Pengadaan.web.id - Bidang jasa konstruksi diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Undang-Undang Jasa Konstruksi terbaru tersebut merupakan salah satu bentuk produk pembangun hukum nasional yang luar biasa karena substansi yang berkenaan dengan segala aspek jasa konstruksi diatur secara lengkap dan detail, baik dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 itu sendiri maupun dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksananya.

UU Jasa Konstruksi terbaru ini memiliki beberapa poin penting yang telah menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17 tahun.

UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017 yang baru disahkan ini terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

Tantangan kedepan terhadap perkembangan jasa konstruksi adalah mendorong dilakukannya revisi RUU dikarenakan industri konstruksi di Indonesia yang sangat dinamis dan perlu adanya pengaturan terhadap rantai pasok, system delivery dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi.

Baca Juga: Belanja Barang Pemerintah dengan Dana DIPA

Substansi Penting UU Jasa Konstruksi


UU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.

Ada beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI, antara lain

  1. Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
  2. Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
  3. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  4. Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
  5. Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  6. Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
  7. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
  8. Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). 
Silahkan berikut ini UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi bisa dibaca: detail UU Jasa Konstruksi terbaru.


Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2016/12/8-poin-penting-dalam-uu-jasa-konstruksi-terbaru.html