Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu aparatur pemerintah yang terkait dengan pelayanan publik. Agar PNS dapat melayani publik dengan baik, perlu dilakukan penilaian dengan angka kredit. Angka Kredit ini menjadi elemen terpenting dalam membuktikan kinerja dari seorang PNS dalam jabatan fungsional tertentu (JFT) di instansi pemerintah.

Keberhasilan pembangunan nasional secara esensial dapat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM), bertolak dari situlah pemerintah selalu berusaha meningkatkan pendayagunaan PNS dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Salah satu upaya tersebut adalah penentuan jumlah angka kredit yang harus dipenuhi oleh PNS dengan jabatan fungsional. Pejabat fungsional tersebut perlu dilakukan penilaian dengan sistem angka kredit dan sistem prestasi kerja agar motivasi kerjanya meningkat. Penjelasan lengkap mengenai apa itu Angka Kredit, DUPAK, dan PAK, serta hubungan antara Angka Kredit dengan motivasi kerja PNS kami paparkan informasinya di bawah ini.


Pengertian Angka Kredit, DUPAK, dan PAK

Sebenarnya, apa itu Angka Kredit? Bagi mereka yang belajar tentang ilmu administrasi negara, tentunya sudah cukup familiar dengan topik ini karena cukup sering dibahas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengertian Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.

Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai pejabat fungsional dan telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapakan angka kredit.

Penetapan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional yang mana terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.


Aplikasi e-DUPAK

Perkembangan teknologi yang semakin canggih, dapat dikatakan memberikan dampak terhadap inovasi layanan digital pemerintah. Saat ini pemerintah melalui BKN telah mengembangkan sebuah sistem penyusunan dan penilaian DUPAK berbasis elektronik, dengan nama aplikasi e-DUPAK. Melalui aplikasi ini, penyusunan angka kredit menjadi lebih cepat dan efisien, juga dapat mengurangi potensi kehilangan berkas. Selain itu, kelebihan dari penyusunan angka kredit dengan menggunakan e-DUPAK adalah dapat mengurangi risiko duplikasi, meminimalkan biaya serta dapat memberikan informasi akurat dan tepat bagi pejabat Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) kepegawaian yang akan menyusun DUPAK.

Aplikasi e-DUPAK merupakan salah satu inovasi BKN yang akan mempermudah proses penyusunan dan penilaian Penetapan Angka Kredit (PAK). Langkah penyusunan DUPAK hingga Penatapan Angka Kredit (PAK), diantaranya melalui proses penyusunan, pengusulan, penetapan dan penilaian Angka Kredit. Melalui aplikasi ini diharapkan proses pengusulan angka kredit bagi pegawai yang memangku jabatan fungsional tertentu (JFT) akan lebih mudah dan efisien serta diperoleh akurasi data yang valid.

Hubungan Angka Kredit dengan Motivasi Kerja PNS

Tentunya semua pegawai ingin naik jabatan, bukan? Salah satu penilaian untuk kenaikan jabatan fungsional adalah penilaian atas prestasi yang dicapai oleh seorang PNS dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dilakukan. Bagi PNS yang memiliki keinginan untuk cepat naik jabatan tentunya akan lebih termotivasi dalam mengerjakan setiap tugas dan tanggungjawabnya untuk mencapai standar prestasi yang menjadi syarat dalam kenaikan jabatan.

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa kenaikan jabatan adalah sesuatu hal yang didambakan dan diharapkan oleh sejumlah PNS. Kenaikan jabatan dapat dicapai oleh PNS dengan cara memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan. Salah satu faktor penentu agar angka kredit tersebut terpenuhi adalah adanya dorongan motivasi kerja yang tinggi. Dengan motivasi kerja yang tinggi maka pejabat fungsional tersebut akan memperoleh angka kredit yang dibutuhkan. Sehingga kenaikan jabatan berpengaruh terhadap motivasi kerja seseorang. Berdasarkan alasan tersebut, maka antara motivasi kerja dengan kenaikan jabatan mempunyai hubungan yang erat.

Meningkatnya produktivitas PNS tidaklah cukup dengan hanya melengkapi fasilitas saja, akan tetapi yang lebih esensial adalah sikap mental PNS sendiri dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Apabila dalam melaksanakan tugas tersebut dengan motivasi kerja yang tinggi, maka PNS akan memperoleh angka kredit, yang bisa digunakan untuk kenaikan jabatan. Karena dengan adanya motivasi kerja yang tinggi diharapkan PNS yang merupakan ujung tombak pelayanan publik dapat semakin profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya, di samping itu juga dapat merangsang para PNS untuk meningkatakan kemampuan dan prestasi kerja secara optimal.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/08/apa-itu-angka-kredit.html