Dalam proyek pemerintah, proses serah terima pekerjaan mencakup serah terima hasil pekerjaan pertama (PHO), kemudian masa pemeliharaan (warranty period), dan yang terakhir serah terima pekerjaan akhir (FHO) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Inilah 3 Drone Kargo Terkuat yang Sudah Lolos Uji Coba
Pengertian PHO dan FHO
PHO dan FHO hanya terdapat pada pekerjaan jasa konstruksi, sedangkan untuk pengadaan barang hanya dikenal dengan istilah serah terima pertama atau penyerahan pertama. Dilakukannya tahapan pelaksanaan PHO dan FHO bertujuan untuk Quality Control dan Quality Assurance/QA-QC dari manajemen mutu pekerjaan konstruksi.
Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.
Sedangkan Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over-FHO) adalah suatu kegiatan serah terima akhir pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharan.
PPHP, PHO dan FHO dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).
Ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. Nah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) ini lah yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pembayaran.
Baca Juga: Harga Sewa Alat Berat Per Jam dan Per Sift
Prosedur Serah Terima sementara Pekerjaan (PHO) di Sektor Swasta
- Kontraktor
- Direksi Teknik
- Pemimpin Proyek
- Panitia Penilai Hasil Pekerjaan. Baca juga: Tugas dan Wewenang Pejabat/Pantitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
- Tim Teknis
-
Rapat Awal Panitia Serah Terima. Yang dibahas dalam rapat ini adalah :
- Informasi umum tentang proyek
- Penjelasan tata cara pemeriksaan
- Jenis pemeriksaan, meliputi pemeriksaan kantor/administrasi (office examination), pengujian mutu (quality control), pengamatan lapangan (site observation)
Hasil rapat tersebut disusun dan dibuat juga risalah rapat yang ditandatangani oleh pihak kontraktor, konsultan dan panitia. - Setelah Penyedia Jasa/Kontraktor menyelesaikan progress pekerjaan fisiknya sebesar 97% dan pekerjaan utamanya selesai 100%, maka kontraktor mengajukan permintaan secara tertulis kepada Direksi Teknik untuk melakukan serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan menyebutkan nama-nama wakil kontraktor yang akan mengikuti serah terima sementara dengan tembusan kepada Pimpinan Proyek.
- Kunjungan pemeriksaan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan) terhadap jenis pemeriksaan yang telah dikerjakan.
- Berita Acara Pemeriksaan berisi semua kekurangan dan catat serta hasil pengujian. Untuk memperbaiki kekurangan dan atau cacat tersebut, Direksi Teknik memberitahukan waktu untuk penanganan perbaikannya kepada Penyedia Jasa/Kontraktor.
-
Tahapan selanjutnya yaitu Rapat Kedua Panitia Penilai Hasil Pekerjaan. Agenda rapat kedua panitia penilai hasil pekerjaan tersebut adalah :
- Membicarakan hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan (pemeriksaan kantor, mutu dan visual).
- Mengiventaris dan menentukan cacat / kekurangan.
- Apabila terdapat defects dan deficiencies (daftar cacat dan kekurangan), maka perlu dilakukan penentuan pekerjaan tambahan / perbaikan dan waktu tenggang (grace period) untuk memperbaiki cacat dan menyempurnakan kekurangan. Agar PHO dapat disetujui ”grace period” dilakukan dalam waktu construction period, bukan pada saat warranty period.
- Membuat Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan yang dilampiri : hasil pemeriksaan kantor, pengujian mutu dan pengamatan lapangan (site observation); dan ketentuan jangka waktu penanganan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan (grace period).
- Bila berdasarkan pertimbangan Direksi Teknik, kekurangan dan cacat itu tidak disebabkan oleh kesalahan kontraktor, maka biaya perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan sebagai biaya pekerjaan tambah.
- Dalam hal kekurangan dan cacat itu, berdasarkan pertimbangan Direksi Teknik disebabkan oleh kesalahan kontraktor, maka biaya untuk perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
- Apabila menurut pertimbangannya tidak ada lagi kekurangan dan cacat, maka panitia penilai hasil pekerjaan harus menyediakan dan menyelesaikan laporan serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan menyiapkan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan.
- Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan disahkan dengan tanggal pada waktu Panitia Penilaian Hasil Pekerjaan mengadakan sidang pertama di lapangan.
- Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan ditandatangani oleh Pihak Pertama (Pimpinan Proyek) dan Pihak Kedua (Penyedia Jasa/Kontraktor) dengan saksi dari panitia dan diketahui oleh instansi yang berwenang.
- Pekerjaan dianggap selesai hanya apabila semua pekerjaan yang berhubungan dengan keseluruhan pelengkap pekerjaan utama 95% dari nilai kontrak telah selesai. Hari kerja yang tidak dimanfaatkan harus diperkirakan juga.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/02/pho-dan-fho-dalam-proyek.html