Tiga aspek penting dalam transparansi publik, yaitu:
- adanya kebijakan terbuka terhadap pengawasan;
- adanya akses informasi sehingga masyarakat dapat menjangkau setiap segi kebijakan pemerintah; dan
- berlakunya prinsip check and balance (antar lembaga eksekutif dan legislatif).
- Menurut Bappenas RI dalam Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, Bappenas dan Depdagri (2002), transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai.
- Menurut Standar Akuntansi Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
- Menurut Adrianto (2007), transparansi adalah keterbukaan secara sungguh-sungguh, menyeluruh dan memberi tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik.
- Menurut Hafiz (2000), transparansi diartikan sebagai keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintahan dalam sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
- Adanya informasi yang mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat, meliputi informasi mengenai dana, cara pelaksanaan, dan bentuk bantuan atau program.
- Adanya publikasi dan media mengenai proses kegiatan dan detail keuangan.
- Adanya laporan berkala mengenai pendayagunaan sumber daya dalam perkembangan proyek yang dapat diakses oleh umum.
- Laporan tahunan
- Website atau media publikasi organisasi
- Pedoman dalam penyebaran informasi
- Mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan-penyimpangan melalui kesadaran masyarakat dengan adanya kontrol sosial.
- Menghindari kesalahan komunikasi dan perbedaan persepsi.
- Mendorong masyarakat untuk belajar bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
- Membangun dan meningkatkan kepercayaan semua pihak dari kegiatan yang dilaksanakan.
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan transparansi dapat menimalisir penyimpangan-penyimpangan penggunaan dana, mencegah ketidakpercayaan publik dan tercapainya tujuan.
Manfaat Transparansi
Manfaat dari adanya transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antar pemerintah, masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan jelas. Beberapa manfaat penting adanya transparansi lainnya adalah sebagai berikut:
- Mencegah terjadinya korupsi yang dilakukan oleh para stakeholders dalam sebuah organisasi.
- Lebih mudah mengindentifikasi kelemahan dan kekuatan kebijakan.
- Meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga masyarakat akan lebih mampu mengukur kinerja lembaga.
- Meningkatkan kepercayaan terhadap komitmen lembaga untuk memutuskan kebijakan tertentu.
- Menguatnya hubungan sosial baik antara masyarakat dengan masyarakat ataupun masyarakat dengan pemangku kebijakan, karena kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
- Mampu mendorong iklim investasi yang kondusif dan meingkatkan kepastian usaha.
- Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan. Jika terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan publik, maka informasi seperti persyaratan, biaya, waktu dan prosedur yang ditempuh dalam mengurus suatu dokumen (misalkan izin usaha) harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang membutuhkan.
- Indikator kedua, adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aturan dan prosedur tersebut bersifat “simple, straight forward and easy to apply” dan mudah dipahami oleh pengguna.
- Indikator ketiga, adanya mekanisme pelaporan maupun penyebaran informasi penyimpangan tindakan aparat publik di dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. merupakan kemudahan memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Informasi tersebut bebas didapat dan siap tersedia (freely and readily available).
- Indikator keempat, adanya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu.
- Indikator kelima, tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset yang mudah diakses.
- Indikator keenam, adanya pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/12/transparansi-adalah.html