Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Dalam penyusunan HPS Jasa Konsultansi, PPK memperhatikan dan memahami KAK dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan, menguasai informasi/kondisi lapangan dan lingkungan di lokasi pekerjaan, serta memahami alternatif metodologi pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan, komponen HPS Jasa Konsultansi terdiri dari:
1. Biaya Langsung Personil (Remuneration)
Biaya Langsung Personil ini didasarkan pada harga pasar gaji dasar (
basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi. Biaya tersebut telah memperhitungkan biaya sosial
(social charge) dan tunjangan penugasan.
Biaya Langsung Personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam), dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut:
SBOM = SBOB/4,1
SBOH = (SBOB/22) x 1,1
SBOJ = (SBOH/8) x 1,3
Dimana:
SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan
SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu
SBOH = Satuan Biaya Orang Hari
SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam
2. Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)
Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan Penyedia untuk pengeluaranpengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/lokakarya, dan lain-lain.
Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan jasa konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) harus sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan keuntungan serta biaya overhead yang dianggap wajar oleh penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus ) dari total biaya tidak termasuk PPN, dalam penyusunan tersebut dilarang memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain- lain dan Pajak Penghasilan ( PPh) penyedia.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/11/3-komponen-hps-jasa-konsultansi.html