Pamungkas.id - Selain melibatkan kontraktor dan konsultan, dalam suatu pekerjaan/ proyek konstruksi juga ada peran strategis dari Bank, Asuransi serta lembaga keuangan lainnya. Peran strategis ini tidak hanya soal dalam hal Funding atau pendanaan melainkan peran lain yaitu pemberian garansi atau penjaminan.
Dalam proyek konstruksi pemerintah dikenal beberapa jenis jaminan yaitu:
Pertama, Jaminan Penawaran
Untuk nilai proyek di atas Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) maka kontraktor yang akan ikut tender / menjadi peserta tender wajib menyerahkan jaminan penawaran sebagai salah satu persyaratan administrasi. Hal ini dimaksudkan agar kontraktor yang menawaran benar- benar serius dalam menyusun penawarannya dan melindungi owner dari kemungkinan kerugian dimana peserta tender tidak serius dalam memasukkan penawaran dan/atau praktik persaingan yang tidak sehat. Besaran jaminan penawaran adalah sebesar 1% s/d 3% dari nilai proyek yang sedang ditenderkan.
Proyek 10 M s/d 100 M
Jaminan penawaran dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjamin, Perusahaan Asuransi, Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
Proyek diatas 100 M
Untuk nilai proyek yang besar (di atas 100 M) maka jaminan penawaran hanya boleh yang berasal dari Bank Umum, atau Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
Kedua, Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan digunakan untuk memberikan perlindungan kepada owner dari kemungkinan kontraktor menyelesaikan pekerjaanya. Ketentuan pihak mana yang berhak mengeluarkan jaminan pelaksanaan sama persis dengan jaminan penawaran. Besaran jaminan pelaksanaan adalah 5% dari harga kontrak atau apabila kontraktor banting harga sampai dibawah 80% HPS/harga owner estimate maka besaran jaminan pelaksanaan adalah 5% dari HPS/harga owner estimate.
Ketiga, Jaminan Pemeliharaan
Jaminan pemeliharaan diperlukan ketika pelaksanaan telah selesai, maka sebelum jaminan pelaksanaan diserahkan kembali ke kontraktor, maka kontraktor harus menyerahkan jaminan pemeliharaan. Ketentuan pihak mana yang berhak mengeluarkan jaminan pemeliharaan sama persis dengan jaminan penawaran. Besaran jaminan pemeliharaan adalah 5% dari harga kontrak.
Jaminan sanggah banding diperlukan ketika peserta tender tidak puas terhadap hasil evaluasi panitia tender, telah menyampaikan sanggahan lalu berkeinginan melakukan upaya lanjutan yang berupa sanggah banding. Ketentuan pihak mana yang berhak mengeluarkan jaminan sanggah banding sama persis dengan jaminan penawaran. Besaran jaminan sanggah banding adalah 1% dari HPS/harga owner estimate.
Ketentuan lain terkait pihak yang berhak menerbitkan jaminan adalah lembaga tersebut telah ditetapkan/ mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian jenis jenis jaminan/ garansi yang dikenal dalam proyek konstruksi pemerintah