Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Alkes Dan Non Alkes adalah suatu dokumen yang menginformasikan gambaran latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek pengadaan pemeliharaan alat kesehatan dan non alat kesehatan yang disusun oleh SKPD/dinas terkait. KAK ini menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran. Rencana kegiatan pengadaan pemeliharaan alkes dan non alkes tersebut harus melampirkan KAK sebagai salah satu acuan perencana anggaran untuk menguji kelayakan pendanaan bagi kegiatan dimaksud.

Via Pengadaanbarang.co.id
Untuk memudahkan dalam pembuatan KAK biasanya ada format tersendiri untuk masing-masing instansi, berikut penulis berikan contoh Format Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk  Pekerjaan Pemeliharaan Alkes Dan Non Alkes yang penulis dapatkan dari Lembaga Pengadaan Barang/Jasa (LPSE).

I. PENDAHULUAN

A. UMUM
  1. Setiap Pengadaan yang dilakukan hendaknya dapat terarah dengan baik sesuai dengan kebutuhan agar pengadaan yang dilakukan tidak sia-sia dan bermanfaat serta memudahkan pelaksanaanya bila telah selesai pemeliharaan Alkes dan Non Alkes. Oleh karena itu setiap pengadaan pekerjaan pemeliharaan Alkes Dan Non Alkes diperlukan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan masalah, baik itu secara administrasi maupun maupun penyerapan anggaran;
  2. Perlu dilaksanakannya persiapan perencanaan pengadaan Pemeliharaan Alkes Dan Non Alkes yang baik;
  3. Pengadaan Pemeliharaan Alkes Dan Non Alkes bertujuan secara umum merencanakan untuk mendukung anggaran yang ada seefesien mungkin dari segi biaya, dan juga menyiapkan dokumen tender;
  4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengadaan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan Pelaksanaan tugas perawatan kesehatan masyarakat yang sehat.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Alkes dan Non Alkes secara berkala untuk memperpanjang usia pakai Alkes dan Non Alkes sehingga membantu pelayanan kesehatan Masyarakat ini adalah :
  1. Didapatkan Penyedia yang mampu melaksanakan pemeliharaan Alkes dan Non Alkes di Rumah Sakit (SKPD/Badan Layanan Umum Daerah).
  2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan acuan bagi Penyedia pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (.........) dalam membuat dokumen pengadaan/keluaran.
  3. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (............) dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan Pengadaan pemeliharaan Alkes dan Non Alkes yang sesuai dengan KAK.
Baca juga: IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
                   Cara Cek Izin Edar Alkes

C. LATAR BELAKANG
  1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pengadaan pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........).
  2. Pemegang Mata Anggaran adalah Rumah Sakit (.........).
  3. Untuk menyelenggarakan Pengadaan Pekerjaan  pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) yang dimaksud dibentuk Organisasi Pengelola Pelaksana Kegiatan, yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Panitia Pengadaan.
D. KETERKAITAN PROGRAM DAN KEGIATAN
Kegiatan Pengadaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) merupakan kebutuhan dalam Pelaksaan Pelayanan Kesehatan.

E. BATASAN KEGIATAN PENGADAAN
  1. Lingkup lokasi adalah Peralatan dan mesin Rumah Sakit (.........).
  2. Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........).
II. KEGIATAN PENGADAAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN PERALATAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA POLDA BENGKULU T.A 2015

Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia Pengadaan pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) adalah Pengadan jasa sesuai dengan jadwal kegiatan tahunan. Lingkup pekerjaan pengadaan Pemeliharan peralatan kesehatan dan mesin ini mencakup kegiatan penyedia, antara lain :
  1. Melaksanakan penyediaan materil spare part peralatan yang akan diperbaiki;
  2. Pelaksanaan pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........);
  3. Memperhatikan spare part peralatan alkes sesuai dengan merek yang dipakai berkualitas SNI;
  4. Melakukan konsultasi dengan pihak pemberi kerja dalam hal ini (instansi terkait) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

III.  TANGGUNG JAWAB PENYEDIA

A. Penyedia betanggung jawab secara professional atas jasa Penyedia Pengadaan pemeliharan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab penyedia adalah minimal sebagai berikut :
  • Menyiapkan pelaksanaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........); 
  • Memberikan penjelasan berkaitan dengan produk penyedia.
  • Memberikan Saran dan masukan apabila ada kendala kepada pihak pemberi kerja berkaitan dengan pelaksanaan Pengadaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........).
C. Penanggung jawab Pengadaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) adalah tidak hanya Penyedia sebagai suatu perusahaan penyedia jasa tetapi juga bagi para tenaga ahli professional yang terlibat didalamnya.

IV. BIAYA
A. BIAYA PENGADAAN
  1. Besarnya biaya Pengadaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) berdasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........);
  2. Biaya Pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) secara Berkala dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual; .
  3. Pembayaran biaya Pengadaan Jasa Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) adalah berdasarkan kemajuan prestasi pekerjaan.
B. SUMBER DANA

Sumber Dana dari keseluruhan Pengadaan Jasa Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) secara berkala dibebankan pada DIPA Rumah Sakit (.......) Tahun Anggaraan (.......).

V.  KELUARAN

Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :

  • Terlaksana Pengadaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........);
  • Menjadikan pealatan kesehatan dan mesin Rumah Sakit (........) siap pakai dan memperpanjang usia pakai.
VI. KRITERIA

Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia PengadaanPemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) pada Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN 
Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh PPK dan Pengguna Anggaran.

B. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Penyedia Jasa  Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) yang secara fungsional produknya merupakan acuan dalam kegiatan pekerjaan.

C. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

VII. PROSES PEKERJAAN PENYEDIA

A. UMUM

Penyedia dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula menjalin konsultasi yang baik dengan pihak pemberi kerja agar tanggung jawab Penyedia dapat terlaksana dengan baik, dengan menghasilkan produk sebagaimana yang diharapkan oleh pemilik kegiatan.

B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL PENYEDIA

Secara garis besar adalah sebagai berikut :

1.  Pekerjaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) secara berkala, yaitu sebagai berikut;

  • Melakukan Pengadaan jasa pemeliharaan peralatan dan mesin yang rusak harus diperbaiki secara berkala yang baik dan berkualitas;
  • Mencari dan mengumpulkan bahan untuk memperbaiki peralatan kesehatan yang berkualitas dan baik.
2. Pekerjaan Pembuatan Produk

  • Produk yang dihasilkan meliputi perbaikan peralatan kesehatan dan mesin sehingga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
3.  Konsultasi

  • Melakukan konsultasi dengan Pihak pemberi kerja dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran  kegiatan Pengadaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) guna membahas segala masalah dan persetujuan dokumen selama masa pekerjaan.
VIII.  MASUKAN

A.  INFORMASI

1. Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia harus mencari sendiri bahan perbaikan peralatan dan mesin yang dibutuhkan dalam hal memenuhi kebutuhan Rumah Sakit (.......)  dari informasi yang diberikan oleh Pihak Pemberi Kerja termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.

2.  Informasi Penyedia antara lain :

  • Harga bahan material sewaktu waktu Naik;
  • Data Harga di Beberapa Tempat Penjualan;
  • Informasi-informasi lainnya yang menunjang kegiatan pekerjaan. 
B.  TENAGA

Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari:

  1. Tenaga ahli Biomedical Engineering
    Mempunyai sertifikat keahlian dalam bidang pekerjaan teknik
  2. Tenaga ahli Engineering dan Engineering Electric
    Seorang tenaga melaksanakan pekerjaan Perbaikan peralatan
  3. Operator Komputer 1 orang
    Minimal lulusan SMA atau sederajat
IX.  BIAYA
Besarnya biaya pekerjaan Pengadaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Kontrak dan:
  1. Sumber biaya dari seluruh pekerjaan yang dibebankan pada APBN Rumah Sakit (........) Tahun Anggaran (........).
  2. Jumlah biaya untuk kegiatan ini adalah Rp.(..............),-.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pengadaan Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes Rumah Sakit (........) secara berkala selama (.........) hari kalender. 

XI. PENUTUP

  • Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Penyedia hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang dibutuhkan.
  • Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya Penyedia agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan pihak Pemilik Pekerjaan.

Itulah salah satu bentuk format KAK Pengadaan Jasa Pemeliharaan Alkes Dan Non Alkes, semoga bermanfaat untuk institusi Anda dan semoga proyek yang akan dikerjakan berjalan dengan lancar nantinya.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/10/kak-pengadaan-pemeliharaan-alkes-dan-non-alkes.html