Direktori Konstruksi — profil perusahaan

PT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN

Ringkasan identitas badan usaha, cakupan subklasifikasi SBU yang tercatat, serta referensi publik untuk penilaian awal mitra atau penyedia. Data disajikan secara informatif berdasarkan sumber terbuka dan pembaruan platform; keabsahan administratif harus dibuktikan melalui dokumen asli dan prosedur resmi yang berlaku.

  • Kab. Bandung Barat
  • Konsultan
  • 6 subklasifikasi SBU tercatat
SBU aktif (est.): 0 6 bidang NIB terverifikasi Data diperbarui: Juni 2025 Member PERKINDO
Data terverifikasi registrasi resmi Data diperbarui: Juni 2025 Ā· sinkron ke register resmi / LPJK Perkiraan di luar jendela berlaku

Legenda status SBU (perkiraan, tanggal cetak pertama + 3 tahun): dalam jendela berlaku Ā· sisa ≤3 bulan Ā· di luar jendela Ā· periksa tanggal cetak.

Ringkas kemampuan terdaftar: Grade K1 — nilai pekerjaan ≤ Rp 0 (puncak referensi kemampuan dasar; per kode SBU dapat berbeda)

Identitas perusahaan (register)

Nama resmiPT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN
Kota / KabupatenKab. Bandung Barat
ProvinsiJawa Barat
Tanggal berdiri (Akta) —
Asosiasi PERKINDO
Alamat terdaftar—, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia.

Kualifikasi SBU (subklasifikasi)

Grade = kolom kualifikasi register. Status = estimasi dari tanggal cetak pertama + 3 tahun; keputusan resmi mengacu pada instansi berwenang.

Kode Nama bidang Grade Status Update data
AR101 Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural K1 30 November 2020
AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung K1 30 November 2020
PR101 Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan K1 07 January 2021
PR102 Jasa Perencanaan Wilayah K1 07 January 2021
RE102 Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan K1 30 November 2020
RE105 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan K1 30 November 2020

Kolom Status memakai simbol yang sama dengan legenda di atas: perkiraan dari tanggal cetak pertama + 3 tahun (bukan penetapan resmi).

Konteks bidang pekerjaan

Subklasifikasi yang terdaftar pada perusahaan ini beserta ringkasan lingkup pekerjaan.

Subklasifikasi

Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural

AR101 - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural - Jasa asistensi, nasehat, dan rekomendasi mengenai arsitektural dan hal-hal yang terkait dengan arsitektural. Termasuk didalamnya melaksanakan kajian pendahuluan tentang isu-isu seperti site philosopi, tujuan dari pembangunan, tin...

Jasa Perencanaan Wilayah

Jasa perencanaan tata ruang (mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi) wilayahnasional, pulau, provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk juga jasa pengkajian dan jasapenasehatan dalam penataan ruang wilayah yang didalamnya dapat meliputi kawasan koridor pulau, kawasan strateg...

Tender LPSE relevan (kode SBU & wilayah)

Pengadaan dengan syarat yang memuat kode SBU ini, tahap LPSE yang dianggap masih berjalan, dan (bila grade SBU dikenali) nilai PAGU/HPS dalam rentang yang sesuai grade serta plafon kemampuan dasar perusahaan; diprioritaskan pula kecocokan lokasi atau wilayah. Daftar diperbarui mengikuti informasi yang tersedia dari LPSE.

LPSE

Informasi pada halaman ini bersumber pada register resmi dan pembaruan di Indokontraktor. Bukan pengganti sertifikat resmi; verifikasi melalui SIKaP atau kanal resmi PUPR sebelum kontrak.

Tentang PT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN — Kab. Bandung Barat

PT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN tercatat sebagai Perencanaan berbasis di Kab. Bandung Barat , Jawa Barat, Indonesia.

Ringkasan data

Jumlah subklasifikasi SBU yang tercatat: 6. Ringkasan di tabel atas; detail per kode (tanggal cetak, perkiraan batas berlaku) di akordion Layanan & Kualifikasi.

Untuk portofolio, kontak, atau penawaran kerja sama, hubungi perusahaan melalui kontak resmi di profil.

Layanan terdaftar — PT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN

Estimasi masa berlaku SBU: tanggal cetak pertama + 3 tahun; simbol kuning jika sisa perkiraan ≤3 bulan. Verifikasi resmi melalui kanal pemerintah yang berwenang.

  • AR101 — Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural
  • AR103 — Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung
  • PR101 — Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
  • PR102 — Jasa Perencanaan Wilayah
  • RE102 — Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan
  • RE105 — Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan

Detail per kode (tanggal cetak dan perkiraan batas berlaku): buka akordion Layanan & Kualifikasi.

Klasifikasi konsultan

Berdasarkan kombinasi kode SBU pada register resmi, profil ini dikelompokkan sebagai badan usaha konsultansi jasa konstruksi. Cakupan pekerjaan mengikuti subklasifikasi yang tercantum pada tabel SBU di atas dan pada akordion detail.

Lokasi PT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN

, Kab. Bandung Barat 40552

Layanan & Kualifikasi PT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN

Ringkasan SBU (estimasi): 0 layanan dengan status diperkirakan masih berlaku Ā· 6 di luar jendela perkiraan aktif

AR101 - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural - Jasa asistensi, nasehat, dan rekomendasi mengenai arsitektural dan hal-hal yang terkait dengan arsitektural. Termasuk didalamnya melaksanakan kajian pendahuluan tentang isu-isu seperti site philosopi, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek. Jasa ini meliputi tidak hanya proyek konstruksi yang baru namun dapat meliputi nasihat mengenai metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi, atau recycling dari bangunan, atau penentuan nilai dan kualitas dari bangunan atau nasihat arsitektural lainnya.

Layanan Utama Jasa Arsitek dalam pekerjaan perencanaan dan perancangan Arsitektur akan dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut:

Pekerjaan Tahap ke 1        : Tahap Konsep Rancangan 
Pekerjaan Tahap ke 2        : Tahap Pra Rancangan / Skematik Desain
Pekerjaan Tahap ke 3        : Tahap Pengembangan Rancangan 
Pekerjaan Tahap ke 4        : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
Pekerjaan Tahap ke 5        : Tahap Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Pekerjaan Tahap ke 6        : Tahap Pengawasan Berkala.

Pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan Perancangan dilaksanakan sebagai berikut:
Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan penguna jasa.

Tahap 1 : Tahap Konsep Rancangan 

(1) Sebelum kegiatan perancangan dimulai, perlu ada kejelasan mengenai semua data dan informasi dari pengguna jasa  yang terkait tentang kebutuhan dan persyaratan pembangunan agar supaya maksud dan tujuan pembangunan dapat terpenuhi dengan sempurna.

(2) Pada tahap ini arsitek melakukan persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh data serta informasi yang diterima, membuat analisis dan pengolahan data yang menghasilkan:

a. Program Rancangan yang disusun arsitek berdasarkan pengolahan data primer maupun sekunder serta informasi lain untuk mencapai batasan tujuan proyek serta kendala persyaratan/ketentuan pembangunan yang berlaku.

Setelah program rancangan diperiksa dan mendapat persetujuan pengguna jasa, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk konsep rancangan.

b. Konsep Rancangan yang merupakan dasar pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan semua bidang terkait (baik struktur, mekanikal, elektrikal, dan atau bidang keahlian lain bila diperlukan) yang melandasi perwujudan gagasan rancangan yang menampung semua aspek, kebutuhan, tujuan, biaya, dan kendala proyek.

Setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa konsep ini merupakan dasar perancangan tahap selanjutnya. 

Tahap 2 : Tahap Prarancangan / Skematik Desain
(1) Prarancangan 
Pada tahap ini berdasarkan Konsep Rancangan yang paling sesuai dan dapat memenuhi persyaratan program perancangan, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam  gambar-gambar. Sedangkan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Aspek kualitatif lainnya serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, arsitek akan melakukan kegiatan tahap selanjutnya.

(2) Sasaran tahap ini adalah untuk:
a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh pengertian yang tepat atas program dan konsep rancangan yang telah dirumuskan  arsitek.
b. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis.
c. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsep rancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan.
d. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsep rancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Kota dalam rangka perizinan.

Tahap 3 : Tahap Pengembangan Rancangan
(1) Pada tahap Pengembangan Rancangan, arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa untuk menentukan: 

a. Sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem mekanikal-elektrikal, serta disiplin terkait lainnya dengan mempertimbangkan kelayakan dan kelaikannya baik terpisah maupun secara terpadu.

b. Bahan bangunan akan dijelaskan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, dan nilai ekonomi.

c. Perkiraan biaya konstruksi akan disusun berdasarkan sistem bangunan, kesemuanya disajikan dalam bentuk gambar-gambar, diagram-diagram sistem, dan laporan tertulis.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, hasil pengembangan rancangan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan digunakan oleh arsitek sebagai dasar untuk memulai tahap selanjutnya.

(2) Sasaran tahap ini adalah:

a. Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu.
b. Untuk mematangkan konsep rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem-sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu, dan ekonomi bangunan.

Tahap 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja

(1) Pada tahap Pembuatan Gambar Kerja, berdasarkan hasil Pengembangan Rancangan yang telah disetujui pengguna jasa, Arsitek menerjemahkan konsep rancangan yang terkandung dalam Pengembangan Rancangan tersebut ke dalam gambar-gambar dan uraian-uraian teknis yang terinci sehingga secara tersendiri maupun secara keseluruhan dapat menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

Arsitek menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar-gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur, serta perhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas, tepat, dan terinci.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, Gambar Kerja yang dihasilkan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan siap digunakan untuk proses selanjutnya.

(2) Sasaran tahap ini adalah:


a. Untuk memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan konstruksi, agar supaya konsep rancangan  yang tergambar dan dimaksud dalam Pengembangan Rancangan dapat diwujudkan secara fisik dengan mutu yang baik.

b.Untuk memperoleh kejelasan kuantitatif, agar supaya biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.

c. Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratan yuridis yang terkandung dalam dokumen pelelangan dan dokumen perjanjian/kontrak kerja konstruksi.

Tahap 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi


(1) Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksana Konstruksi

Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan-(RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ). 

Sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat mendukung proses:

a. Pemilihan pelaksana konstruksi
b. Penugasan pelaksana konstruksi
c. Pengawasan pelaksanaan konstruksi
d. Perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas.

(2) Pada Tahap Pelelangan arsitek membantu pengguna jasa secara menyeluruh atau secara sebagian dalam:

a. Mempersiapkan Dokumen Pelelangan;
b. Melakukan prakualifikasi seleksi pelaksana konstruksi;
c. Membagikan Dokumen Pelelangan kepada peserta/lelang;
d. Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan;
e. Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi;
f. Melakukan penilaian atas penawaran tersebut;
g. Memberikan nasihat dan rekomendasi pemilihan Pelaksanaan Konstruksi kepada pengguna jasa
h. Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara Pengguna Jasa dan Pelaksana Konstruksi

(3) Sasaran tahap ini adalah:

Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan sehingga Konstruksi dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.

Tahap 6 : Tahap Pengawasan Berkala

(1) Dalam tahap ini:
a. Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa dan Pelaksana Pengawasan Terpadu atau MK yang ditunjuk oleh pengguna jasa. 
b. Dalam hal ini, arsitek tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan harian atau menerus.
c. Penanganan pekerjaan pengawasan berkala dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

(2) Apabila lokasi pembangunan berada di luar kota tempat kediaman arsitek, maka biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perjalanan arsitek ke lokasi pembangunan, wajib diganti oleh pengguna jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan dan disepakati bersama sebelumnya.

(3) Sasaran tahap ini adalah:
a. Untuk membantu pengguna jasa dalam merumuskan kebijaksanaan dan memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk mendapatkan keputusan tindakan pada waktu pelaksanaan konstruksi, khususnya masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
b. Untuk membantu Pengawas Terpadu atau MK khususnya dalam menanggulangi masalah-masalah konstruksi yang berhubungan dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
c. Untuk turut memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan mutu yang terkandung dalam rancangan yang dibuat oleh arsitek.

Hak Milik dan Hak Kekayaan Intelektual
(1) Hak Milik

a. Hak kepemilikan atas setiap dokumen perancangan yang telah dibuat oleh Arsitek, dalam setiap kondisi akan tetap berada pada Arsitek, termasuk setelah penyelesaian proyek atau setelah pemutusan hubungan kerja, ataupun bila rancangan yang telah diselesaikan tersebut tidak direalisasikan.

b. Dokumen Perancangan tersebut baik sebagian maupun keseluruhan tidak diperkenankan digunakan oleh pengguna jasa untuk proyek lain ataupun ditambahkan pada proyek yang  bersangkutan kecuali atas seizin dari arsitek dengan suatu persetujuan tertulis, dan dengan kesepakatan penambahan imbalan jasa atas penggunaan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan imbalan jasa.

(2) Hak Perwujudan Rancangan

a. Hak perwujudan adalah hak untuk merealisasikan atau mewujudkan suatu rancangan arsitektur menjadi suatu wujud karya arsitektur yang nyata.

b. Pengguna Jasa mendapatkan hak perwujudan rancangan sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi kewajiban membayar imbalan jasa atas penugasan untuk pembuatan rancangan arsitektur dan segala sesuatu yang menyangkut penugasan tersebut kepada arsitek.

c. Perwujudan ulang berdasarkan rancangan arsitektur dengan atau tanpa perubahan apapun, wajib memberitahukan dan dengan persetujuan tertulis dari arsitek dan dengan imbalan jasa sesuai ketentuan imbalan jasa perwujudan ulang rancangan arsitektur yang berlaku.

(3) Tanda Nama 

Arsitek berhak untuk membubuhkan tanda nama arsitek pada gambar arsitektur

(4) Hak Dokumentasi dan Hak Penggandaan

a. Arsitek memiliki hak dokumentasi termasuk membuat gambar-gambar atau foto-foto maupun rekaman dalam bentuk lainnya baik keadaan di dalam maupun di luar bangunan hasil rancangannya.

b. Hanya arsitek yang memiliki hak penggandaan atas gambar-gambar rancangan arsitektur yang dibuatnya.

(5) Hak Kekayaan Intelektual meliputi hak-hak di atas diatur sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:

a.    Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
b.    Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
c.    Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek;
d.    Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri; dan
e.    Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual lainnya.

 

Nomor Kode AR101
Kualifikasi K1
Kemampuan Dasar Tahun: | Nilai: Rp. 0
Asosiasi PERKINDO
Tanggal Permohonan 23 November 2020
Tanggal Cetak Pertama 30 November 2020
Perkiraan batas berlaku SBU 30 November 2023
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
Data di Indokontraktor terakhir diperbarui 11 February 2021, 15:27 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil)

Jasa Penilai Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung

 

Setiap struktur bangunan gedung harus dalam kondisi yang baik dan memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu (keamanan bangunan), kenyamanan, sehingga dapat melayani kebutuhan sesuai dengan fungsinya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja suatu gedung adalah:

  • Cuaca, iklim dan lingkungan
  • Vibrasi akibat beban yang bekerja atau penambahan beban
  • Kondisi tanah
  • Adanya Bencana alam, misalnya: Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, dll
  • Faktor mutu bahan dan mutu struktur
  • Kualitas pemeliharaan Gedung

Untuk mengetahui kondisi aktual struktur diperlukan serangkaian investigasi, mulai dari investigasi visual, pengujian sampai dengan analisis struktur. 

Berikut tahapan yang dijalankan dalam proses penilaian kelayakan gedung atau bangunan lainnya:

Pengamatan Visual
Pengamatan visual diperlukan sebagai Indikasi awal ada atau tidaknya kerusakan, dimana hal-hal yang menunjukkan kemungkinan adanya kerusakan (seperti: adanya keretakan, lendutan, korosi dll) ditabulasi dan didentifikasi, untuk dilakukan pengujian lanjutan.

Pengujian
Metode pengujian struktur bangunan dapat dilakukan berdasarkan:

  • pendekatan destruktif (Destructive Test)
  • pendekatan non-destruktif (Non-Destructive Test)

Ditinjau dari faktor-faktor keamanan, ekonomis, kemudahan pelaksanaan dan keandalan, metode pengujian Non Destructive Test (NDT) menjadi pilihan yang lebih menguntungkan. Dengan metode Non Destructive Test struktur tidak perlu dirusak untuk keperluan pengujian.

Pengujian Non Destructive Test (NDT) dilakukan dengan kaidah-kaidah teknik yang bisa mengakomodasi kondisi struktur gedung. Dengan melakukan pengujian NDT ini, jika kondisi struktur/ bangunan masih dalam keadaan baik, maka masih dapat difungsikan tanpa harus melakukan perbaikan akibat dilakukannya tes (tidak seperti jika dilakukan dengan destructive test).

Analisis struktur
Berdasarkan data hasil pengujian dibuatlah model struktur dengan bantuan software analisis struktur seperti SAP2000, ETABS, STAADpro ataupun MIDAS GEN.

Dari hasil analisis struktur ini akan diketahui apakah kinerja struktur mampu menahan beban-beban yang bekerja sesuai dengan fungsi bangunan. Jika Kinerja (Kapasitas Struktur) melebihi Beban yang bekerja (dengan faktor keamanan tertentu), maka bangunan dikatakan LAYAK FUNGSI.

Jika tidak maka di desain perkuatan yang diperlukan, LAYAK FUNGSI DENGAN SYARAT misalnya dilakukan perkuatan.

Namun jika tidak dimungkinkan dilakukan perkuatan, maka struktur bangunan dikatagorikan TIDAK LAYAK FUNGSI dan harus dirobohkan.

Klasifikasi : Perencanaan Arsitektur
Kode : AR103
Sub Bidang : Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung
Lingkup Pekerjaan : Jasa penelitian, nasehat dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah arsitektural dan hal berikut:
1. cara untuk melaksanakan pemeliharaan bangunan, renovasi gedung, dan jasa restorasi bangunan gedung;
2. penilaian kelayakan bangunan gedung termasuk juga didalamnya bangunan yang terkena musibah kebakaran; 3. tata cara penilaian usia bangunan; dan
4. tatacara pembongkaran (demolisi) bangunan gedung Tidak berkaitan dengan proyek konstruksi baru dan penambahan bangunan baru.

Nomor Kode AR103
Kualifikasi K1
Kemampuan Dasar Tahun: | Nilai: Rp. 0
Asosiasi PERKINDO
Tanggal Permohonan 23 November 2020
Tanggal Cetak Pertama 30 November 2020
Perkiraan batas berlaku SBU 30 November 2023
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
Data di Indokontraktor terakhir diperbarui 11 February 2021, 15:27 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil)

Jasa perencanaan tata ruang (mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi) perkotaan,jasa perancangan bagian perkotaan, termasuk juga jasa pengkajian dan jasa penasehatandalam penataan ruang perkotaan.

Nomor Kode PR101
Kualifikasi K1
Kemampuan Dasar Tahun: | Nilai: Rp. 0
Asosiasi PERKINDO
Tanggal Permohonan 17 December 2020
Tanggal Cetak Pertama 07 January 2021
Perkiraan batas berlaku SBU 07 January 2024
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
Data di Indokontraktor terakhir diperbarui 11 February 2021, 15:27 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil)

Jasa perencanaan tata ruang (mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi) wilayahnasional, pulau, provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk juga jasa pengkajian dan jasapenasehatan dalam penataan ruang wilayah yang didalamnya dapat meliputi kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/provinsi/kabupaten/kota,kawasan andalan, dan kawasan permukiman termasuk ruang terbuka publik/terbuka hijau.

Nomor Kode PR102
Kualifikasi K1
Kemampuan Dasar Tahun: | Nilai: Rp. 0
Asosiasi PERKINDO
Tanggal Permohonan 17 December 2020
Tanggal Cetak Pertama 07 January 2021
Perkiraan batas berlaku SBU 07 January 2024
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
Data di Indokontraktor terakhir diperbarui 11 February 2021, 15:27 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil)

Jasa desain rekayasa struktur untuk load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Jasa desain ini meliputi satu atau kombinasi dari kegiatan berikut:

  1. Estimasi biaya, spesifikasi dan rencana pendahuluan untuk mendefinisikan konsep desain teknik;
  2. Rencana akhir, spesifikasi dan estimasi biaya termasuk didalamnya gambar kerja, spesifikasi material yang digunakan, metode instalasi, batasan waktu dan spesifikasi yang dibutuhkan untuk keperluan tender dan konstruksi serta nasihat ahli untuk klient pada saat evaluasi dan penerimaan tender; dan
  3. Jasa yang diberikan pada saat fase konstruksi.

Nomor Kode RE102
Kualifikasi K1
Kemampuan Dasar Tahun: | Nilai: Rp. 0
Asosiasi PERKINDO
Tanggal Permohonan 23 November 2020
Tanggal Cetak Pertama 30 November 2020
Perkiraan batas berlaku SBU 30 November 2023
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
Data di Indokontraktor terakhir diperbarui 11 February 2021, 15:27 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil)

Jasa pembuatan desain rekayasa (engineering) mekanikal dan elektrikal untuk sistem energi, sistem penerangan, sistem alarm kebakaran, sistem komunikasi dan sistem eletrikal lainnya untuk semua jenis bangunan dan atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut : perencanaan awal, estimasi biaya dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis; perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan tender layanan pada saat fase konstruksi.

Nomor Kode RE105
Kualifikasi K1
Kemampuan Dasar Tahun: | Nilai: Rp. 0
Asosiasi PERKINDO
Tanggal Permohonan 23 November 2020
Tanggal Cetak Pertama 30 November 2020
Perkiraan batas berlaku SBU 30 November 2023
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi pemerintah.
Data di Indokontraktor terakhir diperbarui 11 February 2021, 15:27 WIB (sesuai pembaruan terakhir di profil)

FAQ PT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN Kab. Bandung Barat

Pertanyaan berikut menjelaskan bagaimana data pada halaman profil ini disusun — konsisten dengan bagian Ringkasan data, Layanan & Kualifikasi, dan verifikasi resmi.

  • Dari mana asal data profil PT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN di halaman ini?

    Ringkasan identitas, tabel SBU, accordion "Layanan & Kualifikasi", serta baris ringkas grade/plafon nilai pekerjaan (bila angka kemampuan dasar tersedia di register) bersumber pada data registrasi yang disinkronkan ke Indokontraktor, bukan narasi bebas pemasaran. Basis lokasi menurut entri profil: Kab. Bandung Barat. Keputusan resmi tetap pada dokumen dan instansi berwenang.

  • Bagaimana cara memverifikasi data ini ke sumber resmi pemerintah?

    Gunakan tombol "Verifikasi di SIKaP (data resmi pemerintah)" menuju sikap.inaproc.id (nama perusahaan, dan NPWP bila tersedia, dikirim sebagai parameter pencarian) serta tautan cadangan portal LKPP di bagian atas ringkasan profil — sama seperti yang tampil di halaman ini.

  • Apa arti kualifikasi, nilai kemampuan dasar, dan status SBU di halaman ini?

    Kualifikasi dan nilai kemampuan dasar mengikuti kolom register pada setiap kode SBU. Status berlaku SBU dihitung sebagai estimasi dari tanggal cetak pertama + 3 tahun (ditandai di tabel dan accordion); ini bukan pengganti sertifikat resmi.

  • Subklasifikasi SBU apa saja yang terindeks untuk PT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN?

    AR101 — Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural; AR103 — Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung; PR101 — Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan; PR102 — Jasa Perencanaan Wilayah; RE102 — Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan; RE105 — Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan

  • Bagaimana Indokontraktor mengelompokkan tipe badan usaha untuk profil ini?

    Berdasarkan awalan kode SBU yang terdaftar, entri ini dikelompokkan sebagai: Konsultan — Perusahaan Konsultan Konstruksi. Hero dan metadata halaman memakai ringkasan yang konsisten dengan klasifikasi tersebut.

  • Bagaimana dengan tender LPSE yang ditampilkan di profil ini?

    Bagian "Tender LPSE relevan" menampilkan 36 pengadaan (jumlah kelipatan 3) yang disaring dari basis LPSE berdasarkan kode SBU, tahap yang dianggap masih berjalan, serta lokasi/grade bila dikenali — sama seperti logika di halaman ini. Untuk arsip lengkap, buka https://indokontraktor.com/tender.

  • Kapan data profil / baris kualifikasi ini terakhir diperbarui di Indokontraktor?

    Strip kepercayaan di bagian atas memuat "Data diperbarui" (bulan dan tahun) mengacu pada sinkron register atau peninjauan berkala ringkasan profil. Acuan sinkron register/LPJK terbaru pada data baris kualifikasi: Juni 2025.

  • Informasi identitas tambahan apa yang tercatat di halaman ini?

    Pada ringkasan identitas dan strip kepercayaan, tercatat: asosiasi PERKINDO; bentuk badan usaha Perencanaan; NIB tercatat pada profil (validitas administratif tetap melalui OSS / dokumen resmi).

Review PT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN

Simak cerita kepuasan pelanggan yang telah mencoba layanan kami untuk PT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN. Ulasan ini bisa menjadi referensi berharga bagi Anda.

5.0/5
Excellent
Based on 4 reviews
Excellent
4
Very Good
0
Average
0
Poor
0
Terrible
0
D

Dodi Pranoto

05/30/2021 12:16

Kerja yang Rapi dan Tepat Waktu

Sangat terkesan dengan kerja yang rapi dan tepat waktu dari perusahaan ini. Semua pekerjaan dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
W

Wahyu Susanto

05/10/2022 04:46

Pengerjaan yang Cepat dan Berkualitas Tinggi

Perusahaan ini mampu menyelesaikan proyek dengan sangat cepat tanpa mengorbankan kualitas. Semua pekerjaan dilakukan dengan teliti dan berkualitas tinggi. Sangat direkomendasikan!
R

Rina Susanti

05/09/2022 10:52

Pelayanan yang Baik

Saya sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan ini. Staffnya sangat ramah dan sigap dalam menangani setiap masalah. Sangat direkomendasikan!
R

Rian

07/09/2022 17:31

Hasil Spektakuler!

Saya benar-benar terkesan dengan hasil akhir proyek. Mereka melakukan pekerjaan yang luar biasa!
Showing 1 - 4 of 4 total
Write a review
Review title is required
Review content has at least 10 character

Perhatian


Informasi dan data tentang PT. BEDJA ENJINIRING KONSULTAN yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi perusahaan dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.