
Kab. Gowa
Kota Bogor
Kab. Brebes
Kab. Tegal
Kota Pangkal Pinang
Kab. Lombok Tengah
Kab. Cianjur
Kab. Sumenep
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Deli Serdang
Kab. Blitar
Kab. Aceh Besar
Kab. Ciamis
Kota Tarakan
Kab. Sorong
Kab. Mamuju
Kab. Tulungagung
Kab. Jombang
Kab. Bondowoso
Kab. Majalengka
Kab. Lombok Timur
Kab. Serang
Kab. Sampang
Kab. Bantul
Kab. Sumedang
Kab. Pamekasan
Kab. Jepara
Kab. Berau
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Banggai
Kota Palangkaraya
Kab. Morowali
Kota Lhokseumawe
Kota Sorong
Kab. Grobogan
Kab. Demak
Kab. Kudus
Kab. Lamongan
Kab. Jayapura
Kab. Nganjuk
Kota Cirebon
Kab. Muara Enim
Kab. Sintang
Kota Gorontalo
Kab. Pati
Kab. Jayawijaya
Kota Langsa
Kab. Wonosobo
Kab. Kolaka
Kab. Trenggalek
Kab. Situbondo
Kab. Blora
Kab. Aceh Utara
Kota Palangka Raya
Kota Tasikmalaya
Kab. Kebumen
Kab. Sumbawa
Kab. Semarang
Kab. Lombok Barat
Kab. Sanggau
Kab. Bandung Barat
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Kampar
Kab. Sukoharjo
Kab. Klaten
Kab. Aceh Tengah
Kab. Ponorogo
Kab. Paser
Kab. Aceh Barat
Kab. Sikka
Kab. Banjarnegara
Kota Lubuk Linggau
Kab. Tanah Laut
Kab. Sarmi
Kab. Pasaman Barat
Kab. Badung
Kab. Pesisir Selatan
Kab. Rokan Hilir
Kab. Pasuruan
Kota Pasuruan
Kab. Sumbawa Barat
Kab. Pacitan
Kota Bima
Kota Metro
Kota Surakarta
Kab. Manggarai
Kab. Kuningan
Kab. Poso
Kab. Ngawi
Kota. Tanjung Pinang
Kab. Magetan
Kab. Tabalong
Kota Tanjung Pinang
Kab. Indragiri Hilir
Kab. Lebak
Kab. Kotawaringin Timur
Kab. Tanah Bumbu
Kab. Siak
Kab. Nabire
Kab. Bulungan
Kab. Kendal
Kab. Karimun
Kota Yogyakarta