Apa Itu Curtain Wall ?

Desain fasad bangunan saat ini semakin bervariasi. Salah satunya adalah penggunaan curtain wall atau tembok tirai. Seperti namanya, desain fasad ini memiliki fungsi seperti gorden, hanya saja bedanya terletak pada bahannya yang terbuat dari kaca.
Curtain wall bekerja seperti halnya tembok bangunan, yaitu sebagai penutup agar bangunan terlindung dari angin maupun gangguan lain dari luar. Bedanya, curtain wall merupakan dinding konstruksi non-struktural. Sebagai bahan material konstruksi, tentunya pemasangan bahan yang satu ini memerlukan perhatian yang lebih.
Keunggulan dan Kekurangan Curtain Wall
Pemilihan curtain wall sebagai dinding kaca sebuah bangunan sedang marak digunakan. Hal ini dikarenakan curtain wall memiliki lebih banyak keuntungan dibandingkan dengan model dinding batu bata pada umumnya. Kelebihan itu antara lain :
1. Memberi Efek Lega
Seperti yang kita tahu, pemasangan cermin dan kaca pada rumah akan memberikan kesan ruangan yang lega. Hal ini dikarenakan refleksi pada kaca yang membuat efek seakan ada dua ruangan yang menjadi satu.
2. Memberi Pandangan Luas
Penempatan curtain wall akan membuat pandangan orang yang ada di dalam gedung tidak terhalang apapun. Dengan demikian area pandangannya pun bisa lebih luas.
3. Menekan Biaya
Dengan membuat fasad bangunan curtain wall maka tidak diperlukan lebih banyak material dalam pembuatan dinding. Hal ini tentunya membuat anggaran menjadi lebih ramping. Selain itu, pemasangannya juga cukup mudah sehingga menghemat tenaga bangunan yang dibutuhkan.
4. Mempercepat Pendirian Bangunan
Ketika menggunakan dinding dari batu bata, maka dibutuhkan waktu untuk menyusun satu per satu, belum lagi ketika harus mengaduk semen dan juga material lainnya. Hal ini tidak terjadi ketika menggunakan dinding dari kaca yang umumnya sudah jadi dalam satuan meter.
5. Elegan
Bangunan, terlebih gedung pencakar langit, selama ini terkesan elegan karena terdapat dinding kaca yang menghiasinya. Seperti yang kita tahu, curtain wall dapat membiaskan pelangi, juga bersinar ketika terkena cahaya. Hal ini mengingatkan kita kepada perhiasan yang dihiasi permata.
Namun, meskipun curtain wall memiliki banyak kelebihan, pemakaian fasad bangunan seperti ini juga pasti memiliki kekurangan, antara lain :
1. Bahan Rentan
Walaupun terbuat dari kaca yang tebal, tetapi ketika terjadi gempa maupun musibah lainnya, kaca lebih mudah pecah daripada material batu bata. Terlebih lagi ketika pondasi bangunan tidak presisi, maka kaca yang terpasang memiliki kemungkinan pecah yang lebih besar.
2. Penyalur Kalor
Curtain wall merupakan material tembus pandang dan juga tembus terhadap panas matahari. Dengan demikian, area yang berada di belakang dinding bisa terasa panas. Solusinya tentu dengan memasang tirai.
3. Meningkatkan Kebutuhan AC
Masih ada kaitannya dengan penyalur kalor, jika kondisi ruangan yang menjadi lebih panas karena terpaan sinar matahari, maka dibutuhkan mesin pendingin udara yang lebih intens. Hal ini juga artinya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kebutuhan daya listrik.
klasifikasi untuk Pemasangan curtain wall dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
Klasifikasi : Pelaksanaan Keterampilan
Kode : KT011
Sub Bidang : Pemasangan curtain wall
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan konstruksi khusus untuk menutup sisi-sisi bagian luar gedung bertingkat. Bahan penutup bangunan merupakan bahan non struktural dan ringan, yang berfungsi sebagai pemisah antara bagian dalam dan luar gedung. Pemasangan curtain wall padaumumnya terdiri dari rangka allumunium dan bahan penutup berupa kaca, panel metal atau GRC (Glassfibre Reinforce Concrete).
Kode SBU KT011 Pemasangan curtain wall ā SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi, termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha asing. SBU diberikan untuk tiga bentuk badan usaha: pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perencana & pengawas (Konsultan), dan badan usaha terintegrasi. Berikut ringkasan dokumen yang umum diminta:
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 untuk kualifikasi kecil K1, sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 setidaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta).
Untuk badan usaha berbentuk PT, nilai kekayaan bersih harus selaras dengan modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian, atau dibuktikan dengan laporan keuangan. Verifikasi akhir mengacu pada regulasi LPJK / kanal resmi.
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, batas nilai paket pekerjaan sering dihubungkan dengan tingkat kualifikasi penyedia (misalnya kecil, menengah, besar) yang setara dengan notasi K, M, dan B pada sertifikat badan usaha jasa konstruksi. Ketentuan terbaru mengenai klasifikasi, ambang nilai, dan tata cara pemilihannya diatur antara lain dalam Peraturan LKPP.
Untuk ringkasan Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 dan dampaknya terhadap ambang kualifikasi serta partisipasi tender, silakan merujuk pada pembahasan berikut (di luar situs ini): sertifikasi.co.id ā Peraturan LKPP 11/2021.
Nilai pasti dan interpretasi hukum mengikuti teks peraturan, perubahan terakhir, serta dokumen pemilihan resmi masing-masing instansi.
Pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi mengikuti ketentuan perpajakan yang membedakan antara penyedia yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan penyedia yang belum bersertifikat pada subklasifikasi yang relevan. Tarif dan dasar pengenaannya dapat berubah seiring revisi peraturan.
Tabel ringkasan tarif dan penjelasan singkat untuk skenario dengan SBU dan tanpa SBU tersedia pada artikel berikut: sertifikasi.co.id ā Tarif PPh jasa konstruksi.
Perhitungan pajak final pada transaksi riil harus dikonfirmasi dengan kontrak, bukti potong, dan konsultan pajak atau kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Cari perusahaan dengan sub bidang KT011 Pemasangan curtain wall di:
Kota Tangerang
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Palembang
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Banda Aceh
Kab. Manokwari
Kota Adm. Jakarta Timur
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Pontianak
Kota Padang
Kab. Tangerang
Kota Jayapura
Kota Pekanbaru
Kab. Bekasi
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kota Balikpapan
Kota Adm. Jakarta Utara
Kab. Sidoarjo
Kota Jambi
Kota Kendari
Kab. Bogor
Kab. Cilacap
Kota Tangerang Selatan
Kota Depok
Kota Jakarta Selatan
Kab. Garut
Kota Jakarta Timur
Kab. Bandung
Kota Kupang
Kota Serang
Kab. Bojonegoro
Kota Pekan Baru
Kota Batam
Kota Banjarmasin
Kab. Banyuwangi
Kota Palu
Kab. Karawang
Kota Manado
Kab. Kutai Timur
Kota Ambon
Kota Mataram
Kab. Jember
Kab. Subang
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Ternate
Kota Cilegon
Kota Malang
Kota Jakarta Barat
Kota Bengkulu
Kota Denpasar
Kab. Tuban
Kab. Malang
Kab. Sukabumi
Kab. Pandeglang
Kab. Bengkalis
Kota Bontang
Kab. Gresik
Kab. Cirebon
Kota Jakarta Pusat
Kab. Kubu Raya
Kab. Sleman
Kab. Indramayu
Kota. Batam
Kab. Banyumas
Kab. Sumenep
Kota Bogor
Kab. Ketapang
Kab. Gowa
Kota Dumai
Kota Palangkaraya
Kab. Lombok Tengah
Kab. Tegal
Kab. Merauke
Kab. Kepulauan Yapen
Kab. Ciamis
Kab. Brebes
Kab. Mimika
Kota Pangkal Pinang
Kota Binjai
Kab. Blitar
Kota Tarakan
Kab. Cianjur
Kab. Berau
Kab. Jombang
Kab. Deli Serdang
Kab. Aceh Besar
Kab. Tulungagung
Kota Jakarta Utara
Kab. Sampang
Kab. Sumedang
Kab. Lombok Timur
Kab. Mamuju
Kota Langsa
Kab. Aceh Utara
Dapatkan Layanan Surat Ijin Alat (SIA) untuk support Izin Usaha SBU KT011 Pemasangan curtain wall