Dalam dunia PNS, Jabatan Fungsional Widyaiswara sendiri hadir sebagai fasilitator dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan oleh satuan unit organisasi di pemerintah pusat dan daerah. Unit organisasi tersebut bertugas mengelola Diklat serta mengembangkan sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga: Pelatihan K3 Pertambangan: Wajibkah untuk Keselamatan dan Kompetensi?
Pengertian Widyaiswara
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 Tahun 2009 BAB I pasal 1, ayat (2) tentang Ketentuan Umum: “Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih pegawai negeri sipil pada Lembaga Diklat Pemerintah”.
Kemudian menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, pasal 1 (2) menjelaskan; Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.
Sedangkan definisi terbaru widyaiswara, menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2014 adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mendidik , mengajar,dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil, dan melakukan Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
Dari ketiga pengertian di atas, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Widyaiwara adalah aparat sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih ASN pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.
Baca Juga: Harga Mesin Potong Keramik, Granit, dan Marmer
Peran dan Tugas Pokok Widyaiswara
Peranan Widyaiswara sebagai tenaga kependidikan sangat penting dalam mewujudkan tujuan dan sasaran Diklat. Peran utama pejabat fungsional ini adalah mengaktualisaikan rancangan Diklat menjadi kegiatan pengelolaan pembelajaran dengan mengkomunikasikannya secara efektif kepada peserta Diklat.
Sedangkan tugas pokoknya, yaitu melaksanakan pengembangan serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Lebih terperinci tugas dari widyaiswara itu sendiri adalah mendidik, mengajar, dan atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Diklat Pemerintah. Termasuk dalam hal ini adalah menyusun analisis kebutuhan Diklat, menyusun kurikulum, menyusun bahan pembelajaran, menyusun tes hasil belajar Diklat yang diselenggarakan, melaksanakan Diklat, dan melaksanakan evaluasi program Diklat.
Baca Juga: Longi Solar Amankan Pasokan Polysilicon dari OCI Malaysia
Standar Kompetensi Widyaiswara
Seperti halnya guru di sekolah, widyaiswara merupakan ujung tombak sekaligus salah satu unsur penentu keberhasilan sebuah DIKLAT. Jika guru harus memiliki kompetensi, PNS Widyaiswara pun juga diwajibkan untuk memiliki kompetensi agar dalam proses pelaksanaan tugasnya bisa mencapai tujuan.
Widyaiswara harus memiliki spesialisasi yang mengacu pada standar kompetensi tertentu sebagaimana Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 Tahun 2009 Pasal 1 (9) dikemukakan, bahwa; Standar kompetensi widyaiswara adalah kemampuan minimal yang secara umum dimiliki oleh widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS, yang terdiri dari:
1) Kompetensi pengelolaan pembelajaran
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang Widyaiswara harus mampu untuk merencanakan, menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Kemampuan dan keterampilan yang harus dimiliki dan dikembangkan adalah : a) membuat Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP); b) menyusun bahan ajar; c) menerapkan pembelajaran orang dewasa; d) melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta Diklat; e) memotivasi semangat belajar peserta; dan f) mengevaluasi pembelajaran.
2) Kompetensi kepribadian
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang Widyaiswara harus menunjukan teladan bagi peserta Diklat. Kompetensi kepribadian ini meliputi: a) penampilan pribadi yang dapat diteladani; b) melaksanakan kode etik dan menunjukkan etos kerja sebagaimana widyaiswara yang profesional.
3) Kompetensi sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan Widyaiswara sebagai pendidik dalam melakukan hubungan dengan lingkungan kerjanya. Kompetensi sosial mencakup : a) membina hubungan dan kerjasama dengan sesama widyaiswara; dan b) menjalin hubungan dengan penyelenggara/pengelola lembaga Diklat.
4) Kompetensi substantif,
Kompetensi substantif erat hubungannya dengan kemampuan Widyaiswara dalam memahami bidang keilmuan dan keterampilan mata Diklat yang diajarkan. Kemampuan tersebut bisa saja dalam hal menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup keDiklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya.
Selain kompetensi yang dijelaskan di atas, ada beberapa keterampilan lain yang dapat menunjang kompetensi Widyaiswara menjadi lebih profesional dikutip berdasarkan pendapat Andrew Singh dalam Kokom Komala (2015), seorang pakar manajemen dari Singapura, yang menyatakan bahwa sumber daya manusia dikatakan berkualitas di era modern ini apabila memiliki enam keterampilan, yaitu: speaking skill, thinking skill, interpersonal skill, network skill, growth, dan discipline. Mengadopsi pendapat pakar tersebut, keterampilan-keterampilan tersebut dapat pula diaplikasikan kedalam profesi widyaiswara. Adapun penjelasan dari masing-masing keterampilan tersebut sebagai berikut:
1) Speaking Skill (Keterampilan Menyampaikan Gagasan/Berbicara);
Sebagai pendidik, seorang widyaiswara diharapkan memiliki keterampilan berbicara, bagaimana mengungkapkan gagasan dan pendapat dengan baik, serta memberikan pengarahan dengan baik.
Setiap widyaiswara diharapkan dapat berkomunikasi secara efektif. Untuk itu diperlukan penguasaan tidak hanya keterampilan berkomunikasi secara verbal, tetapi juga secara non verbal, agar dapat mengkomunikasikan ide dengan jelas dan sistematis, dan jika terpaksa melontarkan kritik/arahan tidak sampai menyinggung perasaan peserta Diklat, serta mampu merangsang peserta Diklat untuk menanggapi pertanyaan/usul yang dikemukakan.
2) Thinking Skill (Keterampilan Berpikir/Intelektual);
Kemampuan untuk mendayagunakan otak dengan optimal. Berpikir merupakan sebuah proses memahami realitas dalam rangka mengambil keputusan (decision making), memecahkan masalah (problem solving), untuk itu diperlukan kemampuan berpikir kreatif, sistematis, integratif, logis/rasional, jernih, dan kritis. Dengan mengoptimalkan kemampuan berpikir maka para widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya diharapkan dapat menjawab dan memecahkan setiap persoalan, setiap pertanyaan dengan jawaban-jawaban yang ilmiah, tegas, logis dan kreatif.
3) Interpersonal Skill (Keterampilan Menjaga Hubungan Antarpribadi);
Dalam berinteraksi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan pembelajaran diperlukan koordinasi antar widyaiswara dengan peserta Diklat, widyaiswara dengan widyaiswara dan antar widyaiswara dengan penyelenggara Diklat.
Agar koordinasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan maka dibutuhkan adanya komunikasi. Dan agar komunikasi berjalan efektif dibutuhkan hubungan interpersonal yang baik. Untuk mewujudkan terciptanya hubungan baik, para widyaiswara harus mampu mengembangkan sikap tenggang rasa, membangun kepercayaan antar widyaiswara dengan peserta Diklat, widyaiswara dengan widyaiswara dan antar widyaiswara dengan penyelenggara Diklat, saling membuka diri, tidak memaksakan kehendak diri sendiri, bersedia menolong dan ditolong, sedapat mungkin mampu meredam timbulnya bibit-bibit konflik dan apabila terjadi konflik mampu mengelola konflik dengan baik sehingga tidak berlarut dan meluas.
4) Network Skill (Keterampilan Mengembangkan, Membangun Jaringan atau Meluaskan Hubungan Kerja);
Widyaiswara diharapkan mampu membangun kontak dengan dunia luar organisasi keDiklatan. Dengan membangun jaringan ke luar, maka akan bertambah wawasan, pandangan dan pola pikir. Para widyaiswara akan banyak terbantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan tertentu dengan adanya informasi-informasi dari luar.
5) Growth (Keterampilan Mengembangkan Diri);
Maksudnya adalah setiap widyaiswara diharapkan sadar akan perannya sehingga akan timbul dari dalam diri untuk mau menjadi manusia pembelajar. Secara sadar, mau dan mampu untuk secara terus menerus widyaiswara harus mengembangkan diri ke arah yang lebih baik, mampu memperlihatkan kemampuan diri secara optimal, dan mampu mendorong diri sendiri untuk mengembangkan kapasitas prestasi secara optimal.
Ketaatan dan kepatuhan serta kerelaan dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap widyaiswara secara sadar dan sukarela harus taat pada berbagai ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar nilai atau norma yang telah ditetapkan baik yang berlaku di lingkup organisasi, masyarakat, dan agama. Perasaan memiliki dan kecintaan terhadap pekerjaan harus dikembangkan dan menjadi komitmen dalam diri setiap widyaiswara, sehingga akan selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi proses pembelajaran.
Demikianlah penjelasan secara lengkap mengenai apa itu Widyaiswara, apa saja tugasnya dan kompetensi apa yang harus dimiliki agar bisa menjabat pada jabatan fungsional tersebut.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/12/widyaiswara.html